Bhaskara.id – Wakil Rektor (WR) 3 Ahmad Darmawan melakukan Rapat Koordinasi bersama seluruh ketua lembaga Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KM UMP) pada hari Selasa, 28 Juli 2020 di Aulia A.K Anshori pukul 10.00 WIB.

Pada sesi tanya jawab saat acara tersebut berlangsung, terdapat perwakilan lembaga yang bertanya terkait kebebasan berpendapat di dalam kampus yang mulai tidak terjamin. Pertanyaan tersebut berasal dari Alda (UKM Pikma), di mana sebelumnya, Alda sempat diberi peringatan oleh pihak BKA (Biro Kemahasiswaan dan Alumni) perihal komentarnya di grup koordinasi Lembaga KM UMP.

“Iya benar, saya Alda dari UKM Pikma mendapat peringatan dari pihak BKA perihal komentar saya di grup whatsapp, tentang BKA yang merasa ketakutan dengan KM UMP,” Kata Alda saat dihubungi via telfon.

Awalnya Alda berfikir, tindakan BKA yang tiba-tiba baik kepada UKM Pikma dianggap tidak wajar. Karena sebelumnya ia mengalami kendala saat mem-follow up dana untuk kegiatan Pemilihan Duta Genre dari bulan Februari hingga Juli.

Alda merasa tidak bebas ketika mengutarakan pendapatnya terhadap pihak kampus. “Perihal kebebasan berpendapat di kampus itu saya rasa tidak bebas ya. Karena, kemarin saya hanya berpendapat dan menceritakan yang saya alami, tapi di situ saya dituduh melakukan pencemaran nama baik BKA. Jika memang apa yang saya katakan salah ya tinggal klarifikasi saja,” imbuh Alda.

Berbeda dengan Alda, Ilyas, Anggota UKM LDK Al-Kahfi. Ia mengatakan bahwa tidak ada yang membatasi setiap mahasiswa untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, ia rasa ada beberapa kalimat ancaman yang diterima oleh mahasiswa yang melakukan koordinasi bersama perwakilan lembaga KM UMP.

“Yang saya tahu, banyak perkataan ancaman yang mengarah ke menakut-nakuti. Sampai ada yang akhirnya tidak berani berpendapat,” Kata Ilyas.

Ilyas juga menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang seharusnya dijamin oleh pihak Universitas. Menurutnya, pendapat yang dituturkan mahasiswa tidak bersifat menjelekkan secara personal. Ia merasa segala bentuk kesalahpahaman harus segera diklarifikasi agar siapapun yang memiliki kepentingan dengan BKA nantinya tidak memiliki prasangka apapun. Klarifikasi yang Ilyas maksud adalah klarifikasi yang jelas dengan berdasar bukti dan fakta.

Ahmad Darmawan selaku WR 3, mengatakan jika kebebasan mimbar akademik masih terjamin di UMP.

“Apakah kita mengekang kebebasan mimbar akademik? Mengekangnya disebelah mana? Tunjukan. Tidak ada pengekangan,” katanya saat ditemui di ruangan WR 3.

“Apakah pembicaraan itu -yang disampaikan pihak BKA kepada UKM Pikma sudah bisa masuk ke ranah intimidasi? Itu sama saja dengan mengingatkan mbok jangan begitu. Seperti itu saja ya, semua bisa dikomunikasikan, jangan terprovokasi, kalau belum jelas bisa ditanyakan,” imbuhnya.

Selain itu, WR 3 sendiri mengaku membaca semua pembicaraan di grup koordinasi antar ketua lembaga. Ia merasa banyak kalimat-kalimat provokatif di grup tersebut.

“Kita semua memiliki record, kalau bilang intimidasi itu sebenarnya siapa yang mengintimidasi dan siapa yang diintimidasi. Kalau mau di cetak kita ada semua bukti pesannya,” Kata WR 3.

Senada dengan Ahmad Darmawan, Kepala BKA, Purnadi mengatakan bahwa BKA tidak pernah membatasi untuk berpendapat selama tidak bersifat provokatif dan intimidasi dengan mengancam menggerakkan mahasiswa untuk demo jika keinginannya tidak dipenuhi.

“Kalau berpendapat di kampus dengan kritik yang membangun kita anggap sebagai masukan yang bagus untuk diadakan perubahan, tetapi pendapat yang sifatnya provokatif dan mengancam akan demo bila keinginannya tidak dikabulkan itu yang tidak benar. Apalagi bermain sosial media dengan kata-kata menghasut. Indonesia punya UU ITE yang mengatur etika dalam bersosial media yang baik,” Kata Kepala BKA tersebut. (RAP/Bhas)