
Bhaskara.id- Sidang Umum Mahasiswa (SUM) yang dilaksanakan mulai 24 Juni 2022 menjadi wahana melatih persidangan dan politik dalam kampus untuk seluruh Lembaga dan UKM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Sidang ini dibuka setelah mundur 1 jam 40 menit dari waktu yang telah ditetapkan dalam surat yang dilayangkan oleh pihak panitia SUM. Pengunduran yang dilakukan oleh panitia dikarenakan kurangnya peserta sidang yang hadir tepat waktu.
Setelah mengalami pengunduran, sidang dibuka oleh presidium dengan jumlah peserta yang sesuai dengan kuota forum, yaitu 2/3 jumlah total peserta SUM III KM UMP 2022 pada pasal 13 ayat 1 tata tertib sidang umum mahasiswa.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada pembahasan tatib untuk tiga hari kedepan, sesuai dengan timeline yang diberikan oleh panitia SUM, yaitu 24-26 Juni 2022. Beberapa peserta sidang mulai memberikan tanggapan dan argumentasi melalui draft tata tertib yang telah diberikan.
Salah satunya Adien Anugrah Insani dari DPM Fakultas Farmasi, yang mengajukan opsi untuk jumlah delegasi menjadi maksimal tiga delegasi dari setiap Lembaga yang hadir menjadi peserta SUM III KM UMP pada pasal 5 tentang Peserta. “Kata maksimal ini saya kira jika delegasi lembaga fakultas yang datang satu atau dua itu tidak dipermasalahkan seperti itu, maksimal tiga orang berarti jika jumlah delegasi kurang dari tiga orang maka tidak apa-apa hadir dalam sidang,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, perwakilan dari LPM Bhaskara menanyakan mengenai sanksi yang diberlakukan untuk peserta forum yang tidak menghadiri SUM III KM UMP 2022, pada pasal 16 tentang jenis sanksi ayat 1a hingga 1c.
Pasal 16 tentang jenis sanksi ayat 1a hingga 1c berbunyi:
(1) Jenis sanksi yang diberlakukan untuk lembaga, berupa:
a. Apabila lembaga tidak hadir lebih dari dua kali persidangan, maka akan diberi surat peringatan yang pertama.
b. Apabila surat peringatan pertama tidak diindahkan, lembaga tidak hadir kembali selama satu kali persidangan, maka dilayangkan surat peringatan yang kedua.
c. Apabila poin b tidak diindahkan maka lembaga terkait diberi sanksi berupa pembekuan dana lembaga.
“Hal yang menarik terdapat pada poin c, apabila poin b tidak diindahkan maka lembaga terkait diberi sanksi berupa pembekuan dana lembaga. Namun, dalam pasal ini tidak dijelaskan siapa yang memberikan sanksi dan berapa lama sanksi tersebut diberikan kepada lembaga yang bersangkutan,” jelas perwakilan LPM Bhaskara.
Selanjutnya presidium sidang menyerahkan kepada Badan Pengawas (BP) Niko Anjaswana untuk menjawab beberapa pertanyaan dari peserta sidang. Niko mengungkapkan bahwa terlepas dari yang memiliki kepentingan, lembaga fakultas maupun UKM wajib mengirimkan dua delegasi.Namun, bagi lembaga yang mengirimkan lebih dari dua delegasi diperbolehkan tapi memiliki hak yang terbatas seperti hak suara dan menyampaikan pendapat.
Niko menuturkan bahwa kewajiban mengirimkan dua delegasi pada SUM dimaksudkan untuk meminimalisir, meringankan dan merawat semangat teman-teman lembaga yang hadir dalam forum ini bisa bertahan dan awet. Berkaca pada sidang atau forum sebelumnya, dirinya menungkapkan peserta forum akan melakukan rolling ke delegasi lain saat semakin larut. “Jika maksimal tiga delegasi ini disahkan maka pandangan saya kepada teman-teman dapat berkomitmen dan siap dengan konskuensi harus ada tiga orang yang mewakili setiap lembaganya. Jika tidak, saya harapkan peserta forum dapat melihat sanksi agar lebih diperjelas lagi,” jelas Niko.
Lalu menjawab pertanyaan dari perwakilan LPM Bhaskara, Niko menjelaskan mengenai dana yang awalnya dipegang oleh Badan Keuangan Mahasiswa (BKM) kini fungsi dan muatannya diserahkan kepada DPM U setelah adanya pembubaran sistem pada tahun 2020. Hal ini berhubungan langsung dengan sanksi yang ada pada pasal 16 untuk memberikan sanksi sebagiamana data yang ada pada sidang tersebut diserahkan kepada BKA, sehingga BKA dapat melaklukan penahanan atau pembekuan. Oleh karena itu, DPM U memiliki wewenang setelah wewenang dan tugas pokok BKM dilimpahkan kepada DPM U.
Kemudian terkait dengan ayat selanjutnya pada poin a dan b untuk saat ini Niko menuturkan bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Berkaitan dengan pasal 16 ayat 1 poin a dan b memang sudah tidak masul akal jika dilogikakan. Karena waktu tidak relevan dengan keadaan yang dijalankan. Ketika ada lebih dari dua kali lembaga tidak hadir pada sidang pleno maka diberi surat peringatan, begitu pula yang kedua. Baru dilakukan pembekuan dana,” ungkapnya.
Selain itu, Niko selaku BP memberikan pandangan kepada peserta forum untuk memberikan peninjaun ulang tatib. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan yang terus berjalan saat sidang berlangsung.
(Bhas/CH)