Bhaskara.id – Kasus dugaan penebangan mangrove oleh seorang kepala daerah di Sulawesi menunjukkan bagaimana persoalan lingkungan hidup di Indonesia masih sering berbenturan dengan praktik kekuasaan. Dari sudut pandang kami sebagai mahasiswa, isu ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, tetapi menyentuh inti persoalan : bagaimana negara dan pejabat publik menjalankan mandat konstitusional dalam melindungi lingkungan sebagai hak dasar warga negara.

Mangrove bukan hanya kumpulan pohon di pesisir tetapi juga merupakan ekosistem benteng alami terhadap abrasi, habitat bagi keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon biru (blue carbon), sekaligus penopang ekonomi masyarakat pesisir. Di Indonesia terdapat lebih dari 3,4 hektare hutan mangrove, namun banyak wilayah pesisir menghadapi kerusakan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan tidak terkendali. Ketika mangrove dirusak, masyarakat pesisir merasakan langsung akibatnya seperti : abrasi meningkat, banjir rob makin sering, hasil tangkapan nelayan menurun, dan ekosistem pesisir kehilangan fungsi ekologisnya.

Dalam kasus di Sulawesi, kritik publik menguat karena dugaan bahwa kerusakan justru dipicu oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Di Kabupaten Selayar misalnya, warga Kampung Bontosikuyu dan masyarakat adat setempat sempat melakukan protes terhadap pembabatan mangrove yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan pribadi pejabat lokal. Warga menilai bahwa ratusan pohon mangrove yang ditebang telah memicu banjir hingga setinggi 30-50 cm di kawasan yang sebelumnya jarang tergenang. Nelayan tradisional juga menyampaikan bahwa area tempat ikan berkumpul menjadi rusak, dan hasil tangkapan harian turun signifikan. Aksi penolakan warga tersebut bahkan diberitakan dalam laporan media daerah dan memancing perhatian aktivis lingkungan regional.

Selain itu, dalam kasus lain di Teluk Laikit, Minahasa Utara, warga dan komunitas pesisir melakukan aksi menolak penebangan mangrove oleh pihak pemodal. Mereka membuat video dokumentasi kerusakan, menyebarkannya melalui media sosial, serta mengajukan laporan ke pemerintah daerah. Kasus di Minahasa ini sering dijadikan contoh bagaimana masyarakat sipil semakin kritis ketika ada dugaan pelanggaran lingkungan yang dibungkus dengan narasi legalitas formal.

Dalam konteks hukum, negara sudah jelas memberikan batasan. UUD 1945 Pasal 28h ayat (1) yang berbunyi “menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur hak masyarakat, larangan perusakan, kewajiban menjaga kelestarian, serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar.

Namun kasus-kasus di lapangan memperlihatkan bahwa masalah bukan terletak pada kekurangan aturan, tetapi lemahnya transparansi dan akuntabilitas pejabat, termasuk dalam membuka dokumen perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), dan hasil pengawasan. Klaim pemerintah daerah “sudah mengantongi izin” tidak cukup tanpa verifikasi publik.

Reaksi kuat masyarakat sipil menunjukkan bahwa publik semakin kritis dan tidak mudah menerima narasi legalitas formal dan semakin berani bersuara. Bagi mahasiswa, situasi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya dipahami sebagai aktivitas fisik, tetapi sebagai proses yang harus selaras dengan prinsip keberlanjutan. Ketika pejabat publik abai, maka kepercayaan terhadap institusi negara ikut tergerus.

Sebagai generasi yang akan mewarisi dampak jangka panjang dari setiap kebijakan lingkungan, mahasiswa berkepentingan untuk bersuara. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban negara yang melekat, dan pejabat publik harus menjadi teladan, bukan pelaku pelanggaran. Negara kuat bukan diukur dari seberapa besar kewenangan pejabatnya, tetapi dari sejauh mana kekuasaan digunakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan keberlanjutan alam.

Menurut penulis, rangkaian kasus penebangan mangrove yang melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan semata-mata persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan etika kekuasaan dan tanggung jawab negara. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan justru diduga terlibat dalam perusakan, hal tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Penulis berpendapat bahwa kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada ekosistem pesisir, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut. Selain itu, klaim legalitas formal tanpa keterbukaan informasi menunjukkan bahwa hukum sering dijalankan secara prosedural, bukan substantif. Oleh karena itu, penulis menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberlanjutan, karena negara yang kuat bukan diukur dari besarnya kewenangan pejabatnya, melainkan dari kemampuannya melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.