Bhaskara.id – Selasa, 20 Oktober 2026, mahasiswa Banyumas Raya melakukan aksi demo di Pendopo Si Panji dengan membawa tajuk “Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Dikebiri, Aparat Diberi Kursi, Eksekutif Tidak Berkompetensi”. Aksi sudah dipersiapkan bermula dari konsolidasi dengan membawa isu-isu nasional agar dapat dijembatani oleh Pemerintah Daerah.

Massa aksi dengan jumlah kurang lebih 300 orang bersama-sama membawa 8 tuntutan, beberapa diantaranya meliputi penetapan status bencana nasional terhadap Karhutla di Kalimantan, program – program gencakan Prabowo-Gibran seperti hal nya MBG dan KOPDES, serta krisis ekonomi yang semakin mencekik masyarakat.

Orasi mahasiswa disambut oleh aparat kepolisian serta pihak pemerintah daerah. Kekecewaan timbul ketika statement pihak DPRD menyatakan ketidakhadiran Bupati akibat adanya agenda luar kota. Sikap kecewa disampaikan langsung oleh Alif dari Amnesti Unsoed, Alif mengatakan “dari mereka tadi keluar, cuma yang tadi muncul itu bukan subjek politik yang kita harapkan. Kita mengharapkan dari Bupati, dari eksekutif itu datang kesini menemui kita”.

Aksi sempat ricuh disebabkan paksaan masuk kedalam pendopo oleh mahasiswa serta respon Perwakilan Pemerintah Daerah yang kurang mengenakan, namun dapat diredam dengan waktu singkat. Mahasiswa terus mengeskalasikan satu barisan, satu suara, satu gerakan untuk bisa mendengarkan satu komando. Di Tengah isu nasional, rezim Prabowo-Gibran dikatakan militerisasi, melihat banyaknya aparat menduduki kursi-kursi jabatan yang seharusnya diisi oleh warga sipil.

Sasaran tuntutan pada aksi ini ke Pemerintah Daerah, yang mana mahasiswa berharap isu nasional yang disampaikan dapat di jembatan ke DPR RI. Arga dari Fisip Unsoed menyebutkan bahwa pemerintah daerah inkompetensi, karena beranggapan pemerintah Banyumas tidak turut hadir serta tidak menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI, “kami menyatakan sikap kekecewaan dan dengan masih berhimpun disini dengan menyatakan sikap bahwasanya kekecewaan kami terhadap responsi dari pemerintah”, tambah Arga.

Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD mengklarifikasi bahwasanya pintu aspirasi selalu terbuka dan dilindungi undang-undang. Aspirasi isu nasional yang dibawakan oleh mahasiswa akan di saluran ke DPR RI, namun tidak dapat menjamin pelaksanaan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR RI.

“Menjadi tidak rasional pada saat teman-teman meminta kita menjamin kapan waktu untuk melakukan RDP dengan DPR RI, itu kan ranahnya sana bukan ranahnya kita. Persoalan dengan DPR RI menerima atau tidak itu adalah ranahnya mereka sudah bukan ranahnya kita, ini yang harus dipahami”, ungkap Wawan perwakilan DPRD.

Sebagai pelaksana pemerintah Daerah adalah menjamin aspirasi yang disampaikan masyarakat selama dalam koridor hukum. DPRD menjamin akan selalu membuka ruang bagi mahasiswa dalam membahas isu daerah, namun memiliki keterbatasan dalam penanganan isu nasional yang mana hanya dapat meneruskan yang menjadi kewenangan DPR RI.

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran diakhiri pada malam hari dengan melakukan pernyataan sikap. Aksi ini membawa banyak harapan, pemerintah memiliki rasa empati terhadap korban bencana dan menetapkan kebakaran Karhutla sebagai Bencana Nasional juga memulihkan krisis ekonomi dan permasalahan lainnya selama 2 tahun Prabowo-Gibran seperti proyek MBG dan KOPDES. Aceh belum pulih, NTT belum pulih, satukan mata untuk Kalimantan yang menjadi pusat kebakaran hutan yang cukup besar. (MF/BHAS).