BHASKARA.id – Dewan Pewakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) menggelar sosialisasi rekruitmen Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BAWASLU-M) pada Kamis malam, 9 Juni 2022. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom conference yang dihadiri 37 peserta forum dari masing-masing lembaga.
Adapun langka-langkah dari rekruitmen-nya yang dipaparkan oleh ketua tim seleksi melalui Power Point (PPT):

Adapun pemaparan PPT di atas, ada beberapa pertanyaan muncul dari peserta forum yang mewakili lembaganya masing-masing, pertanyaan pertama dilontarkan dari BEM FKIP yang menanyakan tentang kegagalan dalam tes seleksi. “Bagaimana jika tidak ada yang mendaftar dan atau gagal dalam pendaftaran?,” tutur peserta forum (BEM FKIP).
Umam Udaya, Ketua Tim Seleksi, memaparkan jawaban terkait adanya seleksi. “Jika minimal yang mendaftarkan diri ada 20 peserta, maka langsung diloloskan, walaupun ada seleksinya. Namun Ketika ada 50 peserta yang mendaftarkan diri, maka harus diseleksi menjadi 30 peserta, dan untuk yang mendaftarkan diri, secara teknis akan diberi dua pilihan antara menjadi ketua dan anggota,” jawab Umam.
Kemudian didisusul pertanyaan lain dari LPM Bhaskara, berkaitan dengan keputusan presiden BEM No. 1 tahun 2022 tentang penetapan tim seleksi yang dibawahi BEM-U dan DPM-U. “Kenapa ada pembentukan tim seleksi, berkaca dari tahun lalu (2021) ketua KPU maupun BAWASLU diuji dan dipilih melalui forum, kenapa tahun sekarang ada seleksi dan kenapa pula tim seleksinya berasal dari BEM-U dan DPM-U,” tutur peserta forum (LPM Bhaskara).
Berkaitan dengan pertanyaan penetapan tim seleksi, Umam menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hasil dari evaluasi sistem terdahulu. “Di mana sistem terdahulu dipertanyakan mengenai keefektifan, karena tidak semua orang (mahasiswa) memahami terkait alat kelengkapan sidang, karena hanya sedikit yang tahu dan hanya beberapa yang mempersiapkan untuk PEMILWA, maka dibentuklah tim seleksi,” tegas Umam menjawab pertanyaan peserta forum.
Adapun jawaban lain datang dari Niko, ketua DPM-U yang menambahkan jawaban atas pertanyaan penetapan tim seleksi. “DPM-U membuat Undang-undang tentang penyelenggaraan PEMILWA, kemudian mengadakan rapat internal dengan BEM U yang menghasilakn penentuan Tim seleksi yang kemudian dituangkan dalam bentuk keputusan presiden (KePres). Bahwa Ketua KPU dan BAWASLU dipilih dalam atau dibentuk oleh DPM-U dan BEM-U, karena memang idealnya Ketika kita mencari referensi yang ada di pemerintahan, ada tanggungjawab regenerasi kepemimpinan yang dilaksanakan oleh seorang yang memimpin di kala itu,” tambah Niko.
Peserta Forum (LPM Bhaskara) mempertanyakan Kembali, terkait Kenetralan dan kewenangan tim seleksi dalam menentukan hasil terpilihnya Ketua KPU-M dan BAWASLU-M. “Hasil dari ketua BAWASLU-M dan KPU-M nantinya diserahkan ke BEM-U dan DPM-U. Nah, sebetulnya apakah ada kewenangan dari tim seleksi, Ketika sudah terpilihnya ketua KPU-M dan BAWASLU-M?,” tegasnya.
Niko selaku DPM-U, lantas menjawab pertanyaan di atas terkait kenetralan. ”Betul memang, dari undang-undang, nanti kawan-kawan menyeleksi dengan cara dijaga keindependenan dan kenetralitasan-nya,” tegas Niko menyampaikan jawaban.
Umam selaku ketua tim seleksi juga menegaskan terkait teknis tim seleksi. “Insyaallah menjaga, tidak akan bocor, bersifat rahasia. Jadi saya sendiri akan menjamin soal yang keluar tidak akan bocor, tidak akan menyebarluaskan dan memberi ke siapapun,” tutur Umam.
(Bhas/HKA)