Oleh: Mattmoll
Bhaskara.id – Ada sesuatu yang lebih menyakitkan dari kekerasan seksual itu sendiri: ketika kamu melaporkannya, dan sistem yang seharusnya melindungi mu malah membuatmu merasa abu-abu. Itulah yang terjadi ketika sebuah institusi pendidikan belum memiliki mekanisme independen dalam melindungi korban, mendorong semua orang ke satu pintu yang bernama Student Discipline Center (SDC).
Di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), inilah realitas yang sedang berjalan. Ketika kampus lainnya mematangkan fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang independen, punya otoritas jelas, dan prosedur spesifik, UMP justru tampak bertumpu pada SDC, sebuah unit pengembangan mahasiswa yang fungsi utamanya di bidang penegakan disiplin mahasiswa.
“SDC bukan solusi. SDC berpeluang menjadi pelarian birokrasi kampus dari tanggung jawab yang sebenarnya.”
Dilansir dalam laman informasi resmi instagram @sdc_umpurwokerto, SDC berdiri berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Kehidupan Islami Mahasiswa UMP yang berfokus utama pada penegakan disiplin mahasiswa dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyahan). Salah satu tugas SDC yaitu menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian penyimpangan perilaku mahasiswa melalui Adjudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pelapor.
Berbeda dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS harus bersifat independen dengan protokol khusus yang wajib memprioritaskan kebutuhan dan perlindungan korban. Satgas PPKS dibentuk dengan bertanggungjawab langsung kepada Rektor secara independen, tanpa adanya benturan kepentingan dari pihak mana pun. Selain itu, kasus kekerasan seksual sama sekali tidak boleh dimediasi, maka proses adjudikasi non-litigasi terasa kurang tepat untuk diadopsi dalam kasus ini.
Bayangkan saja, pelecehan bisa saja melibatkan kakak tingkat, mahasiswa kampus lain, tenaga kependidikan atau bahkan oknum dosen sekalipun. Maka, akan sangat diperlukan prosedur yang berstandar untuk kasus KS dengan mekanisme perlindungan identitas korban yang kokoh, namun tetap menangani kasus secara adil tanpa memandang status pelaku. Di situasi ini, saran untuk “berdamai” atau bahkan mediasi antara korban dan pelaku bukan menjadi pintu keluar.
Ketiadaan Satgas PPKS independen bukan hanya soal absennya prosedur administratif. Ini soal siapa yang paling menanggung harganya, dan jawabannya selalu sama: korban.
Korban kekerasan seksual yang tidak menemukan ruang aman dan jalur keadilan yang jelas tidak hanya kehilangan kasusnya, mereka kehilangan kampusnya. Mereka mulai menghindari kelas di mana pelaku juga hadir. Nilai mereka anjlok bukan karena malas, tapi karena pikiran mereka sedang berjuang melawan flashback dan kecemasan yang tidak pernah ditangani secara serius. Sebagian dari mereka akhirnya memilih untuk drop out bukan karena tidak mampu secara akademis, tapi karena kampus sudah tidak terasa seperti tempat yang layak untuk hidup.
“Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi secara eksplisit mewajibkan setiap kampus membentuk Satgas PPKS dengan kewenangan, mekanisme, dan standar operasional yang jelas. Ini bukan rekomendasi. Ini kewajiban hukum”
Dan yang lebih berbahaya lagi adalah apa yang terjadi di sisi pelaku. Ketika tidak ada mekanisme yang tegas dan transparan, pelaku belajar satu hal yang sangat penting tidak ada konsekuensi nyata. Inilah yang disebut impunitas, dan impunitas adalah pupuk paling subur untuk budaya kekerasan seksual. Pelaku yang lolos sekali, berani melakukan lagi. Lingkungan yang membiarkan, menciptakan pelaku-pelaku baru yang percaya bahwa kampus adalah zona abu-abu di mana korban tidak akan didengar.
Dari abu-abu inilah muncul budaya victim-blaming yang paling menjijikkan: “Kenapa kamu mau ikut ke sana sendirian?,” “Kenapa pakaianmu seperti itu?,” atau yang paling klise, “Jangan lebay, itu bukan kekerasan seksual.” Ketika kampus tidak punya sistem yang tegas, narasi inilah yang mengisi kekosongan itu.
Tentang SDC yang Dipaksa Menjadi Segala Hal
Mari kita bicara jujur tentang SDC. Unit ini secara konsep penting, pengembangan mahasiswa, konseling akademik, pembinaan karakter, semua itu relevan dan dibutuhkan. Tapi membebankan penanganan kasus kekerasan seksual ke SDC ibarat membawa pisau dapur ke pertarungan senjata api. Alat yang salah untuk medan yang salah.
Penanganan kekerasan seksual membutuhkan kompetensi spesifik pemahaman mendalam tentang dinamika trauma korban (trauma informed care), prosedur pengumpulan dan perlindungan bukti, mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terlapor yang adil namun tegas, serta jalur eskalasi ke ranah hukum bila diperlukan. SDC tidak didesain untuk itu dan meminta SDC mengerjakan semua ini bukan hanya tidak adil bagi SDC ini juga cukup berisiko bagi korban.
Yang lebih menggelisahkan adalah pertanyaan soal niat. Apakah ketiadaan Satgas PPKS yang Independen di UMP ini murni soal keterbatasan sumber daya? Atau ada sesuatu yang lebih tidak nyaman: sebuah kalkulasi institusional bahwa mengakui masalah kekerasan seksual secara formal berarti mengakui bahwa masalah itu ada, dan itu bisa merusak reputasi kampus?
Ini bukan tuduhan yang tidak berdasar, pola ini terulang di banyak kampus Indonesia sebelum akhirnya skandal meledak di media sosial, kasus-kasus yang bertahun-tahun disimpan dalam laci, korban yang dibisiki untuk “tidak membesar-besarkan masalah”, dan institusi yang baru panik membenahi sistem setelah nama mereka viral dengan konotasi buruk. Kita tidak butuh menunggu kondisi itu. UMP tidak butuh skandal dulu untuk bertindak benar.
Pertanyaannya sederhana dan seharusnya tidak perlu dijawab panjang-panjang. Mengapa sebuah kampus yang menamakan dirinya institusi beradab harus menunggu korban terlebih dahulu sebelum membangun sistem perlindungan independen?
Satgas PPKS Independen Bukan Syarat Administrasi, Ini Soal Jiwa Sebuah Kampus
Banyak yang akan berargumen bahwa pembentukan Satgas PPKS hanyalah soal kepatuhan terhadap Permendikbud No. 30/2021. Bagi mereka, ini adalah checkbox formalitas belaka. Tanda bahwa kampus sudah comply dengan regulasi. Tanda yang kemudian ditempel di website sebagai bukti bahwa kampus peduli.
Satgas PPKS yang efektif adalah Satgas yang independen bukan komite internal yang anggotanya terikat loyalitas institusional dan rentan melakukan cover-up ketika pelakunya adalah dosen senior atau pejabat kampus. Independensi ini bisa diwujudkan dengan melibatkan unsur eksternal, psikolog independen, aktivis atau LSM yang bergerak di isu gender dan hak perempuan, serta perwakilan mahasiswa yang punya real power bukan hiasan.
Satgas PPKS yang efektif adalah Satgas yang survivor-centered yang menempatkan pemulihan, keamanan, dan kepentingan korban sebagai kompas utama, bukan reputasi institusi, bukan harmoni internal yang semu, dan bukan “penyelesaian damai” yang sesungguhnya hanya menguntungkan pelaku.
Satgas PPKS yang efektif adalah Satgas yang punya taring dengan kewenangan nyata untuk merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi pelaku dari kalangan civitas akademika, bukan sekadar surat peringatan yang diarsipkan dan dilupakan.
Ini bukan agenda radikal. Ini adalah standar minimum dari kampus yang mengklaim dirinya beradab.
Lalu, Jika hari ini ada temanmu yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus ke mana dia harus pergi? Apakah pintu yang tersedia benar-benar cukup untuk menerima luka sebesar itu?
Dan kepada pemangku kebijakan UMP, apakah kalian benar-benar sedang menunggu seseorang harus berteriak di media sosial dulu sebelum kalian merasa ini cukup penting untuk membentuk Satgas PPKS yang Independen?