
Oleh: Afif Fadhlullah Azis
Bhaskara.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual sedang menjadi perbincangan hangat saat ini karena hal tersebut merupakan sebuah keberhasilan dalam bentuk advokasi untuk para penyintas dan aktivis yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia.
Salah satu contoh kasus yang pernah ramai dibicarakan adalah pelecehan seksual di IAIN Kediri. Korban mendapatkan kata-kata tak senonoh, seperti ajakan bercinta dan menikah di aplikasi layanan pesan yang membuat korban merasa risih. Selain itu, modus ujian lisan juga digunakan untuk menanyakan celana dalam dan kemaluan si korban.
Hal yang paling berani adalah si pelaku yang meminta korban untuk bimbingan di rumahnya dan melakukan kontak fisik di sana sampai laptop korban terjatuh dan rusak. Selain itu, pihak kampus juga mengintimidasi pendamping korban pelecehan seksual dengan memberikan sanksi atas dalih kode etik dan tidak menjaga nama baik kampusnya.
Fenomena kekerasan seksual di kampus adalah fenomena gunung es di mana hanya sedikit kasus yang terlihat karena rata-rata pelaku adalah orang yang mempunyai kekuasaan di kampus, seperti dosen yang menjabat sebagai dekan. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan kekuasaannya. Misal, pelaku memberi nilai rendah atau mempersulit proses akademik si korban sehingga korban yang tidak mempunyai keberanian enggan untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Akibat dari fenomena gunung es ini, perlu adanya solusi cermat untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di tingkat kampus. Solusi yang memudahkan bagi para korban untuk mengadukan persoalannya. Salah satu solusi dari saya sebagai seorang mahasiswa adalah dengan membuat aplikasi khusus pengaduan kekerasan seksual yang ada di kampus. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bab II Pasal 6 ayat (3) huruf H angka 1 di mana Perguruan Tinggi dapat melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual.
Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa penjelasan terkait informasi seputar kekerasan seksual, bilik aduan, bukti yang disertakan, konsultasi, rehabilitasi, dan kerahasiaan data untuk melindungi korban kekerasan seksual. Aplikasi ini tentu dibuat dengan kerja sama antarfakultas untuk mengadvokasi para korban karena korban kekerasan seksual perlu adanya kemudahan pengaduan, penjelasan hukum, dan rehabilitasi. Oleh sebab itu, aplikasi tersebut perlu memberikan kenyamanan dan kemudahan secara komprehensif.
Dengan aplikasi tersebut, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dapat menjadi kampus terdepan dan menjadi langkah awal untuk mewujudkan kampus berbasis teknologi yang berbeda dengan kampus yang masih menggunakan cara-cara konvensional untuk memecahkan persoalan. Cara konvensional dapat dilihat dari cara meminta korban yang sedang tidak baik-baik saja untuk datang ke kampus dengan membawa segunung berkas yang justru membuat kondisi korban semakin down karena korban takut jika bertemu dengan pelaku di kampus.
Selain itu, aplikasi ini juga menjadi bukti bahwa UMP bersungguh-sungguh dalam mendukung penghapusan kekerasan seksual. Jika ditanya kampus lain tentang kontribusi UMP dalam penghapusan kekerasan seksual, kita sebagai mahasiswa dapat menunjukkan aplikasi tersebut yang membantu program pemerintah dan juga dapat memantau lingkungan kampus sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Bagi korban, program ini membuat rasa nyaman karena bilik pengaduan sudah disediakan dan tidak perlu repot-repot berjuang sendiri menghadapi pelaku kekerasan seksual dengan memviralkannya di media sosial (medsos). Terlebih, beberapa kasus pelecehan seksual tidak dapat diperjuangkan karena terhalang status atau jabatan pelaku yang tinggi.
Aplikasi pengaduan kekerasan seksual tentu memudahkan administrasi kampus sehingga proses administrasi tidak berbelit sehingga dapat mempersingkat proses pendampingan kekerasan seksual. Lompatan teknologi ini tentu sejalan dengan visi global yaitu menciptakan sistem berbasis teknologi untuk memudahkan pergerakan kolektif sehingga program ini dapat menjadi tanda bahwa UMP adalah kampus yang dapat mengimbangi tren global.