Bhaskara.id – Desember 2023 menjadi awal terjadinya aksi konsolidasi antar lembaga dengan topik indikasi pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh DPM tingkat Universitas Muhammadiyah Purwokerto di aula Fakultas Teknis dan Sains UMP. Mula inisiasi kegiatan konsolidasi ini dilakukan oleh elit Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM F) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F).
Sementara itu, konsolidasi yang dilakukan merupakan bentuk inisiatif dari pihak BEM Fakultas Teknik dan Sains mengingat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh DPM U. Pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 26 Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UMP yang memuat tentang kepengurusan DPM U KM UMP yang berbunyi bahwasannya pengurus DPM U KM UMP merupakan mahasiswa aktif UMP minimal semester 5.
Heri Susanto selaku ketua BEM Fakultas Teknik dan Sains menyatakan bahwa sebanyak 6 mahasiswa semester 3 yang datanya belum diketahui telah ikut dilantik menjadi anggota DPM U. “Seharusnya hasil diskusi tersebut dikasih data siapa saja anggotanya,” jelas Heri saat ditemui oleh Bhaskara setelah melakukan diskusi dengan ketua DPM U, PRESMA U.
Tidak hanya pelanggaran mengenai rekrutmen yang meloloskan mahasiswa semester 3, konsolidasi ini juga membahas adanya keterlambatan dalam pelaksanaan SUM (Sidang Umum Mahasiswa) dari sejak pelantikan DPM U yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Rafid selaku demisioner DPM U menyarankan untuk membentuk Dewan Presidium dari DPM Fakultas yang hadir untuk dilaksanakan Sidang Istimewa terkait permasalahan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh DPM U. “Kita mengantisipasi sebelum masalah lain muncul. Apabila kita langsung memberhentikan ketuanya, lalu solusi apa yang akan diambil jika ketuanya sudah berhenti? Yang menggantikan siapa? Kita mau membuat masalah baru? Dengan tidak ada yang meneruskan,” tutur Rafid.
Ketua DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Riskina Devi Kurniasih menerangkan bahwa sebelum adanya pelantikan sudah membahas RDP dalam rentang waktu antara bulan Oktober-November. Riskina juga mengatakan pihak DPM FEB telah memberi peringatan kepada DPM U. “Dari pihak DPM FEB sudah memberi peringatan untuk diberikan surat pemberhentian untuk mahasiswa semester 3 yang masih ikut dalam lembaga universitas atau surat bebas tugas. Namun, dari DPM U seringkali mengulur waktu, kemarin baru ada keputusan dari Enggar selaku ketua DPM U yaitu pemberhentian secara sepihak, tetapi dengan Keputusan tersebut kami merasa keberatan” tutup Kina.