Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan telah sukses menyelanggarakan pesta demokrasi. Pada 15 Oktober s.d 24 November 2022 mahasiswa se FKIP disibukan dengan pesta demokrasi di ranah prodi, mulai dari pendaftaran capres dan cawapres BEM FKIP yang diikuti oleh 2 Paslon yang diselenggarakan oleh KPR KM FKIP. Yang menarik dari kontestasi politik kali ini adalah hadirnya 2 paslon yang bertarung untuk memperebutkan posisi Presiden BEM FKIP dan Wakil Presiden BEM FKIP UMP tahun 2022/2023.

Pada Pemilra kali ini, tentunya memberikan gairah baru bagi lembaga di tataran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan . Krisis kepemimpinan yang dialami pada periode lalu, ketika pemilwa di ranah fakultas hanya diikuti oleh 1 paslon sudah mulai terkikis, hal ini menyebabkan para pemilik suara yang akan menyalurkan hak pilihnya disajikan pilihan paslon 1 atau kotak kosong. Prosesi kampanye dan debat yang berlangsung pun cenderung hambar dan kurang menarik.

Lain dengan pemilra yang telah diselenggarakan oleh KPR KM FKIP periode ini dengan diikuti oleh 2 paslon. Paslon nomer urut 1 Ilzam dan Ega dengan gagasan yang dibawa adalah “menjadi lembaga yang interaktif” dan Paslon nomor urut 2 Hukam dan Anggun dengan gagasan yang dibawa adalah “Intelektual Kolaboratif ” tentunya memberikan warna yang berbeda pada kontestasi perpolitikan FKIP UMP.

Debat yang berjalan cukup menarik dengan perangnya gagasan, argumen dan rencana setiap paslon selama satu periode ke depan, sehingga pemilih disajikan 2 pilihan yang berkompeten. Hal ini menunjukan kader-kader yang dihasilkan oleh FKIP UMP progresif dengan memiliki kompetensi kepemimpinan dan pemikiran yang visioner.

Sebelum menanggapi opini pasca pemilra FKIP alangkah baiknya kita memahami apa itu opini.Opini adalah suatu pendapat, tanggapan, pandangan, atau hasil pikiran seseorang dalam menjelaskan atau menyikapi suatu hal tetapi sifatnya tidak objektif dan belum pasti kebenarannya. Ada juga yang mengatakan arti opini adalah suatu pendapat, pikiran, atau tanggapan seseorang atau kelompok yang belum diakui kebenarannya. Dengan kata lain, opini bersifat subjektif dan setiap orang bisa saja memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang suatu peristiwa atau objek.

Dapat digaris bawahi dari pemaparan singkat mengenai penjelasan opini diatas, bawasannya opini merupakan pendapat yang sifatnya subjektif dengan artian kebenerannya diragukan dan sangat memberikan ruang dan peluang untuk diperdebatkan, memang opini yang ditulis adalah pendapat, tetapi harus bisa dipertanggung jawabkan. Dalam kata lain opini yang ditulis harus berdasarkan dalil-dalil fakta.

Hal yang paling penting dalam menyampaikan opini adalah poin utamanya tersampaikan dengan tepat. Kritik yang dilontarkan memiliki tujuan untuk memperbaiki sesuatu yang belum benar, agar menjadi lebih baik. Namun, menerima kritik, bagi sebagian orang, terkadang dirasakan sebagai hal yang menyakitkan sampai terbawa perasaan (baper). Di sisi lain, orang begitu mudah mengkritik orang lain tanpa mempertimbangkan etika.

Seharusnya pihak yang menerima kritikan bersyukur, karena mendapatkan masukan/input gratis dari orang lain sebagai bahan evaluasi, itu jika open-minded, ketika mendapat kritikan tidak diterima sebagai tudingan kesalahan, kekurangan, atau kelemahan. Tapi diterima sebagai informasi tentang hal-hal lebih baik yang belum dilakukan. Yang harus disempurnakan dan ditingkatkan.Disitulah berlian-berlian informasi yang sangat bermanfaat bagi kita untuk tumbuh dan berkembang.

Yang menjadi ironi pada perang opini pasca pemilwa ini adalah kritik yang seharusnya bersifat konstruktif malah dimaknai oleh segelintir yang notabene mahasiswa, menjadi hal negatif yang bersifat destruktif, pemahaman yang salah terhadap esensi dari kritik menyebabkan nuansa kekeluargaan yang mulai terbangun di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mengalami guncangan yang cukup dahsyat.

Yang sangat disayangkan dari KPR dan Bawasra tersebut adalah terdapat kesalahan kinerja yang dilakukan oleh KPR maupun Bawasra, ketegasan dan Integritas kedua seperangkat alat pemilra tidak memiliki dasar yang konstitusional, mereka beranggapan bahwa mereka berlandaskan pada Kode etik mereka, Ketua Bawasra M. Farhan tidak tau menahu tentang dasar kode etik Bawasra, serta Ketua KPR KM FKIP Delta Syafa tidak ada landasan hukum terkait pemberian surat berita acara pengguguran Paslon 2.

Ada lebih dari beberapa poin yang dilontarkan dalam tulisan ini, berdasarkan atas kinerja KPR dan Bawasra KM FKIP dimulai dari ketua yang meninggalkan jabatan, karena dilantik menjadi  kepengurusan HMPS PBSI. Namun yang menjadi kesalahan fatal pada jabatan tersebut, memegang Bendahara umum (yang dasarnya harus dilakukan perizinan dan diketahui oleh Ketua HMPS PBSI), tapi hal itu dilakukan tanpa diketahui pimpinan HMPS PBSI.

Kemudian Ketua Bawasra KM FKIP UMP M. Farhan, juga tidak ada ketegasan dan Integritas yang seharusnya dimiliki oleh Pimpinan Bawasra, terdapat Surat Pengguguran terhadap Paslon 2 yang seharusnya dikeluarkan oleh KPR KM FKIP. Akan tetapi, hal itu dikeluarkan oleh Bawasra KM FKIP, itu sudah menjadi kesalahan fatal yang mengakibatkan melencengnya tupoksi mereka. Hal tersebut tentunya, menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pengurus Seperangkat alat Kelengkapan Pemilra yang seharusnya pengurus lembaga menjadi penggerak roda organisasi, malah ada Ketua yang menghambat berjalannya organisasi. Minimnya pemahaman tentang bagaiamana cara menyikapi peristiwa dan kritikan, dengan berdasar analisis mendalam untuk merumuskan suatu langkah, sehingga menyebabkan tindakan yang dihasilkan ngawur.

Masih kurang masifnya pemahaman konstitusi dan aturan Universitas, Fakultas, maupun Prodi  menyebabkan produk-produk pendapat yang dikemukakan serampangan; yang menyebabkan bumerang bagi organisasi itu sendiri; dan kurangnya profesionalisme pengurus dalam menjalankan organisasi menimbulkan dampak buruk. Dampak minimal adalah kinerja yang minim, dampak yang ekstrim adalah penyelewengan di dalam pekerjaan yang bisa membuat runtuhnya organisasi.

(FKIP/AHM)