Plato adalah tokoh yang sering disebut sebagai pencetus istilah demokrasi (Democratia) Demos = Rakyat dan Kratos = Pemerintahan. Demokrasi menurut Plato saat itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Hanya para filosof-lah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat dan belakangan diketahui bahwa demokrasi yang diinginkan Plato adalah sebuah Aristokrasi.

Demokrasi mulai berjalan dari tahun 500 SM (Sebelum Masehi) dan sampai pada puncaknya pada abad ke 15 masehi. Filsuf pada waktu itu Jean-Jacques Rousseau dan Montesquie mengkritisi sistem pemerintahan yang absolut, Montesquie menuliskan ide Trias Politica untuk membentuk pemerintahan yang saling mengimbangi agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam memerintah, ia menuliskan tiga ide dasar sistem pemerintahan demokrasi yaitu Eksekutif sebagai pelaksana perundang-undangan, Legeslatif sebagai pembuat peraturan perundang-undangan dan Yudikatif sebagai pengawas berjalanya peraturan perundang-undangan dan diberi kuasa sebagai hakim.

Seiring berjalanya waktu ketiga pilar tersebut bertambah satu, Satu pilar tersebut bernama “Pers”. Pers adalah media yang salah satu fungsinya mentransparasi kinerja tiga pilar demokrasi lainya. Bukan tanpa alasan pilar demokrasi bertambah satu, ini dikarenakan dengan adanya media pers rakyat diberikan haknya untuk mengetahui kinerja pemerintah sehingga bisa mengontrolnya langsung. Harapanya agar pemerintah tidak bekerjasama menggunakan kekuasaanya untuk membentuk jaringan oligarki maupun monarki yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

Selanjutnya, Jean-Jacques Rousseau menulis ide kontrak sosial yang menjelaskan bahwa semua manusia berkedudukan setara, sama tinggi sama rendah, mereka adalah warga, bukan hamba. Perjanjian sosial yang terjadi oleh warga (masyarakat) itulah yang merepresantasikan kerangka konstitutif kehidupan bernegara. Aparat pemerintahan berasal dari amanah rakyat untuk didayagunakan menjaga konstitusi yang dihasilkan lewat kesepakatan rakyat dengan ketentuan jika konstitusi tersebut disalahgunakan maka aparat pemerintahan dianggap pemerintahan korup dan sah untuk diturunkan.

Dari kedua pemikir tersebut munculah berbagai pergerakan revolusi di perancis dimulai dari penyerbuan penjara Bastille sampai pada akhirnya kaum revolusi perancis memenggal kepala raja Louis XVI, kaum revolusioner membentuk pemerintahan demokrasi modern berdasarkan keseimbangan pemerintahan dan kesetaraan kedudukan manusia.

Kisah ini membentuk sebuah pengertian demokrasi, pengertian demokrasi yang paling mudah dipahami datang dari Presiden ke 16 Amerika Serikat (AS) yang memperjuangkan dan menghilangkan perbudakan di AS. Beliau mengartikan demokrasi “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.

Hubungan Pemerintah dengan Rakyat

Sejatinya hubungan pemerintah dengan rakyat adalah kepercayaan, rakyat mempercayakan haknya kepada pemerintah untuk dikelola dengan baik. Dalam sistem demokrasi ada dua syarat mendasar yang harus dipenuhi jika ingin menarik hak rakyat (saya mengganti kata “hak” menjadi “uang” agar lebih mudah dipahami).

Pertama, pemerintah boleh menarik uang kepada rakyat jika ada aturanya. Aturan dibuat oleh lembaga legeslatif dengan melihat berbagai kebutuhan rakyat melalui riset dan diskusi filosofis, setelah aturan selesei dibuat maka lembaga Eksekutif diperbolehkan untuk menarik uang dari rakyat. Kedua, Rakyat diberikan haknya berupa transparansi penarikan uang, jumlah yang didapat serta fasilitas publik maupun bantuan kenegaraan.

Pemerintah wajib memenuhi kedua poin tersebut untuk mengambil uang rakyat, jika salah satu dari kedua hal tersebut tidak dipenuhi maka pemerintah telah mencederai demokrasi sekaligus melakukan tindakan korupsi. Pemerintah mencederai demokrasi karena melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan perundang undangan atau aspirasi rakyat, ini sama halnya dengan pemerintahan dengan sistem otokrasi di mana titah pemerintah/raja adalah mutlak.

Selanjutnya, pemerintah melakukan tindakan korupsi karena menyembunyikan hak rakyat, rakyat tidak tau uangnya digunakan untuk apa dan sampai pada akhirnya muncul banyak spekulasi yang mana spekulasi seharusnya tidak muncul di negara demokrasi karena adanya transparansi.

Cederanya Demokrasi oleh Lembaga Tinggi yang Korup

Sudah tidak diragukan lagi lembaga KM UMP telah menggunakan sistem demokrasi, dibuktikan dengan 3 pilar demokrasi yaitu BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), dan MKM (Mahkamah Konstitusi Mahasiswa) ketiga pilar demokrasi tersbut di kampus biasa disebut sebagai lembaga tinggi. Seperti yang sudah dijelaskan di poin awal, fungsi dari lembaga tinggi adalah saling mengawasi agar tidak terjadi abuse of power.

Namun demokrasi yang dijalankan oleh KM UMP telah dinodai, bukti paling jelas ada pada pelaksanaan PKKMB tahun 2022 di mana mahasiswa disuruh untuk membayar uang sebesar 50.000,- yang jika dijumlahkan seluruh peserta PKKMB maka uang tersebut sebanyak lebih dari 150.000.000,-. Penarikan uang tersebut juga tidak didasari dengan legislasi (sampai saat tulisan ini terbit saya belum menemukan peraturan penarikan uang PKKMB), maka dari itu penarikan uang dari mahasiswa baru adalah tindakan ilegal dan sebuah tindakan kesewenang-wenangan dari panitia PKKMB.

Selain itu, sejak tulisan “Mungkinkah ada korupsi di kepanitiaan PKKMB 2022” diunggah sampai tulisan ini terbit di Bhaskara.id belum ada kejelasan mengenai transparansi dana, untuk apa uang sebanyak itu(?). Panitia PKKMB telah melakukan tindakan korupsi dengan tidak memberitahukan kegunaan uang sebanyak 150.000.000,- (lebih) tersebut. Akibatnya muncul spekulasi bahwa uang tersebut digunakan untuk “Membayar rekor MURI”, “Membayar guyon waton”, dan bahkan“Membayar logo UNNIDA yang dicuri oleh panitia PKKMB”.

Belum ada pergerakan dari lembaga tinggi untuk mengusut pungutan liar ini, seperti yang kita tahu persoalan ini ada pada periode kepemimpinan Ilyas Rosyid (Presiden BEM U tahun 2021/2022) dan Abid Hanafi (Presiden BEM U 2022/2023) namun mereka tidak menanggapinya sama sekali, tidak ada informasi yang muncul bahwa mereka menindaklanjuti persoalan pungli oleh panitia PKKMB.

Mereka seolah-olah menyetujui tindakan korupsi (atau bahkan ikut terlibat dalam tindakan korupsi) tersebut (?). Sedari awal mereka menyepakati adanya penarikan uang pungli, karena jika mereka tidak menyepakati maka mereka akan mencegah tindakan pungli tersebut, bahkan ketika PKKMB sangat butuh uang untuk kegiatan operasional maka yang harus dilakukan adalah mereka membuat legislasi untuk melegalkan pengambilan uang dari mahasiswa baru sesuai dengan asas demokrasi.

Selanjutnya, tidak ada satupun dari ketiga lembaga tinggi yang menyuarakan pungutan liar ini, sampai tulisan ini terbit belum ada bukti bahwa mereka saling mengimbangi sesuai tugasnya. Belum ada bukti bahwa DPM mendesak BEM untuk menindaklanjuti pungli PKKMB sehingga hal ini bisa disebut sebagai kecacatan demokrasi dalam kampus. Ini juga bisa disebut sebagai kegagalan lembaga tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil mahasiswa.

Akhiran

Bagi kita yang mempunyai tingkat kekritisan yang berbeda, tidak serta merta berspekulasi bahwa uang tersebut digunakan untuk “Membayar rekor MURI”, “Membayar guyon waton”, atau “Membayar logo UNNIDA yang dicuri oleh panitia PKKMB”. pikiran kita seharusnya mengarah pada tindakan penyalahgunaan jabatan, menggunakan jabatan untuk menarik uang tanpa legislasi dan tidak mentransparasikan uang hasil penarikan tersebut serta mereka sudah merusak arti filosofi dari demokrasi sesuai poin yang dijelaskan pada awal tulisan.

Selain itu, ada pertanyaan yang belum terjawab “Dikemanakan uang 150.000.000,- tersebut?” dan muncul pertanyaan baru karena lembaga tinggi tidak kunjung mengusut persoalan ini, pertanyaan tersebut berupa “Apakah lembaga tinggi KM UMP terlibat dalam korupsi tersebut?” “Apakah lembaga tinggi KM UMP berniat merusak demokrasi dalam kampus?”

 

Penulis:
Afif Fadhlullah Aziz Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Purwokerto