
Oleh : Lutfi Bayu Susanto
Bhaskara.id – Pada awal abad ke-15, kita semua tahu bahwa fenomena global yang terjadi pada masa itu adalah propaganda penjajahan. Propaganda penjajahan tersebut dibuat sebagai kebijakan yang melegalkan suatu pihak untuk menguasai suatu wilayah di berbagai wilayah dunia. Pada masa itu juga, kita semua paham bahwa negara-negara Eropa telah berhasil menguasai beberapa sektor kebutuhan manusia yang sangat penting, seperti senjata, teori ekonomi, teori revolusi, dan teori kehidupan yang berkemajuan. Negara-negara itu mulai melakukan perjalanan di pelbagai wilayah dunia seraya mengampanyekan produk-produk mereka di atas. Tak sedikit wilayah-wilayah di dunia yang akhirnya tunduk dalam genggaman kekuasaan negara-negara Eropa, seperti peristiwa masuknya Inggris ke India pada abad ke-17. Dalam peristiwa pertempuran Plassey, Inggris berusaha memasuki wilayah India melalui jalur pertempuran yang direspons dengan penolakan masyarakat India. Namun, melalui jalur pertempuran itulah, Inggris berhasil masuk ke dalam wilayah India dan menjadikan India sebagai wilayah teritorial Inggris.
Setiap peristiwa penjajahan pasti menimbulkan perlawanan dan penerimaan serta terdapat pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Contohnya, setelah sekian lama dijajah dan sebagai pihak yang dirugikan, bangsa Indonesia menjadikan perlawanan-perlawanan terhadap penjajah sebagai gerakan penolakan terhadap penjajahan dan segala arti penjajahan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia setelah merdeka tentu berbeda dengan bangsa yang belum merdeka. Sebab inilah yang juga digunakan bangsa Indonesia untuk hadir dalam fenomena internasional sebagai bangsa yang membawa perdamaian dunia dan menolak segala penjajahan di atas dunia.
Dilihat dari perspektif sejarah, para founding person kita, seperti Soekarno, Hatta, Soeharto, Habibie, dan sejawatnya, mereka mampu menjalin hubungan internasional dengan negara-negara Timur Tengah dan negara-negara Eropa. Salah satu contohnya adalah Soekarno yang pernah melakukan kunjungan ke negara Uzbekistan dan mendesak pemerintah Uzbekistan untuk memugar makam Imam Al-Bukhari pada tahun 1956 dalam kunjungannya ke Samarkand−yang waktu itu masih wilayah Uni Soviet. Tak hanya peristiwa itu, Soekarno juga pernah memberi hadiah kepada Raja Arab yang bernama Saud bin Abdulaziz. Hadiah itu berupa pohon yang ditanam di padang Arafah dan diberi nama pohon Soekarno oleh masyarakat Jazirah Arab. Kunjungan itu dilakukan Soekarno pada tahun 1955 ketika melakukan ibadah Haji.
Kemudian di masa pemerintahan Soeharto, Pak Harto rajin menjalin hubungan bilateral dengan negara-negara Eropa, seperti kunjungannya ke negara Bosnia untuk menemui Presiden Bosnia, Herzegovina Alija Izetbegovic. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan terhadap Bosnia−yang pada saat itu sedang berkonflik dengan Yugoslavia. Tentunya, Soeharto juga membawakan pesan perdamaian dunia.
Dalam riwayat sejarah bangsa Indonesia, Bung Karno menyampaikan bangsa Indonesia harus menciptakan perdamaian dunia dan aktif dalam mempromosikan diplomasi untuk perdamaian dunia. Hal itu tertera pada Alinea pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang tertulis “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Para founding person kita juga mampu membaca konflik dan mengambil sikap yang terbaik bahwa bangsa Indonesia hadir sebagai bangsa yang mampu mengampanyekan perdamaian dunia.
Konflik Israel-Palestina menurut Hendri F. Isnaeni dalam artikel Historia.id , pada 1895, Theodor Herzl, wartawan Neue Freie Presse, Wina, mendirikan gerakan Zionisme, istilah untuk gerakan Yahudi internasional yang kali pertama dipakai oleh perintis kebudayaan Yahudi, Malthias Acher. Theodor Herzl memandang perlunya dukungan dari negara-negara lain untuk menyediakan tanah bagi orang-orang Yahudi. Kemudian pada tahun 1898, Herzl pergi ke Istanbul, Turki, untuk bertemu dengan Kaisar Wilhelm II dari Jerman dan Sultan Kekaisaran Ottoman. Akan tetapi, upaya itu tak membuahkan hasil. Herzl kemudian menuju ke Britania Raya (Inggris).
Menurut Hendri F. Isnaeni dalam artikel yang ditulisnya di Historia.id , Hendri mengutip pernyataan Joseph Telushkin dalam Jewish Literacy, pada 1903, Herzl mendapat tawaran dari Menteri Jajahan Inggris Joseph Chamberlain untuk menempati Uganda, 5.000 mil persegi (13.000 km²) dari Kenya. Tawaran ini dibawa ke Kongres Internasional Organisasi Zionis Dunia ke-6 di Basel, Swiss, 26 Agustus 1903. Terjadi perdebatan sengit pada kongres itu. Namun, kelompok lain merasa jika menerima tawaran tersebut akan mempersulit pendirian negara Yahudi di Palestina. Bangsa Yahudi juga tak akan bisa mengeklaim dirinya sebagai penduduk asli tanah itu karena tak ada hubungan sejarah atau kebudayaan antara Ibrani dan Afrika Timur. Akhirnya, Kongres Internasional Organisasi Zionis Dunia ke-7 tahun 1905 memutuskan untuk menolak tawaran Inggris itu.
Menurut Hendri F. Isnaeni dalam artikel yang ditulisnya di Historia.id, Hendri mengutip Zangwill dalam New Liberal Review pada Desember 1901, bahwa “Palestina adalah negara tanpa bangsa, sedangkan Yahudi adalah bangsa tanpa negara.” Menurut Meri-Jane Rochelson dalam Israel Zangwill, Zangwill adalah aktivis Zionis Pacifis (dari bahasa latin, pacificus, orang yang menentang perang dan segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian konflik) dan feminis laki-laki.Kemudian, Israel berhasil mendirikan sebuah negara di tanah Palestina pada 14 Mei 1948. Pendirian negara itu menyebabkan konflik yang masih terjadi sampai sekarang.
Konflik Israel-Palestina dapat dilihat dari sejarah perjalanan orang-orang Yahudi yang memperjuangkan hak ruang hidupnya. Mereka memang mempunyai bangsa, tetapi tidak mempunyai satu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan atau dapat dibilang tidak mempunyai negara. Orang-orang Yahudi mestinya sadar setelah terbentuknya negara Israel, artinya mereka telah diberikan ruang hidup dan hidupnya untuk berbagi wilayah dengan bangsa Palestina yang lebih dulu menghuni tanah Jerusalem. Tidak seharusnya setelah mempunyai kekuasaan, Israel menjadi negara adikuasa yang memanfaatkan kekuasaan itu untuk terus melakukan pengeklaiman penguasaan wilayah terhadap bangsa Palestina.
Oleh karena itu, konflik Israel-Palestina bukan soal konflik antara agama Islam dan Yahudi, melainkan konflik Israel-Palestina adalah pelanggaran HAM Internasional. Hak-hak warga Palestina dilanggar oleh Israel. Kekerasan Israel kepada Palestina merupakan tindakan tidak terpuji terhadap kemanusiaan.
Bahkan, para Rabi Israel pun menentang kekerasan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal ini semakin memperkuat konflik yang terjadi bukanlah konflik agama karena ada pihak Israel yang ternyata banyak yang mengecam kekerasan dan kolonialisme Israel yang terus dilakukan terhadap bangsa Palestina.
Perspektif dalam melihat konflik Israel-Palestina sangat luas dan terlalu kompleks. Sebagian orang berpandangan jika konflik Israel-Palestina adalah konflik agama. Sebagian lagi berpandangan konflik yang terjadi adalah konflik saling balas dendam yang menggunung dan sulit dihentikan.
Akan tetapi, barangkali di balik konflik ini terdapat praktik kapitalisme yaitu perdagangan senjata. Suatu negara menjualbelikan senjata kepada negara yang mampu membeli senjata-senjata canggih dan terbaru atau bahkan suatu negara memberikan dukungan dalam bentuk pemberian senjata dan negara-negara penghasil senjata menjadikan arena konflik Israel-Palestina sebagai ajang uji kecanggihan senjata. Kita dapat melihat fenomena ini sebagai fenomena Geopolitik Timur Tengah.
Dalam peristiwa perang dunia, tentu kita mengenal Konvensi Jenewa. Konvensi Jenewa menetapkan Hukum Internasional sebagai Hukum Kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Hukum Kemanusiaan Internasional adalah serangkaian hukum internasional yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata. Hukum Kemanusiaan Internasional melindungi semua korban perang, termasuk warga sipil serta kombatan yang terluka, ditangkap, atau sudah menyerah. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara maupun organisasi di luar negara terikat oleh Hukum Kemanusiaan Internasional. Hukum perang ini bersifat universal.
Berikut merupakan aturan Konvensi Jenewa yang berlaku untuk universal:
- Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan
- Perlakuan manusiawi terhadap tawanan
- Perlindungan terhadap properti dan individu
- Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan
- Hanya boleh menyerang target militerMembatasi penggunaan kekerasan
- Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh setiap negara yang berkonflik. Wajib melindungi seluruh warga negaranya dan tidak boleh melakukan kekerasan-kekerasan di luar aturan tersebut. Aturan itu telah dibuat supaya peristiwa perang antar negara bukan sebagai perang kebiadaban dan penghancuran peradaban. Sebab semuanya telah diatur dalam Hukum Perang Internasional dan wajib dipatuhi oleh semua negara.
Jika mengingat amanat konstitusi bangsa Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, seharusnya Indonesia dapat menjalankan amanat konstitusi secara serius, artinya Indonesia dapat menjembatani proses damai dalam konflik Israel-Palestina.
Lalu, bagaimana pemimpin Indonesia sekarang ini dalam melihat konflik Israel-Palestina?
Pertanyaan semacam ini layak menjadi pertanyaan rakyat Indonesia. Tentunya, masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Artinya, sekarang masyarakat harus mendukung pemerintah sebagai ujung tombak untuk berkontribusi di dalam forum Internasional dengan membawa dalih perdamaian dunia, sebagai upaya mendukung bangsa Palestina dan atas dasar menjalankan prinsip konstitusi UUD NRI 1945.