Bhaskara.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (Aliansi Semarak) Banyumas melangsungkan aksi tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Banyumas. Kamis, (07/16). Aksi ini diikuti oleh 30-50 orang yang terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa, BEM dari berbagai kampus, seperti BEM Unsoed, dan OKP yang ada di kabupaten Banyumas.

Berdasarkan pantauan reporter Bhaskara, massa berdatangan pada pukul 10:25 WIB dengan membawa spanduk, dan bendera merah putih. Sesampainya di depan gedung DPRD Kabupaten Banyumas, massa aksi melakukan orasi, sembari menyerukan kalimat “DPR RI anti demokrasi” dan “Tolak, tolak, tolak Omnibus, tolak Omnibus sekarang juga“.

Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi ini, Fakhrul Firdaus mengatakan bahwa aksi ini diinisiasi oleh aliansi serikat masyarakat bergerak. Aliansi ini gabungan dari berbagai organisasi yang secara kolektif menyusun agenda untuk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Setelah massa mendesak dan menunggu sekian lama, akhirnya perwakilan dari DPR Banyumas muncul di tengah aksi massa pada pukul 11:22 WIB.

Ketika bertemu perwakilan DPRD Kabupaten Banyumas, Fakhrul selaku perwakilan menyampaikan aspirasi yang mereka tuntut dalam aksi ini.

“Serikat Masyarakat Bergerak yang merupakan gabungan dari aliansi sipil dan mahasiswa yang konsen menolak rancangan Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari berbagai sektor dengan harapan tuntutan ini bisa diakomodir oleh bapak selaku penegak kepentingan rakyat,” ujar Fakhrul.

Ia melanjutkan, di tataran legislatif pemerintahan kabupaten Banyumas, terdapat 153 kajian yang menjelaskan berbagai sektor Omnibus Law Cipta Kerja yang harus ditolak dan digagalkan untuk disahkan oleh para wakil rakyat yang ada di Senayan.

Adapun tutntutan tersebut yaitu:

  1. Mendesak DPRD Kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibuktikan dengan keterangan resmi yang dipublikasikan.
  2. DPRD siap mendorong pemerintah kabupaten Banyumas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
  3. Membuka partisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan khususnya yang akan berdampak langsung kepada masyarakat Banyumas.
  4. Aliansi semarak menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak pro terhadap rakyat dan hanya menguntungkan korporasi-oligarki.

Fakhrul selaku Korlap pada aksi, berharap agar tuntutan tersebut dapat diakomodir dan diimplementasikan dalam keberlangsungan legislatif maupun eksekutif pemerintahan di kabupaten Banyumas.

Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan aksi, Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo menyambut baik dan menerima apa yang menjadi aspirasi dari massa.

“Terkait UU merupakan kewenangan dari DPR RI, sehingga DPRD Kabupaten sifatnya hanya meneruskan kepada pihak DPR RI untuk sebagaimana apa yang diinginkan para penyampai aspirasi,” jelas Subagyo.

Ketika diminta untuk menandatangani surat pernyataan dari massa, perwakilan dari DPRD Banyumas tersebut menyatakan keberatannya untuk memberikan tanda tangan, dengan alasan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya.

“Kewajiban saya adalah menerima, kemudian memberikan tanda terima atas penerimaan aspirasi itu. Lalu aspirasi ini akan kita lanjutkan sampaikan kepada DPR RI,” tegas Subagyo.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas DPRD Kabupaten Banyumas tidak membicarakan UU secara langsung. Karena UU menjadi ranah DPR RI. Sehingga yang menjadi tugas DPRD Kabupaten Banyumas adalah melanjutkan aspirasi yang disampaikan massa ke pihak yg berwenang.

Setelah melakukan perdebatan yang panjang, akhirnya Aliansi semarak menerima alasan yang diberikan Subagyo dan tetap menyerahkan kajian sebanyak 150 halaman tersebut kepada pihak DPRD.

Walaupun memang surat pernyataan tidak ditandatangani oleh pihak DPRD Kabupaten Banyumas, Aliansi Semarak akan tetap datang kembali menuntut ketua DPRD Kabupaten Banyumas untuk menandatangani surat pernyataan menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sebenarnya cukup kecewa ketika pihak DPRD tidak mau menandatangani, karena disini yang kita minta itikad kesediaan DPRD Banyumas untuk sama-sama menolak rancangan Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi meskipun dengan begitu, kajian telah diterima dengan pernyataan siap ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bayumas,” ujar Fakhrul.

Fakhrul menegaskan mereka akan terus mengejar agar surat pernyataan ditandangani dan diakomodir oleh kabupaten Banyumas, Karena tujuan utama mereka adalah kajian tersampaikan, dan surat pernyataan tuntutan yang mereka bawa ditanda tangani. (RTA/BHAS)