Sumber : Divisi Kreatif

Oleh: Muhammad Raihani Wikantyasa

Juara 2 Lomba Essai Nasional

Festival Pers Mahasiswa LPM Bhaskara 2022

Bhaskara. id – Ketika menyoal teknologi, rasa-rasanya kita perlu menggunakan analogi dua sisi mata uang, atau terminologi dalam filosofi taoisme “Yin-Yang”. Selalu ada dua hal berlawanan—di satu sisi pengaruh baik, dan di sisi lain pengaruh buruk—yang perlu dipahami untuk memaksimalkan niat penciptaannya. Di esai ini, secara spesifik penulis akan membahas buah dari kemajuan teknologi yang umumnya dikaji dalam bidang komunikasi, yaitu media baru.

Penamaan media baru mengacu pada bentuk-bentuk media yang merelevansi medium komunikasi dengan perkembangan zaman dan teknologi, sekaligus menyempurnakan format media konvensional yang belum terdigitalisasi. Bentuk-bentuknya meliputi internet, smartphone, media sosial, dan lain sebagainya. Mulai dari mempermudah interaksi hingga memenuhi kebutuhan hiburan manusia, media baru membawa beragam hal positif yang secara langsung telah dan akan terus bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dari yang tadinya dikapitalisasi oleh pengelola media seperti koran atau perusahaan televisi, orangorang kini dapat menemukan ulang nilai-nilai masyarakat, dan dengan sederhana memperoleh informasi serta data tentang apa saja yang dia mau (Howard Rheingold, 1993). Namun agar tidak gegabah, media baru dengan segala potensi positifnya perlu dipahami pula kemungkinan negatifnya bahwa ia dapat mewujudkan hal yang tidak diharapkan. Rasa takut ini bukan tanpa alasan, ketika media baru diyakini dapat menghadirkan pengetahuan di sela-sela masyarakat, jika tidak digunakan dengan bijak, ia dapat menjadi momok tersendiri bagi kehidupan manusia.

Hantu-hantu yang berkeliaran

Para akademisi dari zaman media konvensional sudah merumuskan ketakutannya pada keberadaan media secara umum bagi kehidupan masyarakat. Jankowski (2006:76) menyatakan bahwa keberadaan media pada era keemasan radio menimbulkan ketakutan yang sama antara positif dan negatifnya: ia bisa menjadi alat yang berpotensi menghadirkan budaya ke setiap sudut ruang rumah, tetapi bisa juga menjadi senjata propaganda politik dan mendegradasi struktur masyarakat. Pendapat itu masih relevan, dan bahkan resikonya semakin beragam dengan batasan informasi dari internet yang sangat luas. Memahami hal itu dapat dibantu pula dengan pemikiran Michel Foucault tentang relasi pengetahuan dan kuasa, di mana pemikirannya berfokus pada manipulasi pengetahuan oleh kekuatan. Tentu saja kita merasa pengetahuan yang kita miliki adalah pengetahuan yang benar, tapi sesungguhnya hal itu hanyalah kebenaran semu yang secara normatif disusun untuk ikut mengamini apa yang disepakati sebagai normal dan tidak normal, mendukung langgengnya kekuatan yang memiliki kontrol. Eksistensi media baru kerap membuat kita berpikir dunia ada dalam genggaman kita, tetapi kebanyakan dari kita tidak mau menyadari bahwa ada kemungkinan: manusia lah yang ada dalam genggaman kekuasaan.

Kejahatan siber, budaya internet yang dinamis, serta sesederhana cara penggunaan. Beberapa kelompok usia seperti anak-anak akhir “generasi z” dan mayoritas “generasi x” menjadi yang paling rentan dalam agenda penyeluruhan media baru dengan segala resikonya. Kelompok usia tersebut merasakan “rintangan” yang lebih dibanding kelompok usia lainnya. Hal ini utamanya disebabkan oleh akses yang terlalu dini atau terlalu telat. Untuk orang tua usia 40an ke atas, transisi media di zaman mereka muda menjadi gegar tersendiri saat mereka diharuskan beradaptasi dengan teknologi masa kini. Hal ini dikuatkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Kominfo, analisis data dari Kominfo menyebutkan bahwa mayoritas penyebar hoaks cenderung datang dari orang tua berumur 45 tahun ke atas. Untuk anak-anak usia 13an kebawah, pola pikir mereka dinilai belum bisa menyelaraskan potensi dan resiko yang dihadirkan media baru. Banyak kasus terjadi dalam lingkup anak-anak yang disebabkan oleh pengaruh paparan media,. Sebagai contoh paling jelas, tidak sedikit anak-anak yang tercemar budaya “toksik” internet seperti berkata kasar, hingga perilaku bullying.

Rasa takut ini semakin menjadi-jadi ketika seluruh dunia mesti berhadapan dengan masa penjangkitan virus Covid-19 atau yang umumnya disebut pandemi. Tidak mungkinnya akses untuk melakukan komunikasi secara langsung menyentralkan peran media baru sebagai satu-satunya medium untuk menjalani kehidupan di berbagai bidang (sosial, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya), tanpa memandang usia, situasi, hingga kelas sosial. Proses belajar mengajar dialihkan menjadi daring, kegiatan perdagangan dilakukan secara terbatas (kebanyakan dialihkan ke marketplace berbasis online), aktivitas sosial dilakukan lewat aplikasi media sosial. Dilansir dari tribunnews.com, Anggota DPR Komisi 1 Nurul Arifin mengungkapkan fakta data pengguna internet Indonesia ketika pandemi ini mencapai 202,6 juta. Dari angka tersebut, banyak anak kecil yang terpapar liarnya internet, serta orang “gaptek” yang terpaksa ikut menjadi pengguna aktif media baru. Jika tidak dibersamai wawasan dan ketegasan pengetahuan tentang potensi dan resiko penggunaan, kelompok-kelompok rentan tersebutlah yang paling dikhawatirkan menjadi wujud pengaruh media baru yang tidak diharapkan.

Berbagai cara telah ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemungkinan resiko buruk dari media baru, darijalur konstitusi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) menjanjikan kepastian hukum dari interaksi yang terjadi dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dan dalam penegakannya, Patroli Polisi Siber Indonesia hadir untuk menjadi “pengawas” tingkah laku warga Indonesia khususnya di internet. Namun ketakutan itu tidak berkurang secara signifikan. Bias pengertian, tolak ukur yang kurang jelas dan buramnya ketegasan karena liarnya interaksi yang ada di internet malah kerap merugikan pihak yang tidak bersalah. UU ITE dengan pasal karetnya justru meresahkan hingga dianggap sebagai ancaman yang dihindari oleh warganet.

Hadirnya kebijakan dan penegakan secara hukum dalam bermedia, belum dapat dikatakan membuat kita aman dan terhindar sepenuhnya dari resiko teknologi. Isu metaverse, realitas virtual, dan pemikiran maju lainnya tidak akan bisa terakomodir jika pemahaman manusia akan teknologi belum genap. Perlu ada penyamarataan pandangan oleh seluruh lapisan masyarakat akan potensi dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh media, dan pemahaman itu mesti dibangun secara kolektif dan organik, sehingga dapat mengurangi ketakutan yang ada. Kemudian sebagai suatu bagian yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, eksistensi media baru perlu diselami substansinya oleh pembuat kebijakan. Sehingga alih-alih dianggap sebagai ancaman dan berujung membuat peraturan yang bias makna, mereka dapat menggunakan media baru sebagai alat menuju penyamarataan pemahaman itu sendiri bagi masyarakat.

Kita semua tentu punya pandangan optimis tersendiri tentang keberadaan media baru yang dapat menjadi penyokong majunya peradaban. Pertimbangan-pertimbangan yang penulis sampaikan di esai ini murni dihadirkan sebagai refleksi dan pembuka mata bagi kita semua, agar kemudian dapat secara maksimal memanfaatkan teknologi dan menyandarkan kehidupan pada media baru sebagai jalan menuju terwujudnya masyarakat madani dan komunitas yang maju. Dengan terbebasnya kita dari ketakutan-ketakutan itu, cita-cita besar menuju dunia yang lebih baik tidak hanya ada dalam utopia, tetapi bisa kita rasakan perwujudannya.