Bhaskara.id – Di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh aktivitas mahasiswa dilakukan secara WFH (Work From Home). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) yang menerbitkan surat edaran nomor A17.VIII/598-S.Ed./UMP/III/2020 tentang WFH Full mulai tanggal 24 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 30 Juni mendatang. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Beberapa agenda kegiatan terpaksa ditunda terlebih dahulu, seperti UKM Teater Perisai yang terpaksa menunda acara pentas drama mereka. Selain itu, ada LPM Bhaskara yang harus menunda penerbitan buku, dan banyak lagi kegiatan lembaga serta UKM yang harus ditunda akibat pandemi ini. Namun, di samping itu, ada juga kegiatan yang masih bisa dilakukan selama WFH, seperti kegiatan diskusi dan pelatihan secara online.

Pandemi ini juga berdampak pada pencairan dana kemahasiswaan. Menurut direktur BKM (Badan Keungan Mahasiswa) Ridwan Shidiq atau yang akrab disapa Barto, ia mengatakan bahwa dana kemahasiswaan TriWulan 3 (TW3), pada bulan Maret, April, Mei tidak bisa dicairkan karena BKM sendiri off selama WFH.

“Mau dicairkan bagaimana? (dana TW3), kan BKM off,” tuturnya saat menjelaskan keadaan dana TW3 via grup mahasiswa.

Kemudian ia menjelaskan, jika saat ini lembaga atau UKM yang akan mengajukan proposal kegiatan, tidak akan bisa diproses. Karena, selain BKM off, Barto juga mengatakan beberapa kegiatan mahasiswa tetap berjalan secara online, namun, kegiatan tersebut tidak membutuhkan biaya yang banyak. Sebut saja diskusi online, yang mana menurut direktur BKM tersebut, diskusi online kurang relevan jika dilakukan dengan adanya pengajuan dana. “Kegiatan kalian yang bisa dilakukan secara online-pun, nanti Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya tidak relevan, juga tidak membutuhkan banyak biaya,” katanya.

Dengan keadaan lembaga dan UKM yang tidak bisa menggunakan dana TW3 tersebut, muncul adanya gagasan dari Barto untuk membuat agenda realokasi dana yang kemudian disepakati oleh lembaga mahasiswa dan UKM. Realokasi sendiri diambil 25% dari dana TW3 atau sekarang disebut realokasi tahap 1 yang mana agenda realokasi tersebut sudah dilaksanakan bulan mei lalu melalui kegiatan bakti sosial (baksos).

Berbeda dengan Barto, Wakil Rektor 3 Ahmad Dermawan, yang bertanggungjawab di bidang kemahasiswaan menjelaskan bahwa dana TW3 sebetulnya bisa dicairkan dan digunakan dengan sistem by program. Namun, ia menuturkan, selama pandemi ini, tidak ada proposal pengajuan dana yang masuk, artinya tidak ada kegiatan yang diajukan.

“Ya dana tetap bisa turun by program. Saya malah heran WFH kok mahasiswa tidak membuat kegiatan. Selama WFH ini saya tidak menerima proposal apapun (pengajuan dana),” pungkasnya saat ditemui di ruangannya.

Ia menyayangkan kepasifan mahasiswa saat pandemi ini. Meskipun ia memberikan apresiasi atas adanya realokasi dana tahap 1 berupa pembagian sembako gratis kepada masyarakat Banyumas di beberapa wilayah sekitar kampus.

“Kan mahasiswa masih bisa berinovasi, membuat webinar misal atau pelatihan online dan sebagainya,” imbuhnya.

Kemudian, Anto selaku ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) juga berpendapat bahwa BKM seharusnya tetap aktif selama WFH ini.

“Jika berbicara tentang ideal, harusnya BKM tetap menjalankan tugasnya, namun melihat keadaan yang seperti ini ya bisa dimaklumi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Eko yang saat ini menjabat sebagai gubernur BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Fakultas Hukum turut menyayangkan status BKM yang off namun masih bisa memproses proposal kegiatan bersama (realokasi).

“Saya memandang secara sederhana, BKM menyatakan tutup buku tapi kenapa bisa memproses kegiatan baksos? saya melihat adanya pemilahan kegiatan,” pungkasnya.

Eko juga menuturkan, jika BKM bisa memproses proposal kegiatan bersama, seharusnya kegiatan lembaga juga bisa diproses. Eko berharap, agar kedepannya BKM bisa mengolaborasikan dana lembaga untuk berkegiatan sembari mengajukan dana baksos (kegiatan bersama). MF/Bhas