
Bhaskara.id – BEM KM Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pada tanggal 14 Januari 2022 mengumumkan akan mengadakan Desa Binaan melalui akun Instagram @desbinbemump. Kegiatan yang memiliki tema “Pembangunan Berbasis Masyarakat dan Dengan Pemberdayaan yang Didorong dari Sektor Ekonomi dan Pertanian di Era New Normal” merupakan salah satu program kerja milik Kementerian Pengabdian Masyarakat yang berlokasi di Desa Karangkemiri, Pekuncen, Banyumas.
Kegiatan Desa Binaan ini telah dilaksanakan sejak hari Jumat (4/02/2022) dan diresmikan oleh Akhmad Dharmawan, M.Si selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK) serta Stadium General oleh Drs. Agus Eko Budianto yang mewakili Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Banyumas.
Namun, menurut pengakuan dari Gigi (nama samaran) salah satu volunteer, pihak pelaksana yaitu BEM KM UMP tidak menunjukkan adanya transparansi biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan ini.
“Kalau awal berminat itu karena di pamflet tidak ada biaya registrasinya, tetapi dapat dikonversi ke nilai KKN. Ternyata setelah terseleksi, ada biaya administrasi sebesar 700.000 rupiah. Kendala utamanya setelah kami berdiskusi dengan kaprodi sesuai saran dari BEM ternyata pihak kaprodi tidak mengetahui adanya kegiatan ini karena belum adanya sosialisasi ke kaprodi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terdapat kendala lain saat kegiatan telah dilaksanakan yaitu perlengkapan dan ATK nya belum tersedia sehingga volunteer harus mencari cara lain untuk mengerjakan program kerja tanpa fasilitas memadai.
Selain itu, volunteer merasa keberatan mengenai nominal denda bagi yang melanggar aturan. Meski besaran denda sudah diturunkan dari 1.000.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah. Menurut pengakuan Gigi, tidak ada rincian secara tertulis, hanya penyampaian secara lisannya saja bahwa uang denda atau pun dana registrasi untuk konsumsi dan proker kegiatan. Ketika volunteer meminta untuk mengirimkan rincian dana hingga sekarang dirinya belum mendapatkan hal tersebut.
“Dari saya pribadi, persiapannya dimatangkan lagi, kalau sekarang ini terkesan buru-buru dan kurangnya kejelasan dan transparansinya dari penyelenggara kepada volunteer,” ungkap Gigi.
Sama seperti volunteer yang lain, Edo (nama samaran), mengaku bahwa ia tertarik mengikuti kegiatan Desa Binaan karena keuntungan yang diajukan oleh BEM terkait konversi nilai KKN. Namun dirinya merasa dirugikan karena ternyata informasi yang diberikan terkait profil desa itu berbanding terbalik dengan keadaan desa saat dirinya melakukan survey lapangan. Terlebih surat tugas baru diterima volunteer saat kegiatan sudah berlangsung.
Meluruskan kesalahpahaman dari volunteer, Rofiatun Nafi’ah, selaku ketua pelaksana Desa Binaan menegaskan adanya nominal biaya registrasi yang besar adalah karena dana dari kampus belum juga turun, sehingga pihak BEM membuat kebijakan iuran sebesar 700.000 rupiah. Terkait penominalan, pihak BEM tidak melaporkan kepada pihak universitas karena sepenuhnya kegiatan ini adalah BEM yang menyelenggarakan, yang kemudian semua biaya iuran murni akan disalurkan untuk membiayai seluruh program kerja volunteer, konsumsi, dana darurat, dan slayer identitas.
Kemudian, Rofiatun menambahkan bahwa denda yang awalnya bernilai 1.000.000 rupiah di surat pernyataan kemudian diturunkan menjadi 300.000 rupiah karena adanya rasa keberatan dari para volunteer yang mengundurkan diri.
“Denda ini pun sebenarnya tidak akan ada, selama para volunteer juga bersungguh-sungguh dan berkomitmen untuk bisa sama-sama menyelesaikan program desa binaan ini, karena banyak nama baik yang dipertaruhkan dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Efi Miftah Faridli, selaku ketua Biro Kemahasiswaan dan Alumni, menuturkan bahwa program tersebut telah diajukan dan didiskusikan sejak dua bulan yang lalu. Selain itu, Efi menjelaskan bahwa terkait perkembangan konversi KKN sudah masuk dalam pembahasan bersama volunteer dan penyelenggara. Namun, pihaknya beserta Wakil Rektor I dan III, serta ketua LPPM belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang kemudian diteruskan kepada kaprodi.
Efi juga menyayangkan terkait adanya denda yang terlalu besar, “Selama bukan sesuatu yang urgent seperti sakit, adanya praktik perkuliahan, menurut saya punishment-nya ya disesuaikan. Tidak sebesar itu dan kalau bisa bentuknya tidak berupa uang,” jelasnya.
Menurut Efi, punishment yang awalnya berupa denda bisa diubah menjadi penambahan jumlah jam kerja selama berkegiatan sebagai pemenuhan prasyarat konversi KKN nantinya.
Di sisi lain, Akhmad Dharmawan, M.Si selaku Wakil Rektor III menyatakan bahwa program ini merupakan program unggulan karena dianjurkan oleh Kemendikbud melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan mahasiswa diharapkan tidak hanya belajar di kampus tetapi mereka juga bisa membantu terjun ke masyarakat dan belajar langsung untuk meningkatkan kompetensinya, supaya tidak hanya sekedar teoritik saja juga bisa mengembangkan keahlian problem solving yang mereka miliki.
“Kita bersinergi, karena di setiap proker ada dosen pembimbing yang kemudian nanti dipresentasikan kepada WR 1, WR 3, dan kabiro serta ada diskusi agar proker tersebut dilaksanakan di Desa Binaan,” tuturnya mengenai diskusi rutin antara pihak kampus dan BEM KM.
Terkait wacana konversi nilai KKN, Akhmad Dharmawan menuturkan, “Bahwasannya setiap kegiatan pengabdian masyarakat termasuk Bina Desa dengan program yang dilaksanakan dengan waktu yang sudah ditentukan, payung hukumnya sudah ada.” (YDM/VI/Bhas)