sumber : Kreatif Lpm Bhaskara

Bhaskara.id – Sidang Istimewa (SI) Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KM UMP) telah dilaksanakan pada Sabtu, 26 Maret 2022 di Aula AK Anshori. Sidang yang membahas tentang agenda penyempurnaan atau amandemen AD/ART yang dihadiri oleh seluruh lembaga KM UMP.

Diketahui terdapat 2 agenda rapat koordinasi Dewan Kehormatan yang telah lebih dahulu dilaksanakan sebelum SI. Rapat koordinasi pertama dilaksanakan pada Sabtu, 29 Januari 2022. Rapat koordinasi kedua pada Jum’at, 25 Maret 2022 merupakan agenda follow up dari rapat koordinasi pertama yang membahas mengenai keberlangsungan KM UMP kedepannya. Dalam pembahasan rapat koordinasi kedua yang dihadiri 8 dari 11 Dewan Kehormataan yang merupakan perwakilan/Ketua Umum dari setiap Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas se-UMP, sebanyak 7 orang menyetujui adanya perubahan atau penyempurnaan AD/ART. Sementara 1 orang yaitu Muhamad Lutfi Ikhsani dari DPM Teknik menolak diadakannya SI karena ditakutkan akan terlalu mudah melaksanakan Sidang Istimewa.

Dari persetujuan tersebut, dilanjutkan penandatanganan berita acara yang berisi kesepemahaman bersama terkait perubahan AD/ART dan diadakannya Sidang Istimewa pada Sabtu, 26 Maret 2022.


Berita acara kesepemahaman bersama
yang ditandatangani oleh DPM Fakultas se-UMP

Sebagaimana sidang pada umumnya, dalam SI terdapat beberapa usulan yang menjadi perdebatan forum. Ketika pembahasan tatib SI pasal IV ayat 1 dimana terdapat 3 poin: a, b, dan c. Salah satu anggota dari DPM Fikes Cintya Arum Sari mengopsikan adanya penambahan poin d, yaitu pengesahan serta legalisasi HMPS dan lembaga baru. Terdapat 4 HMPS di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) yang perlu disahkan di tingkat universitas untuk legalisasi administrasi dan keuangan. Cintya juga mengopsikan penambahan poin e terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU, Bawaslu, dan panitia OSPEK.

“Kalau menurut saya, memperkuat sistem federasi bahwa untuk peresmian HMPS atau lembaga baru hanya perlu di ranah fakultas, tidak perlu diangkat ke universitas. Sehingga untuk peresmian HMPS cukup sampai KOSMA tidak perlu diangkat dalam SI. Itu pandangan saya”, tutur Emsa Sunjaya selaku Presiden BEM Teknik.

“Ya jadi saya sebagai ketua KPU dan Cintya sendiri sekretaris KPU. Dan beberapa perangkat KPU itu juga memiliki jabatan tinggi. Mengemban sebuah jabatan yang ibaratnya strategis dengan tanggung jawab secara profesional dan moral, saya rasa kalau tidak ada LPJ-an rasanya itu kurang. Kalau misal tidak secepatnya di LPJ akan sangat tidak beretika dan tidak bertanggungjawab”, jelas Krishnanda Bayu Bagaskhoro selaku Presiden BEM FKIP.

DPM U memandang opsi Cintya tersebut berbeda jalur dari pembahasan AD/ART yang juga ditentang oleh Riswan, UKM Gradiosta. Sehingga sempat terjadi lobbying, kemudian akhirnya Cintya pun menggugurkan opsi poin d, namun tetap mengajukan opsi poin e. Akan tetapi, terjadi deadlock atau tidak adanya keputusan akhir dalam persidangan. Dengan demikian diadakannya voting yang menghasilkan ditolaknya semua opsi dari Cinyta.

Intinya agenda Sidang Istimewa (SI) merupakan hasil dari rapat koordinasi Dewan Kehormatan KM UMP yang dilaksanakan karena adanya persetujuan lembaga legislatif terkait pembahasan AD/ART. Oleh karena itu, agenda pembahasan terkait hal-hal selain yang telah disepakati bersama Dewan Kehormatan KM UMP secara tidak langsung akan ditolak dikarenakan tidak adanya landasan dalam AD/ART.

“Nah di SI itu kan sebenarnya sudah ada poin-poinnya. Usulan Cintya ditolak karena dari AD/ART sendiri itu Sidang Istimewa sudah diatur. Di dalam SI tidak membahas terkait pengesahan HMPS atau lembaga baru dan LPJ KPU, Bawaslu, dan Ospek. Solusi dari DPM U ketika rapat koordinasi rencananya akan mengadakan sistem terkait pengajuan lembaga baru, baik melalui sidang atau secara administrasinya melalui DPM dan BEM”, jawab Muhammad Fuad Minan Zuhri selaku presidium sidang.

Diadakannya Sidang Istimewa (SI) memunculkan tanggapan yang beragam dari perwakilan forum yang mendatangi persidangan tersebut.

“Saya rasa untuk menghindari SI yang berulang-ulang karena perubahan pasal, perubahan ayat segala macam, DPM atau Dewan Kehormatan coba untuk kembali dimatangkan dan dikaji lagi, sehingga bisa berjalan. Ya bukan bicara kesempurnaan, tapi gimana caranya tidak harus berubah terus. Ibaratnya selalu dimatangkan untuk setahun berikutnya, atau kalau misalnya bagus ya dua tahun, tiga tahun selanjutnya, sehingga tidak perlu berpikir gimana cara merubah lagi,” ungkap Khrisnanda.

“Dari DPM U berpikir dalam teknik pengajuan SI sendiri sebenarnya tidak mudah, karena harus melalui persetujuan 2/3 DPM Fakultas se-UMP. Sidang Istimewa di AD/ART bersifat insidental artinya mendesak dalam kebutuhan yang perlu disegerakan. Jadi bukan tiba-tiba ada SI, tapi agenda perubahan AD/ART ada karena dari teman-teman DPM U menyesuaikan dinamika atau kondisi yang sedang terjadi,” pungkas Fuad (SRF/FAF/Bhas).