
Senin (23/09/2019). Aliansi Mahasiswa Banyumas telah melakukan aksi tolak RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Revisi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan melangsungkan longmarch dari PKM Unsoed hingga menuju titik kumpul di depan Gedung DPRD Banyumas. Aksi ini diikuti dari berbagai Universitas di Purwokerto seperti Unsoed, UMP, Unwiku, IAIN dan lainnya. Massa berkumpul di depan gedung PKM Unsoed yang dilanjutkan dengan longmarch bersama. Massa berangkat melalui rute gor Satria menuju Jl. Dr. Angka lalu berakhir di depan gedung DPRD Banyumas.
Berdasarkan pantauan reporter Bhaskara, massa berdatangan pada pukul 14.30 WIB dengan membawa bendera lembaga atau Universitas masing-masing. Sesampainya di depan Gedung DPRD massa aksi melakukan orasi, sumpah mahasiswa Indonesia dan dilanjutkan dengan menyanyikan berbagai lagu dan yel-yel mahasiswa.
Aksi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK ini menitik beratkan pada tiga bahasan. Yaitu kebebasan demokrasi, campur tangan dalam privasi warga negara serta diskriminasi hak perempuan. Fakhrul Firdausi selaku Koordinator Lapangan(KorLap) dari Unsoed mengatakan masih ada kemungkinan RKUHP disepakati meskipun Presiden Jokowi mengatakan ditunda.
“Maka dari itu kami menolak RKUHP ini karena disitu memuat pasal-pasal yang mengekang kebebasan berdemokrasi, kemudian terlalu jauh dalam mencampuri urusan privasit warga negara kemudian ada diskriminasi terhadap hak perempuan”. Ujar Fakhrul.
Yeni, Salah seorang massa aksi yang berasal dari Fakultas Pertanian UMP mengatakan bahwa ia merasa kecewa dan tidak setuju dengan RKUHP. “Revisi KUHP dan UU KPK yang dilakukan oleh DPR ambigu pada di beberapa pasal. Contohnya pada pasal 279 tentang pertanahan, disitu kan tertulis jika unggas dibiarkan oleh pemiliknya berjalan di tanah orang akan dipidana. Nah saya tidak setuju dengan itu”.tambahnya
Massa aksi yang terdapat di luar gerbang Gedung DPRD juga menuntut DPRD Banyumas untuk keluar dan menandatangani kertas posisi aksi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK. Isi dari kertas posisi tersebut seperti :
- Menuntut DPRD Banyumas mendorong DPR RI untuk membatalkan RKUHP yang mengarah keepada pengebirian demokrasi, campur tangan urusan privat warga negara, dan diskriminasi hak perempuan
- Menolak RKUHP dijadikan sebagai alat kepentingan politik para elit
- Menuntut DPRD Banyumas untuk menyuarakan percepatan judicial review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi
- Menuntut DPRD Banyumas untuk selalu menjalankan kewajibannya sebagai wadah aspirasi rakyat Banyumas.
Melihat banyaknya massa yang beraksi di depan Gedung, pada akhirnya pihak DPRD mengeluarkan perwakilannya sebanyak lima orang untuk naik ke panggung orasi. Salah satu perwakilannya membacakan kertas posisi aksi dan menandatangani kertas posisi tersebut. Dengan di tandatanganinya kertas posisi tersebut belum menjadi akhir dari aksi ini. Hal tersebut diiutarakan oleh Fakhrul, “Jika follow up sudah disampaikan ke DPR-RI maka pertama menunggu pembahasannya disana seperti apa. Jika tetap disahkan, kita akan melakukan berbagai upaya lagi seperti turun ke jalan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi”. ujarnya(RK/AF)