
Bhaskara.id – Wakil Rektor 3 juga Biro Kemahasiswaan dan Alumni telah mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Kehidupan Islami Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Mekanisme Administrasi Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan, Selasa (3/11). Kegiatan yang dilaksanakan di auditorium Ukhuwah Islamiyah tersebut dihadiri oleh 59 mahasiswa dari berbagai Lembaga kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa di UMP.
Banyak mahasiswa yang mempertanyakan terkait 2 peraturan baru tersebut. Karena terdapat poin-poin menarik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa lembaga dan UKM. Contohnya dalam Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020. Pada BAB V pasal 8 ayat 7 tentang adab penggunaan kantor organisasi mahasiswa, huruf a yang berbunyi “Kantor dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB. Pada saat dilaksanakan salat berjamaah di masjid, kantor harus ditutup, Khusus untuk hari Jum’at harus ditutup sementara pukul 11.00 – 13.00 WIB“.
Dilanjutkan dengan huruf b yang berbunyi “Apabila ada kegiatan/acara di malam hari, harus mendapat izin dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni UMP“.

Dua poin tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa. Diketahui, bahwa sebelumnya UMP tidak memberlakukan sistem seperti yang tertera pada pasal tersebut.
Sulafa Yoga, dari BEM Fakultas Teknik dan Sains menyayangkan adanya aturan ini karena ia merasa ruang gerak mahasiswa seperti dibatasi.
“Pada Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 pasal 8 ayat 7a akan sulit dilakukan jika ruang gerak organisasi dibatasi. Misal kita kuliah sampai jam 10 malem, kalau mau rapat di luar kita harus mengeluarkan biaya,” katanya.
Selaras dengan Sulafa, Masrofah, Pemimpin Umum LPM Bhaskara mengatakan ada beberapa poin yang belum ia pahami, ia juga kurang menyepakati terkait pembatasan waktu berkegiatan organisasi mahasiswa.
“Untuk diskusi setiap UKM dan lembaga itu tidak terjadwal dan banyak agenda insidental, rata-rata dilaksanakan malam hari. Kegiatan pagi dan sore fokus kami di akademik. Jadi untuk kegiatan organisasi lebih sering di malam hari,” ucapnya.
Belum selesai mengungkapkan pendapatnya, perkataan Masrofah langsung diberhentikan begitu saja oleh Gama, selaku pengisi materi dari staf Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA). Ia justru balik bertanya kepada peserta forum, apa dasar mahasiswa melakukan kegiatan di malam hari.
Masrofah pun langsung menanggapi pertanyaan dari Gama, ia mengatakan jika pagi dan sore sulit dalam menentukan jadwal. Jika disesuaikan dengan pasal 8 ayat 7b, maka harus mendapatkan izin dari BKA terlebih dahulu dan hal itupun belum tentu diizinkan.
“Untuk izin, belum tentu langsung di acc. Karena dari BKA biasanya ada ketentuan terkait izin, biasanya beberapa hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” kata Masrofah.
Gama menegaskan kembali, bahwa diawal ia sudah mengatakan untuk mengikuti apa yang ada di peraturan rektor.
“Pertanyaannya, saudara boleh tidak berpendapat seperti yang tadi mba Masrofah lakukan? Boleh! Namun apakah semua bisa kita laksanakan? Bisa di-aamiin-kan oleh pimpinan? Saya ingatkan lagi, saudara kuliah di UMP sesuai keinginan saudara sendiri, kalau tidak mau mengikuti dan menyepakati keadaan di UMP, ya silakan kita tidak memaksa,” kata Gama.
Masrofah pun kembali menanggapi bahwa apa yang dikatakan Gama kurang tepat, jika mengacu pada perkataan WR 3, Ahmad Darmawan, mahasiswa harus berorganisasi dan harus aktif, namun dengan adanya pembatasan jam kegiatan justru itu bertolak belakang. belum selesai berbicara, lagi-lagi perkataannya dipotong oleh Gama.
Situasi sedikit memanas ketika Gama mengatakan jika penyampaian pendapat di muka umum memang diperbolehkan, namun Gama menganggap bahwa Masrofah telah melakukan justifikasi kepadanya. Bukan hanya itu, kejadian tidak menyenangkan pun sempat terjadi, Masrofah diusir dari forum.
“Mba Masrofah menjustifikasi saya, bahwa saya salah. Karena saudara dianggap melanggar, maka saya perkenankan mba Masrofah untuk keluar. Nanti setelah saya tutup, kita adakan pembicaraan mengenai justifikasi,” ungkap Gama.
Masrofah masih berusaha untuk memperkuat pendapatnya. Namun Gama tetap bersikukuh untuk mengusir Masrofah dari forum, bahkan hingga berkali-kali.
Saat Masrofah hendak keluar, dengan diikuti oleh beberapa peserta forum yang juga hendak ikut keluar, Darmawan segera menghentikan.
“Sebentar mba, duduk dulu. Maaf pak Gama, kita diskusi saja lah. Ini adalah pertemuan pertama saya dan kalian (lembaga dan UKM) jangan diciderai,” kata Darmawan berusaha menengahi.
Riuh tepuk tangan dari peserta forum terdengar memenuhi ruangan, sejalan dengan WR 3 yang mencoba menghentikan keluarnya peserta forum dari ruangan.
Peserta forum akhirnya kembali duduk, pembahasan pun kembali dilanjutkan ,namun bukan oleh Gama, melainkan oleh kepala BKA dan WR 3 karena permintaan dari peserta forum untuk mengganti pemateri.
Hingga pembahasan pun berlanjut, beberapa mahasiswa kembali mempertanyakan terkait 2 poin di atas yang dirasa memberatkan. Salah satunya Dimas Bagus dari UKM Mapala Satria. Menurutnya, kegiatan Mapala justru lebih produktif pada malam hari.
“Kebanyakan kegiatan kami lebih produktif di malam hari. Contoh kegiatan insidental donasi untuk korban banjir, harus ada anggota yang stay di sekre (sekretariat), harus 24 jam di sekre. Setiap kegiatan kita semacam diksar dan event besar tentu membutuhkan waktu rapat bisa sampai pagi,” katanya.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ahmad Darmawan. Jika akan mengadakan kegiatan sampai pagi tetap bisa dilakukan melalui izin tertulis.
“Izin harus melalui surat. Surat tidak harus menggunakan amplop, lalu diantar. Bisa di share ke BKA (softfile). Jika BKA lambat maka bisa langsung kirim ke saya,” jelas Darmawan.
Senada dengan Darmawan, Purnadi, selaku kepala BKA pun menuturkan jika ingin berkegiatan melebihi jam 21.00 WIB, harus ada surat keterangan dari BKA.
“Harus ada surat. Supaya BKA juga paham, kegiatannya sudah mendapatkan izin dari BKA dan BAU belum, sehingga mereka tidak akan mendatangi kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.
Menanggapi mahasiswa yang merasa keberatan dengan peraturan ini, Darmawan mengatakan jika peraturan ini akan coba diterapkan terlebih dahulu.
“Kalau ini membebani sekali dan membuat kita menjadi tidak produktif. Kalau itu memang sulit ya kita sama-sama bahas. Kita coba dulu. Jika memang kurang optimal, kalau tidak ada revisian ya kita ubah. Tapi kita coba dulu, karena ini sudah melalui rapat senat,” pungkas Darmawan.
(TA/Bhas)