Hasil Riset Kepuasan Lembaga KM UMP terhadap Pelayanan BKA. Bhaskara.id/Div.Riset

Bhaskara.id – LPM Bhaskara mengadakan riset mengenai kepuasaan dari lembaga KM UMP terhadap pelayanan Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA). Populasi yang ditentukan adalah seluruh lembaga KM UMP baik ditingkat fakultas maupun tingkat universitas, termasuk juga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling atau penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Tim Riset sepakat bahwa sampel yang diambil adalah jajaran pimpinan lembaga (Ketua atau Wakil Ketua) dengan pertimbangan bahwa mereka lebih memahami kondisi organisasi atau lembaga kaitannya dengan kebutuhan-kebutuhan yang mengharuskan mereka berurusan dengan BKA.

Mengacu pada data dari BKA-UMP diketahui bahwa jumlah keseluruhan lembaga organisasi di UMP ada 78 lembaga. Meliputi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berjumlah 12, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terdapat 12, HMPS sebanyak 28, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berjumlah 10, UKM sebanyak 14, Hizbul Wathan, dan Tapak Suci.

Namun untuk sampel yang dipakai hanya 75 lembaga, mempertimbangkan untuk LPM Bhaskara tidak termasuk karena selaku lembaga penyedia riset. Kemudian untuk DPM dan BEM Fakultas Kedokteran yang juga tidak termasuk kedalam sampel karena beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kriteria.

Setelah dilakukan penyebaran kuesioner yang dimulai pada 28 Juni sampai 25 Agustus 2022 Tim Riset mendapatkan 72 responden dari 75 atau 96% data sampling terpenuhi. Dari keseluruhan jumlah, terdapat 3 lembaga yaitu DPM Teknik, IMM Koorkom Universitas dan BEM Universitas yang teridentifikasi tidak mengisi karena tim riset tidak mendapatkan respon maupun jawaban dari pihak terkait.

BAGIAN 1: PENGAJUAN DANA

Dari keseluruhan 72 lembaga organisasi yang mengisi, 96% dari mereka atau 69 lembaga sudah pernah mengajukan dana ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni UMP (BKA) untuk kepentingan organisasi dan 4% lainnya belum pernah mengajukan dana ke BKA UMP.

Tercatat sebanyak 72% responden atau 50 lembaga menyatakan bahwa alur pengajuan dana ke BKA mudah, sedangkan 28% lainnya menyatakan tidak. Hasil tersebut menunjukan bahwa sebagain besar responden/ lembaga menyatakan alur pengajuan dana ke BKA mudah, terlepas dari kesulitan dalam pengajuan dana yang dilakukan.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan dana ke BKA juga bervariatif. Ada yang menyebutkan kurang dari satu bulan, satu bulan saja, bahkan ada yang menyebutkan lama waktunya lebih dari satu bulan. Jika jumlahkan total lembaga yang menyebutkan lama waktu pengajuan dana ke BKA kurang dari satu bulan ada 27 lembaga, untuk kategori waktu satu bulan ada 33 lembaga dan yang menyebutkan lebih dari satu bulan sebanyak 11 lembaga.

Untuk nominal dana yang turun sesuai atay tidak dengan dana yang diajukan, diperoleh hasil 83% responden memilih jawaban Tidak, sisanya 17% memilih jawaban Ya. Artinya sebanyak 83% atau sekitar 57 lembaga menyatakan bahwa nominal dana yang turun tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan. Sisanya, sebanyak 17% atau sekitar 12 lembaga menyebutkan bahwa nominal dana yang turun sesuai dengan jumlah yang diajukan.

Dalam proses pengajuan dana ke BKA diperoleh informasi bahwa sebanyak 69% atau sekitar 49 lembaga mengalami hambatan selama proses pengajuan dana dan 31% lainnya menyatakan tidak mengalami hambatan. Dari 49 lembaga yang mengalami hambatan kita peroleh informasi lebih lanjut bahwa sebanyak 22 lembaga menyebutkan hambatan yang dialami berkaitan dengan kendala waktu, 8 lembaga menyebutkan hambatan operasional atau berkaitan dengan alur birokrasi yang berbelit, 13 lembaga menyebutkan mengenai pendanaan yang tidak sesuai dan hambatan lainnya.

BAGIAN 2: PENGAJUAN BARANG

Tim Riset Bhaskara juga melakukan penelitian berkaitan dengan pengajuan dana ke BKA. Dari 72 lembaga yang sudah mengisi sebanyak 83% atau sekitar 60 lembaga sudah pernah mengajukan barang atau sarana prasarana ke BKA dan 17% atau 12 lembaga lainnya belum pernah mengajukan sarana prasarana ke BKA. Sebanyak 65% atau 47 lembaga menyatakan bahwa fasilitas lembaganya belum terpenuhi, sedangkan 35% lainnya atau sekitar 25 lembaga menyatakan sudah terpenuhi fasilitasnya.

Berkaitan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan barang, sebanyak 38 lembaga menyatakan waktu yang dibutuhkan lebih dari satu bulan, 16 lembaga menyatakan waktu yang dibutuhkan satu bulan saja, dan sembilan lembaga lainnya menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan barang kurang dari satu bulan.

Apakah barang yang diajukan dapat diperoleh atau tidak mendapatkan hasil yang seimbang. Sebanyak 50% dari responden menyebutkan bahwa barang yang diajukan tidak dapat diperoleh dan 50% lainnya mengatakan dapat diperoleh.

Mengenai hambatan selama proses pengajuan dana, sebanyak 65% atau 47 lembaga mengalami hambatan selama proses pengajuan dana dan 35% atau 25 lembaga lainnya menyebutkan sebaliknya atau tidak mengalami hambatan apapun.

Dari sekian banyak hambatan yang mungkin terjadi, yang paling banyak dialami oleh lembaga-lembaga yaitu antara lain alur birokrasi yang sulit, kendala waktu, ketidaktersediaan barang, miskomunikasi antar pihak birokrasi, dan hambatan-hambatan lainnya.

Secara keseluruhan lembaga KM UMP merasa puas terhadap pelayan BKA. Sebanyak 51% atau 37 lembaga mengaku puas dengan pelayanan dari BKA dan 49% atau 35 lembaga lainnya tidak puas dengan pelayanan BKA selama ini.