Oleh : Decky Kurniawan

Pada kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk sedikit merefleksikan ide dan gagasan mengenai peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Sebagai improvisasi, penulis akan sedikit mengajak pembaca untuk melihat sejarah bagaimana awal mula HPN diperingati dan tujuan dari HPN itu sendiri.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, merupakan hasil keputusan dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-28 di Padang Sumatra Barat (1978). Walaupun HPN beriringan dengan hari jadi PWI, tetapi subyek HPN adalah seluruh elemen yang masih berkaitan dengan dunia kewartawanan/junalistik, penerbitan, media, dan para pemiliknya. Sedangkan, subyek dari PWI adalah organisasi yang beranggotakan wartawan yang bekerja di media massa di seluruh Indonesia.

Melalui keputusan tersebut, kemudian diusulkan kepada Dewan Pers untuk menetapkan satu Hari Pers Nasional (HPN). Setelah disetujui oleh Dewan Pers, maka putusan ini diajukan pada pemerintah. Setelah itu, putusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-2 RI, Soeharto.


Setelah HPN mendapat legalitas dan diakui secara nasional, lantas tak semua pegiat pers dapat merayakan HPN dengan suka cita sepenuhnya. Adanya HPN ditetapkan, tidaklah memiliki esensi sebagai ajang pesta kegembiraan layaknya perayaan ulang tahun yang dilakukan setiap orang dalam mengingat penambahan usianya.

Elegi Pers di Era Jokowi

Saat memimpin rapat paripurna Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan (7/1)2015), Presiden Joko Widodo mengatakan, “hasil analisis Intelijen terhadap 343 media selama dua setengah bulan ini tentang kinerja pemerintahan menunjukann ekspos  media ada yang pro dan ada yang kontra terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Ekspos media itu belum tentu atau tidak mewakili kinerja pemerintah. Jajaran kabinet kerja diingatkan untuk tidak mengesampingkan liputan media massa, khususnya menyangkut pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah”.
Hal ini dinilai tidak seharusnya menjadi prioritas Jokowi saat berusaha menjamin peran pers secara ideal. Seperti yang dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Tantowi Yahya dari Partai Golkar (8/1)2015), “aneh kalau jokowi saat ini memata-matai pers yang telah membantu mengantarkannya menjadi Presiden. Jokowi menjadikan analisis Intelijen terhadap media adalah merupakan tindakan mengekang kebebasan pers.” (Suara Karya, 9/1)2015).

Ihwal tersebut, munculah anggapan adanya manajemen informasi yang tengah dikendalikan oleh pemerintah saat ini. Tentunya tindakan yang mengarah pada represifitas dan otoritarian semakin dekat. Terutama apabila pers akan membuat berita yang bersifat mengevaluasi kinerja dari pemerintah.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya Jokowi lebih memprioritaskannya untuk wadah bagi keanekaragaman suara rakyat (diverse voices). Karena substansi adanya pers adalah sebagai representasi dari suara rakyat yang kerap terabaikan oleh pemerintah.

Apalagi melihat masih adanya kasus kekerasan terhadap pers yang masih minim perhatian. Intervensi dari berbagai pihak demi melindungi beberapa orang, seakan menjadi polemik yang tak pernah usai. Bahkan aparatur negara terkadang lebih memilih ‘cari aman’, demi melindungi dirinya untuk tidak masuk dalam pusaran kasus para pekerja pers. 

Melihat kondisi pers saat ini, HPN lebih mengarah pada aksi yang bertujuan untuk mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan wartawan. Karena sejatinya HPN, diperingati untuk menemukan sudut padang yang ideal terhadap subyek HPN itu sendiri. 
Sebagai pemangku kebijakan lembaga eksekutif, tentunya Jokowi harus lebih bijak  dalam meyikapi kasus yang menimpa pekerja pers. Dengan menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi pers, tentunya hal ini dapat mempermudah kinerjanya. Apalagi ia pernah menyatakan akan menuntaskan segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ambil satu contoh kasus yang yang diutarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura. AJI merasa, kemerdekaan pers khususnya di Jayapura masih minim sepanjang tahun 2016 (TEMPO.CO Jayapura, 30/1). Dari data yang dihimpun oleh divisi Advokasi AJI Kota Jayapura, ada 10 kasus yang menghambat kemerdekaan bagi pers di Jayapura.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa, kesepuluh kasus tersebut meliputi intervensi kepada wartawan saat sedang melaksanakan tugasnya, termasuk penghapusan foto dan video terkait isu-isu sensitif, seperti Gerakan Papua Merdeka. Beberapa kasus lain seperti pengerusakan terhadap sarana liputan, pemukulan terhadap wartawan, pelaporan kepada pihak berwajib atas materi liputan, dan pengusiran wartawan saat hendak mengkonfirmasi sebuah isu kepada narasumber menjadi catatan kelam pada HPN tahun ini.

Fabio juga menyesalkan adanya kasus tersebut dilakukan saat wartawan tengah meliput lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Padahal Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, hadir untuk menjamin kemerdekaan pers bagi jurnalis dan media massa. Namun amanah mulia dari regulasi tersebut belum terealisasikan secara menyeluruh keseluruh wilayah, khusunya di Papua.
Karena pers memiliki empat fungsi, yaitu informasi, edukasi, transformasi dan kontrol sosial, alangkah bijaknya apabila Jokowi dapat melindungi segala kerja-kerja jurnalistik untuk dapat merealisasikan keempat fungsi pers tersebut. Dengan lebih melindungi kinerja pers dari segala intervensi beberapa pihak dan tidak bertindak secara represif, merupakan bentuk konkret dari strategi Jokowi untuk benar-benar mendengar suara rakyat.

Tantangan Pers di Masa Depan

Selain kasus kekerasan terhadap pers, pegiat pers sendiri juga harus bersiap menghadapi berbagai tantangan yang dapat menggerus idealisme. Pada peringatan HPN, para wartawan/jurnalis harus mengevaluasi diri sendiri untuk memperbaiki produk demi menjaga kualitasnya.

Mengingat berita yang disajikan oleh pers harus cover both side, artinya, pekerja pers harus menyajikan berita sesuai dengan fakta yang ada dengan sudut pandang yang relevan. Oleh karenanya, wartawan harus menyeimbangkan beritanya tanpa ada tendensi memberatkan salah satu pihak atau golongan. 

Dunia pers di negeri ini tengah menjadi sorotan saat perhelatan Pemilihan Umum dimulai.  Bagaimana isu yang disajikan kerap kali mendapat tanda tanya besar saat melihat adanya kecenderungan memihak terhadap segelintir orang. Ini merupakan salah satu sebab dari kapitalisme yang menggerogoti negeri ini di berbagai bidang, termasuk bidang informasi.

Para pemilik modal mampu mengendalikan informasi sesuai kehendaknya dan demi kepentingannya. Hal ini kemudian menjadi pemantik perang informasi demi menjatuhkan lawan sang pemilik modal. Maka dari itu, pada HPN kali ini penulis menginginkan seluruh subyek dari HPN untuk terus menjaga keindependensiannya. 

Jakob Oetama, salah satu pendiri media terbesar di negeri ini mengatakan, “wartawan bukanlah pekerjaan, tapi sebuah panggilan. Kesabaran jiwa seseorang wartawan harus melebihi kebesaran lembaga atau perusahaan tempat ia mengabdikan diri.” Artinya, wartawan haruslah selalu menjaga kenetralannya dan bertindak sesuai kode etik jurnalistik sehingga tidak menjadi robot yang harus selalu takluk pada tuannya. 

Dengan menjaga independensi, pertama berita yang disajikan pers akan lebih dipercaya. Kedua, kedudukan pers sebagai penyambung lidah rakyat akan lebih dihargai demi mengimplementasikan fungsi pers yang keempat, yaitu kontrol sosial. Dengan menjaga keindepensiannya, kewibaan pers dapat membantu kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih mudah.

Selain itu, keberpihakan pers haruslah tetap pada jalur yang sesuai, yaitu keberpihakan pada keadilan dan kebenaran. Bukanlah pada segelintir pemilik modal, bukan juga kepada para elit pejabat negara, atau kepada sekelumit orang. Bukan berpihak kepada masyarakat yang dominan atau mayoritas, tetapi berpihak kepada keadilan dan kebenaran.

Di era serba instan ini, pers memiliki tantangan baru. Melihat begitu cepatnya informasi yang berkembang melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat, membuat pers harus bekerja lebih keras. Ditambah lagi dengan adanya media yang memproduksi berita dengan tingkat validitas data yang rendah. Maka dengan ihwal tersebut, pers mesti menjadi garda terdepan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pada HPN kali ini, mari dukung dan lindungi seluruh aktvitas pers demi menjaga masyarakat Indonesia dari Hoaxyang tengah menebar teror di Bumi Pertiwi. Dengan dapat merealisasikan keempat fungsi pers dan selalu terjaga keindependensiannya. Pers dapat menjadi benteng pertahanan dari perpecahan bangsa Indonesia.

Sumber :