Massa aksi Tolak Omnibus Law saat lantunan adzan ashar berkumandang di depan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (20/10)
Bhaskara.doc/ Muhammad Fawwas Abyan

Bhaskara.id – 20 Oktober 2020, tepat setahun kepemimpinan periode kedua Jokowi. Tepat setahun pula ia menggemborkan UU emasnya, yaitu Omnibus Law. Dengan dalih memperluas peluang investasi ia menciptakan UU yang dalam beberapa pasal di dalamnya ternyata menimbulkan gejolak penolakan.

Omnibus Law yang digarap dalam waktu 100 hari atas perintah Jokowi itu dinilai cacat secara materil maupun secara formil. Berbagai kajian telah dilakukan oleh akademisi, namun pemerintah belum juga memberikan respon atas penolakan dari masyarakat.

Tak berhenti memperjuangkan suara rakyat untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di depan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (20/10). Padahal, titik aksi sesungguhnya ialah di depan Istana Negara, namun akses menuju Istana Negara justru diblokade oleh aparat. Aksi Nasional ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang diikuti oleh BEM dari berbagai daerah di Indonesia.

Aksi tolak Omnibus Law dimulai pada pukul 13.00 WIB. Setelah melaksanakan sholat dhuhur, massa aksi melakukan longmarch dari masing-masing titik kumpul sebelum ke titik aksi pusat. Seperti rombongan dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), yang bergabung dengan rombongan dari Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) dan beberapa almamater lainnya, mereka berangkat dari BSI Salemba.

Teriakan yel-yel terus berseru di sepanjang jalan menuju titik aksi. Masyarakat juga banyak yang memberikan semangat “hidup mahasiswa,” “semoga kalian didengarkan,” “semangat mahasiswa,” dan teriakan penyemangat lainnya mengiringi perjalanan rombongan menuju titik aksi.

Pukul 13.12 WIB, rombongan UMP bersama BSI tiba di titik aksi. Terlihat massa aksi yang sudah tiba terlebih dahulu sedang melakukan orasi, kemudian mereka berhenti sejenak untuk menyambut kedatangan massa yang datang. “Datang dari barat, datang dari timur..” dan sambutan lainnya.

Setelah massa aksi berkumpul menjadi satu, orasi-orasi pun mulai dikumandangkan. Salah satunya orasi dari perwakilan BEM SI. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah gagal menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Pemerintah telah gagal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, gagal dalam mengelola informasi. Negara ini bagaikan negara dongeng, setiap apa yang kita sampaikan akan direnggut,” ucap perwakilan BEM SI tersebut dari atas mobil komando.

Disamping orasi, salah satu mahasiswa Universitas Lampung juga menyuguhkan penampilan teatrikal tentang kondisi indonesia saat ini, yaitu matinya demokrasi di Indonesia.

Tak hanya dihadiri oleh BEM SI, di seberang ribuan mahasiswa, terdapat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang turut menyuarakan aspirasi mereka. Dilanjutkan dari arah barat, terdengar suara lantang orasi dari mahasiswa Universitas Indraprasta (UNINDRA).

Bergeser ke arah timur, HMI datang dengan rombongannya, terlihat orator memegang pengeras suara dan mengepalkan tangannya. Ia menggebu menyuarakan tuntutan pencabutan Omnibus Law kepada pemerintah.

Hingga diisusul oleh GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) yang juga membawa massa aksi, dan banyak lagi rombongan aksi yang terus berdatangan hingga sore.

Selain itu, pada aksi kali ini, BEM SI yang diwakilkan oleh Remi Hastian, selaku Koordinator Pusat, memberikan ultimatum terhadap Presiden Joko Widodo yang saat itu sedang bertolak ke Bogor.

Ultimatum tersebut mendesak presiden untuk segera membuat peraturan pemerintah mengganti undang-undang atau Peraturan Perundang-undangan (PERPU) untuk membatalkan undang-undang Cipta kerja tersebut.

Remi menuturkan, apabila Presiden tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8×24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, aliansi BEM SI akan memastikan adanya gerakan besar dari mahasiswa se-Indonesia yang menciptakan kegentingan Nasional tepat pada hari Sumpah Pemuda 28 oktober 2020.

Ultimatum tersebut dikeluarkan karena puncak kekecewaan masyarakat Indonesia atas tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Terhitung sampai 5 Oktober 2020, terdapat 307.000 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Hal itu seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Tapi pada kenyataannya, pemerintah mengadakan agenda politik yaitu pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut diperparah dengan pembahasan tingkat 2 tentang pengambilan keputusan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemudian disahkan dalam paripurna,” ucap Remi.

Menurut Remi, disahkannya RUU Cipta kerja memunculkan adanya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya pada Kamis, 8 Oktober 2020. Seluruh mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia berjuang bersama dengan rakyat untuk menyuarakan pencabutan RUU Cipta kerja di Istana Negara, yang ternyata berakhir dengan memakan banyak korban dan kerugian material akibat tindakan represif dari aparat keamanan.

Remi pun menambahkan, seakan tidak peduli dengan aksi tersebut, Presiden Joko Widodo justru menyatakan bahwasanya penolakan masyarakat terhadap undang-undang Cipta kerja ini timbul karena masyarakat termakan hoax. Sikap tersebut tentu menyakiti hati masyarakat yang hari ini berjuang demi hak-haknya.

Setelah pembacaan ultimatum, adzan Ashar pun berkumandang tepat pukul 15.40. Salah satu peserta aksi pun melantunkan adzan dari atas mobil komando. Yang dilanjutkan dengan sholat Ashar berjamaah di titik aksi ini.

Aksi yang dikomandoi oleh BEM SI ini berakhir dengan damai. Pasalnya, pada 16.28 BEM SI menyatakan mundur dari barisan karena presiden tidak kunjung menemui. Mereka juga menyatakan akan ada aksi besar lagi pada 28 Oktober nanti. (TA/MF/Bhas)