Bhaskara.doc/ Tia Anggraeni

Aliansi SEMARAK(Serikat Masyarakat Bergerak) mengadakan Konferensi Pers pada Senin, (19/10), di Gedung Serba guna, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) terkait merespon tindakan represif dalam aksi jilid II Banyumas cabut Omnibus Law.

“Dalam aturan main unjuk rasa UU Nomor 9 tahun 1998, tida kada yang menyatakan aksi hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB. Kami tidak anarkis dan tidak melanggar regulasi yang ada.” ungkap Fahrul Firdausi selaku Koordinator aliansi SEMARAK.

Fahrul juga mengakui terdapat beberapa negosiasi dengan pihak kepolisian. Kepolisian meminta para massa aksi untuk bubar, tetapi mereka menolak, karena hal tersebut bukan hanya perkara waktu, tetapi perkara kepastian kapan tuntutan mereka dapat terpenuhi oleh pemerintah.

“Kalau tuntutan kami dipenuhi pukul 18.00-19.00 WIB, atau bahkan sejak sore, kita akan bubar. Karena, itu kesepakatan dari teman-teman SEMARAK atau setidaknya pemerintah yang menyatakan sikap mau ‘menolak’ atau ‘menerima’ Omnibus Law Cipta Kerja, tapi disampaikan dihadapan massa aksi, clear,disepakati oleh pihak kepolisian.” lanjutnya.

Kemudian Fahrul juga mengungkapkan kejadian yang sebenarnya di lapangan.Fahrul menyatakan bahwa tepatpukul 20.00 massa aksi dipukul mundur dengan water canon. Bahkan terdapat beberapa massa aksi yang dikejar dan dipukul, dilempar gas air mata hingga mendapatkan luka, sampai penangkapan terhadap 2 pelajar dan 3 mahasiswa.

“Sampai terakhir kemarin malam, kami–beberapa dari aliansi SEMARAK –mendapatkan pesan ancaman kriminalisasi, bahwa kami dianggap membuat onar, mengganggu ketertiban masyarakat dan akan diancam pidana.”Imbuhnya.

Adapun mengenai korban dalam aksi kemarin, Fahrul juga menyatakan bahwa terdapat massa aksi yang mendapat tindakan kekerasan dari pihak kepolisian sehingga mengalami luka, yaitu mahasiswa dari UMP. Bahkan korban turut hadir dalam kegiatan konpers tersebut.

“Kemudian kemarin, ada kawan dari Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), dia mau menyelamatkan kawannya dari Telkom yang sudah sesak nafas, karena terkena gas air mata,kemudian dipukul kepalanya oleh aparat dan mengatakan, ‘Biarkan temanmu mati disini!.” ujar Fahrul.

Sementara itu, korban (tidak mau menyebutkan nama) juga mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian, ia mengaku pada waktu itu, para demonstran bercerai-berai, bahkan sebagian jalan diblokade. Sehingga para massa aksi masuk gang untuk lari ke pemukiman warga untuk mengamankan kawan-kawan yang terkena gas air mata.

“Saat itu, saya pergi ke warung untuk membeli air minum untuk kawan-kawan yang terkena gas air mata ataupun haus.Tidak lama kemudian, pihak kepolisian melakukan sweeping memakai kendaraan bermotor.”ungkap korban.

Korban saat itu mengaku melihat temannya terjatuh, sehingga ia menolongnya. Tetapi tidak lama dari itu, terdapat petugas kepolisian yang datang dan memukulnya.

“Ada petugas kepolisian yang datang dan memukul saya.Setelah itu saya duduk –dan memegang muka. Ternyata tangan saya ada darahnya, setelah itu kawan saya berteriak,’ada yang berdarah!’Lalu, saya dibawa ke ambulans.”pungkas korban.

Atas tindakan tersebut, aliansi SEMARAK menyatakan tidak ada tindak ananarkis, provokatif dari massa aksi.Tetapi justru kekerasan itu datang dari pihak aparat.

“Bahkan Framing  yang dimainkan hari ini adalah massa aksi dianggap kelewat batas dan melanggar norma-norma yang ada.” Ungkap sesal Fahrul.(BHAS/HKA)