Kau ini bagaimana
Kau bilang bicaralah, aku bicara kau bilang aku ceriwis
Kau bilang jangan banyak bicara, aku bungkam kau tuduh aku apatis
Aku harus bagaimana
Kau bilang kritiklah, aku kritik kau marah
Kau bilang carikan alternatifnya, aku kasih alternatif kau bilang jangan mendikte saja
Penggalan puisi Gus Mus ini menunjukkan kebingungan seseorang atas apa yang harus dilakukannya. Seperti ini pula gambaran keadaan mahasiswa Indonesia saat ini, yang selalu dibuat dilema atas status dan kewajibannya sebagai mahasiswa. Melalui berbagai mata kuliah di kelas-kelas, unit-unit kegiatan mahasiswa dan program-program pegabdian masyarakat sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), mahasiswa dididik untuk menjadi insan yang kritis dan mengabdikan ilmunya untuk masyarakat.
Namun ironisnya, kala mahasiswa menerapkan apa yang telah diajarkan kampusnya, dengan kritis terhadap persoalan sekelilingnya justru menjadi malapetaka. Seperti yang terjadi pada Citra Maudy dan Thovan Sugandi anggota dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM dipanggil Polda DIY pada (28/12/2018) -dan perkara hukumnya terus berlanjut hingga saat ini- setelah dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKKL) UGM Drs. Arif Nur Cahyo per (09/12/2018). Pelaporan Citra dan Thovan ke kepolisian yang dilakukan oleh pihak kampusnya sendiri, lantaran dua mahasiswa itu mengkritisi UGM atas kasus Agni (nama samaran), mahasiswi UGM yang mengalami pelecehan seksual saat melaksanakan KKN.
Selain Citra dan Thovan, mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar yaitu Rezki Ameliyah dan Muhammad Nur Fiqri harus menerima kenyataan diskorsing kampusnya akibat pemasangan poster bertajuk “Kampus Rasa Pabrik”, karena UNHAS lebih mengedepankan hal-hal komersil ketimbang kualitas pendidikannya. Kejadian ini terjadi pada (07/02/2018) setelah mereka ditangkap ketika memasang poster pada tiga titik papan pengumuman di kampusnya. Mereka dihadapkan pada wakil rektor III lalu tanpa basa-basi mereka dijatuhkan sanksi skorsing selama dua semester atau satu tahun dengan alasan melakukan tindakan vandalisme. Bila menilik arti vandalisme berdasarkan tuduhan pihak kampus tersebut, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya. Kejadian ini terlihat kejanggalan yang teramat nyata dan menuai pertanyaan, dimanakah korelasinya antara perbuatan dan tuduhannya.
Perlakuan kontra produktif dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terhadap mahasiswanya juga terjadi pada beberapa tahun belakangan. Pada (17/04/2016) tiga mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Henry, Bakrizal dan Zul Hilal mendapatkan layangan Surat Keputusan Drop Out (DO) setelah mengkritisi dan masa jabatan Rektor UIM, Dr. Mazdah Zain yang sudah berlangsung 3 periode. Namun belakangan SK DO itu dianulir melalui hasil putusan sidang sekaligus amar putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar.
Masih pada tahun yang sama di 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros UAD dan Pendapa UST juga pernah dibredel oleh birokrat terkait produk jurnalistiknya. LPM Poros sempat dibekukan dari bulan April dan kembali diaktifkan September 2016 akibat pemberitaan yang dinilai merugikan kampus. Sama halnya dengan LPM Pendapa Universitas Sarjaniwayata Tamansiswa (UST) yang juga dibredel pada bulan November 2016 karena tidak mau menuruti permintaan kampus untuk menandatangani Pakta Integritas, yang tidak selaras dengan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kasus-kasus lain, berdarsarkan laporan yang dihimpun oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional dalam kurun waktu 2013-2016 PTN dan PTS di Indoensia teridentifikasi melakukan kegiatan kontraproduktif terhadap unit kegiatan pers mahasiswanya sebanyak 66 kasus intimidasi, 13 kasus pembredelan,12 kasus pelecehan, 9 kasus pembekuan, 6 kasus kriminalisasi, 2 kejadian pembubaran diskusi, serta 1 kasus fitnah, pembatalan izin, dan perusakan karya.
Gencarnya kampus mengintimidasi, mengekang dan bahkan ada yang dibungkam dengan dipolisikan, menunjukkan betapa sangat buruknya kampus menyelenggarakan demokrasi di ruang akademik dan mencidrai Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Hei mama sayange, para mahasiswa macam dijadikan gimik belaka. Kita orang didik untuk menjadi kritis, tapi setelah kritis kita dihajar.”
Penulis : Uswatun Hasanah
Editor : H.E