
oleh: Uswatun Hasanah
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ungkapan ini sering terdengar kala rakyat menuntut keadilan terhadap pemerintah. Pasalnya, kandungan dari isi pasal 33 UUD 1945 ayat 3 ini tidak tercerminkan di negeri Indonesia. Segala kekayaan yang semestinya dikelola negara untuk kemakmuran rakyat justru sebaliknya.
Dari data yang diungkapkan ketua Agra Banyumas, Cendikia dalam diskusi “Mengupas Tuntas Agraria secara Keseluruhan” yang diadakan oleh Aliansi Mahasiswa Banyumas di Fakultas MIPA, Universitas Jendral Soedirman jumat malam (21/9), bahwa 60% petani itu tidak memiliki tanah. Padahal kepemilikan tanah bagi petani adalah faktor kesejahteraan.
Ia juga memandang bila negara ini pun tidak memihak pada petani kecil. Kini korporasi besarlah yang terus diuntungkan. Rezim saat ini hanya menawarkan ilusi reforma agraria yang isinya tidak lebih dari sekedar kedok rampasan tanah. Pada hakikatnya reforma agraria itu membebaskan penggunaan tanah oleh masyarakat, tetapi yang digadang-gadang sekarang adalah reforma agraria itu pendataan tanah atau sertifikasi tanah.
Masyarakat berbondong-bondong digotong untuk menyertifikasi tanah miliknya secara gratis. Lalu setelah itu masyarakat diiming-iming dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara digadaikan atau sebagai jaminan di perbankan. Ini tidak menjadi solusi kesejahteraan masyarakat terutama pada petani kecil.
Terlebih lagi, tanah yang tersertifikasi tentu memiliki kewajiban pajak. Pada akhirnya beban petani semakin bertambah. Sehingga fenomena ini seolah memaksa petani untuk melepaskan tanah yang mereka miliki dikarenakan tiada pilihan lain.
Pada akhirnya, tanah yang tersertifikasi itu beralih kepemilikan pada korporasi-korporasi besar baik nasional maupun internasional. Petani pun kehilangan tanah garapannya, yang tersisa cangkul miliknya. Alur ini memperlihatkan jelas bahwa negara sengaja memiskinkan masyarakatnya demi kepentingan korporasi.
Dalam diskusi ini, Cen mengatakan sertifikasi tanah yang gratis ini merupakan salah satu program yang mendapatkan dukungan besar oleh World Bank dan IMF. Keduanya melegalkan perampasan tanah diseluruh negeri-negeri anggotanya dan memangkas subsidi yang menyenangkan masyarakat. Hal nyata yang dilakukan adalah sertifikasi tanah ini didanai sepenuhnya oleh mereka.
Kini sulit memaknai hikayat reforma agraria. Praktik yang dipertontonkan negara semakin tendensius pada pemilik modal. Petani tetap menjadi petani kecil yang menggarap tanah tetapi bukan miliknya melainkan tanah milik pemerintah atau perhutani dan korporasi besar. Petani tidak akan sejahtera seperti ini dikarenakan upah dari usaha yang mereka lakukan tidak sebanding. Bahkan praktik kerja rodi atau romusha yang pernah menjadi mimpi buruk kini terus menghantui. Tidak berhenti disitu, banyak pula petani dikriminalisasi dengan berbagai tuduhan seperti dua petani Surokonto Wetan divonis bersalah dengan tuduhan menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal. Adapula 10 petani Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terkena kasus kriminalisasi oleh PT Surya Nusa Nadicipta. Hingga yang terbaru bulan Agustus 2018, kasus dua petani Cianjur yang divonis 1,5 tahun penjara akibat bersengketa dengan PT Pasir Luhur. Tuduhan yang disangkakan adalah merusak dan menggarap lahan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu.
Pemerintah semakin enggan berpihak pada rakyat kecil seperti petani. Banyak petani kini dikriminalisasikan, tanah garapannya lambat laun dirampas secara perlahan, terstruktur dan tersistematis serta kebijakan kian mempersulit petani. Seharusnya pemerintah melakukan reforma agraria yang ideal yakni berkeadilan dan memakmurkan kaum tani.