Sumber foto: Fira F. F. (Mahasiswa Fakultas Hukum).
Bhaskara.id – Kampus 3 Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), merupakan gedung dengan 3 lantai yang berada di wilayah Karangsoka, Kecamatan Kembaran. Gedung ini ditempati oleh Fakultas Hukum dan beberapa Program Studi dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes), seperti Teknologi Laboratorium Medik (TLM), Perawat Anestesi, Manajemen Informasi Kesehatan, Radiologi Pencitraan, serta Teknik Rekayasa Elektro Medik.
Saat ini, tidak terdapat aktivitas perkuliahan di gedung tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: A17.VIII/598-S.Ed./UMP/III/2020, UMP telah memberlakukan Work From Home (WFH) Full untuk seluruh aktivitas di lingkungan kampus UMP. Yaitu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau E-Learning di lingkungan UMP mulai diberlakukan tanggal 16 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Pada Kamis, (07/05) beredar kabar bahwa kampus 3 UMP akan digunakan sebagai tempat karantina bagi pemudik. Hal tersebut dibenarkan oleh Dekan Fakultas Hukum, Soediro. “Benar, kita sedang mengajukan kantor Fakultas Hukum sementara,” katanya.
Ekawati Puji Lestari, mahasiswa TLM mengatakan dirinya mendapatkan pemeritahuan dari dosennya, bahwa kampus 3 akan dijadikan tempat karantina. Ia tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena menurutnya tindakan itu dapat membantu pemerintah. Apalagi pihak UMP menyatakan bersedia untuk menyediakan tempat. Namun dirinya meminta agar setelah proses karantina selesai, gedung tersebut harus disterilisasi.
“Mungkin setelah proses karantina selesai, kampus 3 harus didesinfektan atau disterilisasi secara keseluruhan. Karena banyak orang sakit yang masuk ke alam gedung, walaupun status mereka ODP dan hanya di karantina selama 14 hari, tapi kita tidak tahu dari luar mereka bawa virus lain atau tidak,” ungkap Eka saat memberi saran.
Eko Nur Setiawan, Mahasiswa semester 8 yang juga menjabat sebagai Gubernur BEM Fakultas Hukum UMP pun merasa tidak keberatan dengan adanya hal tersebut.
“Kalau dari saya, tidak keberatan atas kebijakan tersebut. Dengan catatan, pelayanan terhadap mahasiswa khususnya Fakultas Hukum tidak terganggu, karena memang di kampus 3 terdapat 2 program studi. Apalagi saya mewakili semester 8 yang kebetulan sedang mengerjakan tugas akhir,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wisnu Brata B.W., Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UMP. Ia mempersilahkan agar kampus 3 dapat digunakan sebagai tempat karantina dengan catatan pelayanan administrasi yang masih berjalan tidak terganggu, namun ia menyarankan adanya penggantian gedung untuk pelayanan bagi mahasiswa Fakultas Hukum semester 8.
“Walaupun sekarang ada kebijakan WFH, tetapi beberapa mahasiswa semester 8 masih harus bertemu langsung dengan dosen terkait, yang memang mengharuskan adanya bimbingan secara langsung, karena bimbingan melaui media online dirasa kurang maksimal,” katanya.
Wisnu menambahkan, mahasiswa semester 8 juga mengejar target untuk wisuda tahun ini. Maka dari itu pelayanan administrasi sebisa mungkin jangan sampai terganggu.
“Meskipun kampus 3 digunakan sebagai posko karantina atau gugus tugas daerah, mahasiswa tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Wisnu.
Selain Eka, Eko, dan Wisnu. Tribuana, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UMP juga mengatakan dirinya tidak keberatan dengan hal tersebut. “Kalau menurut saya, tidak masalah jika kampus 3 UMP menjadi tempat karantina, ini ketika saya melihat dari aspek kemanusiaan ya,” ungkapnya.
Namun dirinya senada dengan Eka, di samping itu juga, ia meminta kepada pihak kampus dan kabupaten agar memberikan kepastian setelah menggunakan kampus 3 sebagai tempat karantina. Salah satunya adalah memberikan jaminan untuk mensterilkan gedung kampus 3 setelah pemakaian tersebut selesai.
Ahmad Darmawan, Wakil Rektor III UMP, menjelaskan asal mula kesepakatan itu terjadi. “Awalnya, pihak bupati mengeluh terkait keterbatasan tempat untuk karantina. Karena GOR (Gedung Olahraga) Satria, tempat semula untuk karantina, berdasarkan perhitungan bupati ternyata dirasa kurang saat itu, sehingga pihak mereka mencari alternatif lain,” katanya.
Atas hal tersebut, Ahmad juga menjelaskan, ketika pihak bupati bertemu dengan pimpinan UMP, mereka saling berbincang mengenai hal tersebut. Lalu pihak UMP mempersilahkan agar kampus 3 UMP dapat dijadikan tempat karantina pemudik. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian UMP terhadap pandemi Covid-19.
Ahmad juga menjelaskan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi dalam penanganan Covid-19, terutama yang berkaitan di bidang kesehatan, yaitu adanya krisis 3S:
- Staff, tenaga ahli di bidang kedokteran spesialis paru-paru hanya terdiri 800 orang saja. Sebanyak 200 tenaga ahli medis terpusat di Jakarta, dan sisanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dapat menjadi salah satu kendala terutama dalam penanganan pasien Covid-19.
- Supply, yaitu terkait dengan distribusi alat medis, seperti alat pengaman diri dan sebagainya ke seluruh pelosok tanah air yang cenderung lambat.
- Space, yaitu tempat seperti Intensive Care Unit (ICU) yang tertata. Tetapi permasalahan utamanya adalah tempat karantina yang terbatas. Sehingga UMP diajak oleh pihak kabupaten untuk bersama-sama mengatasi permasalahan space ini.
“Karena ketiga hal tersebut, kami memandang bahwa kampus 3 sedang tidak dipakai karena pekuliahan online. Dan juga dari awal, bentuk kontruksi dan layout bangunan adalah untuk Rumah Sakit, sehingga kami memilihnya untuk tempat karantina,” ungkap Ahmad Darmawan.
Kampus 3 secara resmi akan dijadikan sebagai tempat karantina mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga masa pandemi ini berakhir, tentunya sebelum masuk masa perkuliahan aktif. Ahmad juga menegaskan, yang ditempatkan di kampus 3 UMP ialah pemudik yang telah dinyatakan sehat sebelumnya berdasarkan hasil rapid test.
Sumber foto : Bambang W. B. (Mahasiswa Fakultas Hukum).
Ahmad menuturkan, UMP hanya menyediakan sarana prasana yang sesuai dengan aturan bangsal Rumah Sakit. Sedangkan biaya untuk kesehatan, tenaga medis, dan konsumsi ditanggung oleh pihak kabupaten. Saat ditanya terkait kapasitas penampungan pemudik yang dapat ditempatkan di kampus 3, ia mengatakan bahwa dirinya tidak paham secara teknis terkait hal tersebut.
Ia pun meyakinkan bahwa hal ini tidak akan mengganggu atau berdampak buruk bagi kampus, terutama bagi mahasiswa akhir yang sedang sibuk mempersiapkan tugas akhir mereka. Salah satu upaya yang dilakukakan yaitu dengan memindahkan layanan administrasi kantor Fakultas Hukum ke ruang VIP Auditorium Ukhwah Islamiyah UMP. Untuk pelayanan administrasi kantor beberapa program studi FIKes, Ahmad mengatakan tidak berada di kampus 3, melainkan di kampus 2 FIKes.
Achmad Husein, Bupati Banyumas menyatakan bahwa kampus 3 UMP hanya dijadikan tempat alternatif saja ketika tempat karantina yang ada di GOR dan di desa sudah penuh semua. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas bagi mahasiswa UMP.
Husein juga membenarkan bahwa tempat karantina di GOR Satria memang sempat penuh. Tetapi, saat ini jumlah orang yang berada di tempat tersebut sudah mulai menurun dan banyak yang sudah dipulangkan. Namun, beberapa juga telah dipindahkan ke desa yang menyediakan tempat karantina.
“Yang ditempatkan di GOR Satria itu pemudik yang terjaring di pos perbatasan. Jika terdapat pemudik yang tidak terjaring oleh kita, maka dia bisa terjaring di desa, karena di desa pun pengawasannya juga sudah ketat. Dan kemudian apabila ada desa yang berhasil menjaring pemudik yang lolos tersebut, mereka (pemudik) langsung dikarantina di desanya. Apabila tidak ada tempat karantina, baru dipindahkan ke GOR,” ungkap Husein.
Selanjutnya, Husein menjelaskan, mereka yang terjaring akan menjalankan rapid test terlebih dahulu. Untuk kemudian dikarantina, normalnya selama satu minggu sampai 14 hari. Ketika hasilnya negatif, mereka diperbolehkan pulang dan melakukan karantina pribadi atau dikarantina di desanya.
Jumlah pemudik yang dikarantina di GOR saat ini sudah menurun. Berawal dari 240 orang, menjadi 140 orang. Hal tersebut juga merupakan salah satu dampak dari adanya kebijakan karantina yang diterapkan oleh Husein. Akibatnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik mulai tumbuh.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil rapid test para pemudik, terdapat 4 orang yang dinyatakan positif. Tetapi, hasil rapid test memang belum dinyatakan akurat. Namun, disamping itu, mereka langsung di rawat di Rumah Sakit untuk diperiksa lebih lanjut. (RTA/Bhas)

