Sumber : Kreatif

Oleh : Mayda Laksmi Azzahra

Juara II Lomba Opini Nasional

Festival Pers Mahasiswa LPM Bhaskara 2022

Bhaskara.id – Beberapa waktu ini, media Indonesia diramaikan dengan berita kasus-kasus yang muncul ke permukaan setelah adanya publikasi dari korban atau pihak lain di media sosial. Ada kasus bunuh diri perempuan berinisial NW menggunakan sianida di makam ayahnya setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Randy Bagus Hari Sasongko, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (“POLRI”) yang sekarang sudah dinonaktifkan. Kasus ini pertama diketahui setelah teman NW menulis mengenai kematian NW beserta alasannya di Twitter. NW sendiri juga pernah menulis di Quora, sebelum kematiannya, mengenai tekanan yang dialami akibat paksaan Randy beserta keluarganya untuk melakukan aborsi, ancaman pembunuhan dari keluarga Randy, serta kerinduannya akan kehadiran sosok ayah. Tulisan itu sontak mendapat perhatian warganet, terutama di Twitter. Kemarahan publik pun mengalir kepada pelaku dan buruknya kerja aparat penegak hukum.

Kasus lain yang mendapat perhatian warganet adalah pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur. Pemberitaan mengenai kasus ini dimulai dari terbitnya sebuah artikel investigasi dari Project Multatuli. Inti kasus ini adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung, seorang aparatur sipil negara, kepada ketiga anaknya. Pada tahun 2019, ibu korban sudah melapor ke Kepolisian Resor Luwu Timur, tetapi penyelidikan dihentikan begitu saja dengan setumpuk kejanggalan yang patut dipertanyakan. Kasus ini baru diseriusi oleh Polri ketika menjadi trending topic di berbagai media sosial. Pada akhir tahun 2021, akhirnya kasus ini dibuka kembali.

Kedua kasus di atas mengimplikasikan hal yang sama: besarnya dampak dari “popularitas” suatu kasus terhadap tanggapnya aparat penegak hukum untuk memberikan penanganan. Perolehan “popularitas” itu dimungkinkan karena perkembangan, peningkatan akses, serta peningkatan kapabilitas penggunaan teknologi di masyarakat. Media sosial, sebagai salah satu sarana komunikasi, melebarkan kesempatan masyarakat untuk mengemukakan apa saja yang ada di pikirannya. Jika dulu hanya ada sarana mass communication seperti televisi dan koran untuk menjangkau masyarakat yang luas, sekarang ada media sosial yang cakupan audience-nya lebih luas dari pada media-media terdahulu.

Adanya media sosial dan internet tentu memberikan dampak positif dalam penegakkan hukum. Ketika korban merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,

mereka bisa menuliskan curahan ketidakpuasan di media sosial. Kasus NW yang pelakunya adalah seorang polisi baru diproses hukum setelah ada cuitan ketidakadilan di Twitter. Kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Utara juga baru dibuka kembali––setelah sebelumnya ditutup dengan banyak tanda tanya––ketika ada tekanan publik lewat berbagai media sosial. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa orang yang secara sepihak membeberkan peristiwa buruk yang menimpanya di media sosial memiliki posibilitas yang tinggi untuk dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Kemungkinan itu akan semakin tinggi jika klaim yang diutarakan terduga korban tidak memiliki bukti yang cukup.

Terlebih, tulisan-tulisan dari para terduga korban di media sosial bisa dipertanyakan kredibilitasnya mengingat tulisan mereka cenderung hanya berasal dari satu sudut pandang. Perlu diperhatikan juga bahwa media mass communication seperti televisi dan surat kabar memerlukan izin-izin tertentu dari pemerintah untuk bisa mempublikasikan konten, sementara pengguna media sosial tidak. Apa akibatnya? Media sosial dan internet bisa dijadikan tempat yang sangat ideal untuk melakukan pembunuhan karakter atau pencemaran nama baik dengan metode penyebaran premis-premis bohong. Ketika kebohongan itu terlihat bisa dipercaya, publik dengan sangat senang akan membantu tulisan itu mendapat “popularitas” walaupun semua itu adalah kebohongan belaka yang pasti merugikan pihak-pihak tertentu. Tentu saja, pihak yang dirugikan dapat menjerat orang-orang itu dengan berbagai tindak pidana, termasuk yang tercantum di UU ITE.

Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di suatu negara hukum mengatur hal-hal yang sangat mendasar, salah satunya adalah hak setiap orang––bukan hanya warga negara–– untuk mendapatkan keadilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Begitulah bangsa Indonesia menjamin salah satu hak asasi manusia dalam Pasal 28D ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”). Secara ringkas, semua orang berhak mendapat keadilan.

Keadilan, seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, haruslah distributif dan korektif. Distributif dalam hal ini artinya keadilan mengatur pemberian penghargaan kepada tiap-tiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat, serta menghendaki perlakuan yang

sama bagi mereka yang berkedudukan sama. Korektif dalam hal ini artinya hukuman harus memperbaiki kejahatan dan ganti rugi harus memperbaiki kesalahan. Negara sudah membentuk prosedur yang disusun agar––idealnya––masyarakat bisa mendapatkan akses keadilan yang seluas-luasnya. Sebagai contoh, anggota POLRI tidak boleh menolak laporan masyarakat. Hal tersebut diatur di Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 15 huruf a Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI.

Internet dan media sosial memang membantu masyarakat untuk mencari keadilan, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, seakan-akan kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik tidak layak untuk ditangani sesuai prosedur. Para pencari keadilan pun harus menanggung risiko yang sangat besar hanya untuk mendapatkan apa yang sudah seharusnya mereka dapatkan––tanpa harus mencari perhatian publik terlebih dahulu. Media sosial adalah tempat yang sangat dinamis, hari ini seseorang bisa menjadi korban pemerkosaan lalu besoknya menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Berkaca dari fenomena sosial viral-based justice ini, hanya ada satu solusi yang saya rasa tepat untuk masalah sempitnya akses keadilan bagi masyarakat: perbaikan sistemik dan total aparat penegak hukum, terutama Polri yang berhadapan langsung dengan laporan-laporan masyarakat. Jika tidak ada laporan yang ditolak, jika tidak ada kasus yang berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan, dan jika tidak ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum, maka masyarakat tidak perlu menghadapi risiko dinamisnya media sosial dan tidak akan ada pula ketidakadilan dalam artian kasus yang tidak viral akan tidak diproses. Tulisan ini akan saya akhiri dengan pengharapan dari hati terdalam: semoga aparat penegak hukum meningkatkan integritas dan etos kerjanya supaya tidak perlu ada usaha lebih dari korban untuk memublikasikan kasus yang dialaminya hanya untuk mendapat keadilan karena sejatinya keadilan adalah hak asasi manusia.