Bhaskara.id – Kampus bukan hanya tempat berlangsungnya perkuliahan, melainkan ruang bersama bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan berorganisasi. Di sinilah mahasiswa mengasah pengetahuan sekaligus membangun kehidupan sosial. Untuk menunjang fungsi tersebut, kampus menyediakan fasilitas bersama seperti aula, ruang kelas, dan ruang sidang yang semestinya dapat diakses secara adil oleh seluruh mahasiswa. Karena itu, pengelolaan fasilitas kampus seharusnya berlandaskan prosedur yang jelas dan konsisten. Ketika akses terhadap ruang-ruang tersebut justru diwarnai aturan yang tidak jelas dan praktik informal, persoalan teknis tidak lagi sekadar soal peminjaman ruang, melainkan mencerminkan masalah tata kelola yang patut dipersoalkan.
Pada dasarnya, fasilitas tersebut merupakan bagian dari layanan kampus kepada mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan. Namun dalam praktiknya, akses terhadap fasilitas kampus tidak selalu berjalan sesederhana yang dibayangkan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul berkaitan dengan prosedur penggunaan fasilitas aula maupun ruang kelas untuk menunjang kegiatan organisasi kemahasiswaan, baik Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Organisasi Mahasiswa (ORMAWA). Berdasarkan keluhan dari beberapa mahasiswa dan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dalam proses peminjaman aula di lingkungan kampus ditemukan adanya permintaan dana tambahan yang disampaikan oleh penanggung jawab fasilitas. Permintaan ini biasanya disampaikan secara langsung, tanpa aturan tertulis, tanpa ketentuan nominal yang jelas, serta tanpa penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut. Pola seperti ini dialami oleh berbagai pihak, mulai dari unit kegiatan mahasiswa hingga lembaga kemahasiswaan.
Bagi mahasiswa, kondisi tersebut menempatkan mereka pada posisi yang serba sulit. Di satu sisi, kegiatan harus tetap berjalan. Di sisi lain, akses terhadap fasilitas sepenuhnya berada di tangan penanggung jawab fasilitas. Dalam kondisi tersebut, relasi yang tidak seimbang berpotensi memunculkan praktik-praktik di luar ketentuan resmi. Ketimpangan posisi inilah yang menjadikan praktik tersebut layak dipersoalkan. Dalam hal tersebut, penyelewengan kewenangan oleh oknum penanggung jawab masing-masing fasilitas pun menjadi risiko yang tidak dapat diabaikan.
Tidak sedikit yang menganggap praktik semacam ini sebagai hal yang wajar, bahkan sebagai bentuk saling pengertian. Namun, kebiasaan tidak dapat serta-merta dijadikan pembenaran. Tanpa aturan yang jelas dan transparan, praktik informal justru membuka ruang ketidakadilan dan berpotensi menyerupai penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika akses terhadap layanan publik bergantung pada kesediaan pengguna memenuhi permintaan tertentu. Masalah ini juga berkaitan dengan persoalan lain yang sering dirasakan mahasiswa, yaitu sulitnya meminjam fasilitas kampus secara umum.
Aula, ruang kelas, maupun ruang sidang kerap diperlakukan seolah-olah menjadi milik eksklusif unit atau fakultas tertentu. Mahasiswa lintas fakultas harus berhadapan dengan prosedur yang tidak konsisten, alasan yang berubah-ubah, serta aturan yang tidak selalu jelas, meskipun fasilitas tersebut berada dalam satu lingkungan kampus yang sama dan dibangun untuk kepentingan bersama. Kampus seharusnya menjadi ruang belajar yang adil, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam praktik pengelolaan. Selama penggunaan fasilitas masih bergantung pada negosiasi personal dan aturan tidak tertulis, mahasiswa akan terus berada pada posisi yang lemah. Oleh karena itu, pihak kampus perlu segera mengambil langkah tegas melalui penyusunan kebijakan tertulis yang jelas, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa. Tanpa adanya pembenahan sistemik, persoalan akses fasilitas kampus bukan hanya akan terus berulang, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan mahasiswa terhadap prinsip keadilan dan tata kelola kampus itu sendiri.
Oleh : L