Bhaskara.id – Agama pada dasarnya hadir sebagai pedoman moral, spritual, dan etika dalam perkembangan masyarakat sejak zaman beberapa periode. Namun, dalam perkembangan masyarkat modern, agama tidak jarang bergeser dari ranah sakral ke pemahaman yang lebih pragmatis. Fenomena ini sering menjadi topik perbincangan oleh kalangan masyarakat terutama netizen saat ini, isu-isu keagamaan kini kerap muncul tidak hanya dalam konteks dakwah dan pembinaan umat, tetapi juga juga dalam dinamika ekonomi. Fenomena ini semakin terlihat masif ketika ajaran agama dimanfaatkan melalui simbol, narasi, dan sentimen keagamaan untuk menyasar ke aktivitas komersial dalam mengambil peluang kepercayaan publik. Aktivitas tersebut, bisa disangkut pada perilaku tokoh agama terutama oleh para dai hingga penceramah. Yang tampil sebagai alat legistiminasi demi menarik perhatian untuk membangun citra, hingga mencari keuntungan ekonomi. Komersialisasi agama bukan lagi menjadi rahasia umum di Indonesia. Kasus yang melibatkan para pembisnis ketika mulai memperkenalkan produk, sering menyelipkan ayat suci hingga do’a yang secara konteks berlebihan. Hal ini bisa menarik rasa antusiasme masyarakat, jika produk agama terus diperas dengan cara yang lebih variable. Tentu fenomena ini menjadi sorotan utama publik dalam diskursus sosial dan keagamaan. Adanya peristiwa ini tentunya menjadi ironi, mengingat Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penganut agama islam terbanyak di Asia. Namun sejauh ini menimbulkan pertanyaan kritis, sejauh mana pemanfaatan agama masih berada dalam batasan etika, dan kapan makna spritual bisa berubah menjadi bentuk komersialisasi yang mereduksi arti keagamaan itu sendiri? Oleh karena itu, isu agama sebagai ladang bisnis perlu dikaji secara kritis agar ruang sakral agama tidak sepenuhnya tergerus oleh kepentingan ekonomi semata.
Dalam konteks, semua orang sepakat jika agama yang dijadikan komoditas bisa dikaitkan sebagai industri yang mengeksploitasi sentimen keagamaan. umat beragama bisa saja menjadi target pasar yang menggiurkan karena makna serta tujuan dari ayat-ayat atau ajaran dalam agama, bisa disalahartikan, atau dimanipulasi dengan baik oleh tokoh agama tertentu, dengan bertujuan mencari keuntungan melalui dalih agama sebagai metode marketing. Fenomena ini sering kita lihat dalam lingkungan keagamaan seperti komunitas, kajian, hingga ranah yang lebih kecil seperti di Pesantren. Biasanya yang melakukan praktik seperti ini tidak jauh dari tokoh yang berhubungan dengan keagamaan hingga selebritas, seperti para pendakwah, politisi, birokrat, akademisi, artis, pebisnis, penulis dan masih banyak lagi. Namun di indonesia masih lebih dikenal dengan istilah “Gus” sampai “Kyai” karena kasus bisnis agama sering menjadi kontoversi hangat dalam portal berita yang berhubungan dengan Kyai sampai Gus yang bersangkutan. Namun tidak semua profesi yang disebutkan terlibat dalam praktik tersebut, para pendakwah atau tokoh agama yang menjalankan bisnis secara halal biasanya tidak menerapkan bisnis agama untuk kepentiangan ekonomi, namun agama menjadi dasar pedoman untuk ekonomi (Konsep bisnis yang paling sesuai dengan ajaran Syari’ah, karena mengandalkan Al-qur’an dan Hadist sebagai dasar Hukum). Dalam kasus praktik “jual agama” ini yang menjadi dampak negatif, karena hal ini diperparah oleh contoh kehidupan hedonistik para tokoh agama, yang memanfaatkan ketenaran serta kekayaannya dalam memperluas bisnis kepada para pengikutnya.
Biasanya yang sering kita lihat dalam Media sosial, diperlihatkan tokoh-tokoh agama yang memiliki kekayaan melimpah. Biasanya gaya hidup yang dijalani sering sekali jauh dari norma Agama, namun tidak semua tokoh agama seperti Kyai dan lainnya seperti ini. Dalam gaya hidup hedonistik tokoh agama, tokoh tersebut biasanya mengekspos harta kekayaan yang dimiliki berupa rumah mewah dan mobil. Kasus lainnya bisa kita lihat dari seorang tokoh Ustadz yang bernama Yusuf Mansur, yang memiliki total kekayaan dari saham MNC Bank dan ZBRA senilai sebesar Rp80 miliar menurut sumber akun Instagram pribadinya. kekayaan tersebut berasal dari bisnis Kuliner hingga yang cukup Kontroversi lalu menjadi berita yang menguncang tokoh agama yaitu kasus investasi PayTren. Dalam kasus tersebut, kasus investasi PayTren yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansur sempat menuai kontroversi luas dan memunculkan kritik terhadap praktik penggalangan dana dalam forum keagamaan yang dilakukan pada saat kajian kepada para Jamaatnya, kasus ini sempat menjadi ramai kembali ketika beredar video rekaman lama dari siaran langsung Yusuf Manshur, yang secara konteksnya ia menerima donasi dari hasil tarif do’a seikhlasnya mulai dari Rp1.000 lewat PayTren. Yusuf mansur pada saat itu mengatakan sedang bercanda, ketika ingin menawarkan do’a khusus Al-Fatihah untuk 500 orang dengan nominal sebesar Rp10 juta ke atas. Meskipun konteks menerima tarif do’a secara etika melanggar cara beragama, apalagi didorong hanya sekedar konteks bercanda, namun perkataan dari seorang Tokoh Agama yang terpandang serta menjadi tanggung jawabnya sebagai pendakwah, pandangan publik pada saat itu runyam seketika. Karena selain tindakan tersebut yang dilarang dari kacamata ajaran agama. Secara ibadah do’a merupakan hak dan kewajiban bagi setiap orang beragama, yang ingin mendekatkan diri pada tuhannya. dan menjadi bukti ketaatan dalam ibadah untuk agama. Justru manusia memiliki kesetaraan dalam beribadah kepada Allah SWT. Dan tidak memandang statusnya sebagai tokoh agama maupun orang biasa. Do’a adalah kekuatan bukti yang tulus, bagaimana kita masih membutuhkan pertolongan dari sang pencipta sekalipun, karena manusia tetap menjadi makhluk yang memiliki banyak kekurangan.
Terkadang para “Pembisnis Agama” sering mengalami keliruan atau bahkan kesalahan dalam menjalankan niat berbisnis. Dengan memanfaatkan Agama sebagai value stock. Agama sebenarnya banyak yang memberi kemudahan bagi kita untuk memanfaatkan bisnis dengan benar, ilmu tersebut dalam agama islam disebut Fiqih Muamalah (namun dalam ranah fokus Tauhid dan Amanah). Namun dalam kasus bisnis “jual agama” biasanya memiliki metode yang secara licik memanfaatkan kalangan beragama. Dan target utama biasanya adalah warga yang tinggal di daerah terpencil, hingga yang tidak memiliki ilmu agama dengan baik. Sebab dan akibat ini sebenarnya memliki alasan, karena agama tidak selalu berpaku pada penalaran logika hukum dan bisnis yang dibuat oleh manusia. Sehingga menurut para tokoh yang menjual agama, hal ini bisa dimanipulasi Karena Ayat-ayat suci bagi pemeluk agama merupakan pedoman yang paling dekat pada keajaiban mereka sebagai masyarakat penganut agama yang taat. Maka tidak heran bagi tokoh agama yang memiliki ilmu agama yang lebih luas, selalu mencari momentum yang tepat dan kesempatan yang sesuai untuk mencari peluang bisnis yang menarik perhatian bagi para pengikutnya. Dan juga menjadi keuntungan yang menggiurkan dari pihak “Pembisnis Agama”. Sehingga terciptanya produk jual agama yang selalu mengarah pada kutipan dalih agama.
Kasus seperti menjual produk tersebut bisa kita lihat dalam berbagai katalog toko online yang beredar menjual produk seperti diantanya yaitu Garam Ruqyah, salah satunya produk ini di tulis memliki manfaat menyegarkan tubuh hingga pikiran. Dengan formula daun bidara serta desain gambar seseorang yang sedang berdoa’a. hal tersebut menjadi perdebatan umum dikalangan masyarakat, bagaimana produk ini secara terang-terangan melabeli garam sebagai produk Ruqyah. Secara pandangan Islam sendiri, ruqyah merupakan metode penyembuhan dalam islam dengan membacakan ayat-ayat suci Al-qur’an, do’a, dan zikir tertentu tanpa adanya campuran zat-zat lainnya. Secara metode, ruqyah hanya sekedar pengobatan dalam islam yang menagndalkan do.a semata dengan memohon perlinduangan dari Allah SWT terhadap ganguan jin, sihir, ain (mata hasad), dan penyakit lainnya. Jika ruqyah tersebut memliki praktik ekonomi di dalamnya, maka perbuatan tersebut tidak lebih sekedar memanfaatkan agama untuk komersial. Lalu bagaimana etika seseorang ketika ingin menjual buku yang berisi “Panduan Membaca Al-qur’an yang Baik dan Benar”? kita pahami terlebih dahulu, jika konteks buku tersebut memang dibuat dengan tujuan membagikan ilmu yang ingin membutuhkan, jawabnya diperbolehkan. Dengan syarat keuntungan dari kedua belah pihak harus secara merata tepenuhi. Maksudnya, pembeli perlu mendapatkan manfaat ilmu dengan baik dan benar dari buku tersebut, sementara penjual buku mendapatkan hak dan harga yang sesuai dengan kesepakatan modal dan usaha. Dengan begini masalah menjual ilmu agama untuk masyarakat masih diperbolehkan dalam etika bisnis dan agama. Dengan syarat ilmu dan produk yang dipromosikan tidak mengatasnamakan ayat maupun hadist secara berlebihan, karena ini bisa menjadi hal yang negatif untuk agama sebagai ladang bisnis. Dari kesimpulan contoh menjual buku tersebut, seperti perumpamaan halnya seorang guru yang dibayar untuk mengajar para murid di sekolah, atau menjual buku ide kita sendiri.
Fenomena agama sebagai ladang bisnis menunjukkan bahwa ruang sakral keimanan semakin rentan direduksi oleh logika pasar. Ketika ayat, simbol, dan otoritas keagamaan dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan ekonomi, maka agama bisa berisiko kehilangan fungsi etik dan pembebasannya. Praktik semacam ini bukan hanya menyesatkan umat, tetapi juga mencederai nilai kejujuran dan keadilan yang justru menjadi inti ajaran agama islam sendiri. Dalam metodelogi ada perbedaan antara bisnis agama dengan bisnis syari’at. Praktik bisnis yang mengatasnamakan agama sebagai nilai produk, secara umum untuk etika, moral, bahkan agama sendiri tidak diperbolehkan. Itu artinya tindakan praktik jual agama secara hukum sudah masuk ke dalam kategori pelecehan agama secara tidak langsung, dan tindakan penipuan dengan atas nama Agama. Ketika ajaran, simbol, dan figur agama dimanfaatkan sebagai alat pemasaran demi keuntungan ekonomi, agama berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman moral dan spiritual. Meskipun aktivitas ekonomi mempunyai basis nilai keagamaan yang dapat dibenarkan dalam kerangka etika dan fiqih muamalah, praktik tersebut menjadi bermasalah ketika dijalankan secara manipulatif dan menyesatkan. Hal ini mencerminkan kebodohan seseorang dalam memahami esensi dari sebuah keyakinan agama, penting bagi kita semua untuk memperluas pengetahuan kita serta berpikir kritis dalam bertindak, dengan menggunakan pola pikir ini semoga kita semua selalu terhindar dari model bisnis yang memanfaatkan agama sebagai instrumen komersial. Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab moral dari para tokoh agama, serta konsultasi dengan para ahli. Agar batasan antara dakwah, edukasi, dan kepentingan bisnis tetap terjaga. Menempatkan agama sebagai nilai etis dalam berbisnis, bukan sebagai komoditas, merupakan langkah penting untuk menjaga kesucian ajaran agama sekaligus membangun kepercayaan publik.