Penulis: Wildan Firdaus
Bhaskara.id – Sebagai mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan politik di Indonesia, saya sering merenungkan bagaimana pemerintah menangani bencana alam yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan yang kurang optimal. Artikel dari Kompas.com tentang pembangunan 500 unit rumah untuk korban banjir dan tanah longsor di Sumatera dalam seminggu pertama oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menarik perhatian saya. Ini bagian dari upaya pemulihan yang lebih besar, termasuk penyediaan alat berat serta air bersih. Namun, tanpa kita sadari masih banyak ketidaksetaraan sosial, korupsi, dan ketergantungan pada BUMN masih menjadi masalah besar serta itulah kenapa program ini layak dikritisi secara mendalam.
Pertama, mari kita akui sisi positifnya. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk merespons cepat bencana, yang penting di negara seperti Indonesia yang rawan bencana. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa pada 2023 saja, Indonesia mengalami lebih dari 2.000 kejadian bencana, dengan banjir dan tanah longsor menyumbang sekitar 70%. Pembangunan 500 unit rumah dalam seminggu sebagai bagian dari target 15.000 unit oleh BUMN bisa membantu ribuan keluarga kembali ke rumah mereka lebih cepat. Ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada penduduk dari ancaman bencana melalui pemulihan infrastruktur, termasuk hunian. Dari perspektif mahasiswa, ini adalah langkah maju karena melibatkan kolaborasi antara BUMN, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menunjukkan koordinasi antar lembaga.
Meskipun demikian, saya khawatir program ini hanya “plester” untuk masalah struktural. Indonesia menghadapi defisit hunian yang besar bahkan menurut data Kementerian PUPR, ada sekitar 3,4 juta keluarga yang membutuhkan rumah layak huni pada 2023, dengan kekurangan rumah mencapai 1,5 juta unit per tahun. Dengan anggaran pemulihan bencana yang seringkali tidak transparan misalnya, kasus korupsi dalam proyek bencana sebelumnya seperti di Lombok pada 2018 lalu, saya bertanya-tanya apakah pembangunan 500 unit rumah untuk korban bencana di Sumatra ini akan benar-benar berkualitas dan tahan lama atau justru malah sebaliknya. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menekankan “keadilan dan
kesetaraan” dalam penanggulangan bencana, tetapi data dari World Bank (2024) menunjukkan bahwa program pemulihan di Indonesia sering kali tidak merata, dengan korban di daerah terpencil seperti Aceh Tamiang mendapat prioritas lebih rendah dibandingkan daerah urban lainnya.
Selain itu, ketergantungan pada BUMN melibatkan pengiriman alat berat dan ribuan pekerja mencerminkan model kapitalisme negara yang dominan di Indonesia. Ini memang bagus untuk efisiensi jangka pendek, tetapi saya sadar bahwa BUMN sering kali diprioritaskan untuk proyek pemerintah, yang bisa mengabaikan swasta atau masyarakat sipil. Pada tahun 2024, Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa BUMN menyumbang 60% dari target APBN di tahun itu, tetapi kritik dari mahasiswa di forum seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bagaimana proyek ini bisa menjadi sarana bagi praktik koruptif, seperti mark-up harga atau pengadaan yang tidak kompetitif. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekayaan alam dan sumber daya nasional, yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tapi dalam praktiknya program seperti ini sering kali lebih menguntungkan elit daripada korban.
Kemudian program ini juga harus dilihat dalam konteks perubahan iklim yang diperburuk oleh deforestasi dan urbanisasi liar. Bencana di Sumatera bukanlah kejadian tunggal, data dari IPCC (Intergovernmental Panel Climate Change) pada 2023 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara paling rentan terhadap dampak iklim, dengan peningkatan frekuensi banjir hingga 20% dalam dekade terakhir. Membangun rumah cepat tanpa fokus pada pencegahan seperti rehabilitasi hutan atau sistem peringatan dini hanya akan mengulangi siklus bencana. Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007 mendorong “pencegahan bencana,” yang berarti program ini harus diimbangi dengan investasi jangka panjang, bukan hanya bangunan sementara.
Secara keseluruhan,saya menghargai inisiatif ini sebagai langkah positif untuk meringankan penderitaan korban, tetapi saya mendesak pemerintah untuk lebih transparan dan inklusif. Mari kita gunakan data BNPB untuk memastikan program pembangunan rumah ini berkualitas, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Hanya dengan demikian, program seperti ini bisa benar-benar membangun ketahanan bangsa, bukan sekadar angka statistik. Indonesia layak lebih baik, mari kita dorong perubahan dari sekarang.