
Bhaskara.id — Menanggapi wacana yang terus beredar, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan diskusi terbuka (13/04). Pada diskusi terbuka yang dihadiri oleh setidaknya 12 Dewan Kota (DK) PPMI dan berbagai lembaga, termasuk lembaga pers dari beberapa Universitas di Indonesia.
Dalam diskusi yang diadakan oleh PPMI membawa isu mengenai tiga periode Presiden Joko Widodo yang kerap disapa dengan Jokowi hingga penundaan pemilihan umum tahun 2024. Wacana ini terus terdengar dari berbagai pemberitaan media massa. Sehingga, menarik perhatian berbagai golongan masyarakat, termasuk mahasiswa yang sempat mengadakan aksi di berbagai daerah.
Salah satu perwakilan DK PPMI Madura, Fathorrosi yang menceritakan kondisi terkini di Madura. Dia mengatakan terdapat beberapa aksi yang terjadi di beberapa daerah akibat isu yang sedang memanas. “Dimulai dari beberapa hari yang lalu, ada beberapa aksi yang terjadi. Termasuk di Sumenep, Kab.Baling Timur, Madura. Ada dua kali aksi dan yang terakhir terjadi pada tanggal 11 April dan semuanya mengatasnamakan mahasiswa dan beberapa rakyat sipil,” jelasnya.
Fathorrosi juga mengungkapkan bahwa seluruh mahasiswa yang ada di Madura sepakat dalam satu komando. “Dan disini sepertinya semua mahasiswa sepakat bahwa menolak tiga periode ini,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa isu yang sekarang memanas memiliki berbagai macam pandangan. Seperti bahwasanya isu wacana tiga periode digunakan sebagai pengalihan isu dari berbagai isu lain.
Menanggapi akan hal ini, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang merupakan salah satu pembicara mengatakan sebelum wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) harus ada pemahaman yang komprehensif mengenai pemilu sendiri. “Kadang-kadang orang itu atau pejabat kalau berbicara tidak sama sekali mengerti konteks atau pengaturan serta pembahasan dari apa yang dia katakan sendiri,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut Isnur mengungkapkan bahwa Pemilu dibahas melalui Pasal 22E UUD NKRI 1945. Sehingga, tidak ada undang-undang atau pun aturan bahkan sekadar wacana atau rencana yang bertentangan dengan konstitusi. “Jika dalam ranah hukum, misal dalam undang-undang tentang pemilihan dia paling tertinggi. Tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sekadar wacana. Sudah jelas tertulis bahwa Pemilu di adakan lima tahun sekali,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemilu tidak bisa digeser atau pun di tunda dengan alasan apa pun. “Jika ditunda, dari lima tahun menjadi delapan tahun itu sudah jelas melanggar konstitusi. Ketika beberapa menteri mengatakan apakah mereka berpikir jika berbicara mengenai pemilu, bukan sekadar pemilu pilpres saja. Namun, ada pemilu lainnya yang akan tertunda seperti pemilu DPR, DPD dan DPRD.”
Yang menjadi pertanyaan menurut Isnur jika pemilu tertunda akan seperti apa kekacauan yang terjadi. “Bayangkan akan seperti apa kekeosannya, jadi legitimasi-nya pemerintahan bukan hanya di pemerintahan presidensial yang rusak akibat tidak ada pergantian presiden, tapi juga DPR, DPD, serta DPRD-nya. Jadi dua struktur utama trias politika akan runtuh.”
“Sehingga saat seluruh masyarakat harus berpegang teguh akan konstitusi dan UUD 1945. Dan ketika berbicara tentang pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti, bukan hanya DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan presiden dan wakil presiden tapi juga suruh pemilihan kepala daerah setempat seluruh Indonesia. Jadi bisa terbayangkan jika wacana ini terjadi maka akan ada kekacauan yang sangat besar terjadi,” pungkasnya. (CH/Bhas)