Bhaskara.id – Proses legislasi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat RUU TNI masih terus berlanjut. Meski banyak menerima penolakan dari berbagai pihak, RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang sudah disetujui oleh fraksi DPR itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang akan terlaksana pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Beberapa poin perubahan yang diusulkan terkait Pasal 47 menyangkut peran TNI pada kementerian/lembaga lain dan Pasal 53 menyangkut batasan usia masa dinas prajurit TNI sesuai dengan kepangkatan dan beban kerjanya. Tak lain penerapan kebijakan baru ini diambil dengan dalih pengoptimalan sumber daya manusia yang dimiliki oleh TNI dan untuk meringankan beban kementerian/lembaga dengan memanfaatkan keahlian khusus para prajurit TNI pada posisi tertentu dalam kementerian/lembaga. Terlebih sistem baru ini diklaim bukan bagian dari pelaksanaan dwi fungsi TNI karena TNI tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal ini memicu perdebatan publik yang kian memanas, banyak yang khawatir jika RUU TNI ini disahkan akan memicu berbagai permasalahan dan tragedi yang juga terjadi saat masa Orde Baru. Banyak pihak mengklaim kebijakan ini tak ada bedanya dengan dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

RUU TNI yang diam-diam mau disahkan ini memang terkesan tidak masuk akal. Hal yang mungkin terjadi jika revisi undang-undang ini benar-benar disahkan tak lain kembalinya dwifungsi ABRI di mana militer akan menduduki kursi jabatan sipil kementerian/lembaga. Di mana demokrasi & HAM akan menjadi yang pertama terancam. Prinsip-prinsip demokrasi akan diabaikan, kebebasan masyarakat sipil akan dipersempit. Kekerasan dan hukum darurat sangat mungkin diberlakukan guna mempertahankan kekuasaan. Pembungkaman kritik dan penangkapan sewenang-wenang kepada mereka yang pro-demokrasi tak akan terhindarkan. Ruang kebebasan publik untuk bersuara akan benar-benar mati.

Dari banyak bidang kementerian/lembaga yang dibantukan seperti kementerian koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta kementerian/lembaga lainnya atas kebijakan Presiden. Hal ini sangat memungkinkan keterlibatan dalam tindak korupsi besar-besaran, di mana banyak dari sektor ekonomi dikuasai oleh para militer yang memiliki kekuatan senjata. Mekanisme pengawasan yang transparan akan sulit ditegakkan saat banyak sektor penting juga berada dalam kendali kuasa militer. Berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran yang dilakukan kian sulit diadili karena over power dari perluasan wewenang. Peran yang berlebihan akan memicu konflik kepentingan yang menghambat demokrasi dengan mengesampingkan profesionalisme.

Sudah sepantasnya ada batasan-batasan dalam tugas militer dan tugas aparat sipil. Mengingat masih banyak ketimpangan persentase pengangguran dan rendahnya lapangan kerja di Indonesia, akan menutup peluang lapangan kerja di sektor sipil jika kebijakan ini diterapkan karena besar kemungkinan banyak diduduki oleh para perwira TNI. Banyak dari kursi sipil akan didominasi oleh mereka yang bukan ahli di bidangnya. Potensi intervensi bukan hanya mengguncang kestabilan sosial tapi sekaligus politik di Indonesia.

Sudah menjadi PR bagi pemangku kebijakan yang harus mengedepankan demokrasi dan supremasi sipil. Penyusunan revisi RUU TNI yang dikebut tanpa alasan yang jelas, menandakan mereka sudah lalai terhadap prinsip perencanaan perundang-undangan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Bahkan tanpa melibatkan partisipasi elemen masyarakat, mereka abaikan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

“Apa yang salah dengan mendengarkan jerit rakyat? Bukankah rakyat juga bagian dari demokrasi dan supremasi sipil‼️ kenapa mereka diabaikan?”

Demokrasi dan supremasi sipil merupakan pilar penting negara. Stabilitas sosial politik juga tak kalah penting dijaga tanpa intervensi militerisme. Meski revisi RUU TNI ini guna memperkuat negara, sistem perluasan wewenang TNI di sektor kementerian/lembaga bukanlah langkah yang tepat. Potensi dari revisi RUU TNI yang mengancam demokrasi dan supremasi sipil masih terbuka lebar.

Sejarah membuktikan bahwa campur tangan militer di dalam pemerintahan sipil justru membawa banyak bencana. Sejarah tak akan lupa akan masa Orde Baru yang merenggut kebebasan berbicara serta pembantaian terhadap aktivis pro-demokrasi. Sejarah juga tak akan lupa masa rezim militer Argentina yang merenggut lebih dari 30.000 orang hilang bahkan terbunuh pada tahun 1976-1983 serta penggulingan pemerintahan sipil oleh militer di Myanmar pada 2021 menambah deret panjang sejarah kelam ketika militer mengambil alih sektor sipil.

“Bukankah sejarah ada, untuk menjadi pembelajaran? Lalu mengapa peristiwa kelam itu terulang?”

Maka menjadi kesadaran untuk menjaga integritas dan memastikan TNI menjalankan tugas utamanya menjaga kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan dimensi politik dan sipil. Serta revisi RUU TNI yang tak sejalan ini harus ditolak demi terciptanya kehidupan demokrasi dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia. (Alysn/BHAS)