Bhaskara.id- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini sedang menjadi pembahasan hangat. Pada Senin, 4 Juli 2022 telah terjadi seruan aksi dengan menerapkan konsep mimbar bebas yang mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa se-Banyumas, mengenai draf RKUHP di Alun-alun Purwokerto pada pukul 13.00 WIB.

Bagus Hadi Kusuma selaku Kordinator Lapangan (Korlap) 1 dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya seruan aksi ialah untuk menyampaikan keresahan tentang draf RKUHP. “Seharusnya bisa dibuka, dipublikasikan, diberikan akses semudah mungkin kepada masyarakat Indonesia,” tegas Bagus.

Bagus juga menjelaskan bahwa Aliansi Semarak, kemungkinan besar akan diadakan aksi lanjutan untuk mengevaluasi dan retrospeksi terhadap aksi dan ekskalasi sebelumnya, agar bisa mengoptimalkan kembali gerakan mahasiswa dan Aliansi Semarak.

“RKUHP ini masih panjang jalan terjalnya, sehingga kita saat ini, melakukan mimbar bebas ini, menjadi aksi pertama untuk kita menyuarakan dulu keresahan kita kepada masyarakat Banyumas, sehingga masyarakat Banyumas itu tahu, Seruan tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang, dari BEM Fakultas Unsoed, BEM Unsoed, terus teman-teman organisasi ekstra, dan BEM UMP,” ungkap Bagus.

Melihat keadaan massa aksi yang kurang lebih, ada 50 orang, Abid Hanifi dari BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UMP berpandangan, bahwasannya massa aksi agak sedikit berkurang terutama mengenai partisipasinya karena banyak kampus yang sudah mulai libur.

Tak hanya itu, Abid juga menanggapi terkait seruan aksi, bahwasannya aksi tersebut lebih mengedukasi, bukan menekan ke Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. “Aksi ini sebagai langkah awal, nanti puncaknya kita pasti menuntut ke DPR ketika nanti sudah disahkan,” ujarnya.

Kemudian, pemaparan seruan aksi dijelaskan juga oleh Rafid selaku korlap 2 dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banjarnegara. Rafid mengemukakan bahwa banyak dari masyarakat yang acuh tak acuh terhadap RKUHP. “Ketidaktahuan dari masyarakat; dan kemudian kurangnya rasa peduli, karena mungkin, saya melihat banyak masyarakat yang merasa RKUHP ini tidak akan memberikan efek apa-apa pada dirinya sendiri,” ungkap Rafid.

Begitupun terkait sistem pengamanan aksi unjuk rasa tertanggal 4 juli 2022, dipaparkan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Ismanto Yono selaku Kabag Polresta Banyumas, bahwasannya pengamanan tersebut selain dilakukan oleh pihak kepolisian, juga gabungan bersama TNI dan Satpol PP.

Ismanto menegaskan bahwa aksi tersebut dengan batas waktu hingga pukul 6 sore. “Pukul 6 sore harus sudah selesai semua, karena akan melanggar hak asasi jika lebih dari jam 6 sore,” tegas Ismanto.

(Bhas/VI)