Bhaskara.id – Diselenggarakan di Ruang F.105 FKIP, KPU M (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) menetapkan Presiden dan Wakil Presiden KM (Keluarga Mahasiswa) Universitas Muhammadiyah Purwokerto pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan menggunakan sistem aklamasi. Melalui aklamasi tersebut, memberikan hasil penetapan yaitu Heri Susanto sebagai Presiden KM dan Dimas Agin Nugroho sebagai Wakil Presiden KM Universitas Muhammadiyah Purwokerto untuk periode 2024-2025.
Sebelumnya diketahui bahwa KPU M UMP telah membuka pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Mahasiswa sebanyak dua gelombang. Berdasarkan PKPU M Nomor 02 Tahun 2024 pada Bab III, gelombang pertama pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 01 hingga 09 Juli 2024 dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 03 hingga 08 Agustus 2024. KPU M UMP mengkonfirmasi bahwa dari pendaftaran dua gelombang tersebut, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
Berdasarkan pernyataan dari Akmal Husain sebagai Ketua Umum KPU M UMP, terdapat banyak pertimbangan sehingga membuat pihak KPU M memutuskan untuk melakukan aklamasi pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden KM.
“Sebenarnya dari KPU M sendiri juga menginginkan pesta demokrasi yang meriah, tapi pada realitanya kita masih banyak permasalahan di semua hal terutama dalam pemilwa, KPU dan bawaslu, contohnya saja perihal legalitas pergantian saya yang masih dipersulit. Lalu terkait KPU yang membutuhkan kerjasama dengan lembaga tinggi salah satunya dengan DPM maupun BEM terkait legalitas, terkait tanggungjawab dimana itu diperlukan karena sesuai konstitusi pun kita masih di bawah mereka.” ujar Akmal. Adapun pertimbangan lainnya adalah periodisasi KM UMP di Bulan Juli yang dilaksanakan ketika Kosma (Kongres Mahasiswa).
“Landasan konstitusi kita adalah periodisasi KM UMP dilaksanakan di bulan Juli ketika KOSMA (Kongres Mahasiswa). Akan tetapi seperti yang kita ketahui bahwa kita telah melewati periodisasi tersebut (bulan Juli) dimana dapat dikatakan hal itu melenceng dari AD/ART kita.”
Saat ditanya mengenai landasan yang menjadi dasar aklamasi ini, Akmal menjelaskan bahwa hal tersebut kembali lagi ke AD/ART dan Undang-Undang yang ada di KM UMP. Keputusan kebijakan aklamasi ini ditetapkan berdasarkan musyawarah internal KPU M UMP dan pandangan-pandangan umum yang dilaksanakan pada saat sosialisasi kedua.
Akan tetapi, penetapan Presiden dan Wakil Presiden KM UMP yang melalui aklamasi ini juga memberikan pertanyaan kepada Yanuar yang merupakan Demisioner Wakil Presiden BEM U. Menurutnya, penetapan Presiden dan Wakil Presiden dengan aklamasi tidak ada dasarnya baik dalam AD/ART KM UMP maupun dalam Undang-Undang Pemilwa.
“Tidak ada AD/ART ataupun Undang-Undang yang menjelaskan bahwa ketika ada satu calon itu harus aklamasi, adanya lewat pemilihan walaupun melawan kotak kosong. KPU membuat aturan sendiri, kebijakan sendiri dengan dalih saat sosialisasi kedua sudah disepakati oleh beberapa lembaga. Yang kedua, KPU menghapus PKPU, artinya apa yang sudah dia buat berarti sudah menjadi aturan yang mana aturan itu mengikat ke dia sendiri, itu berarti dia mengkhianati aturan yang sudah dibuat sendiri dan melanggar hukum juga.” jelas Yanuar. – MBT/DK/BHAS