Oleh: Habibi Khimas Alhusni
Bhaskara.id – Seorang supir truk yang baik tahu tentang isi muatan yang ia bawa. Ia mengetahui berat, kapasitas, dan tidak akan mengkhianati perusahaan yang telah menaruh rasa percaya padanya. Sosok supir truk inilah yang sangat ideal bagi perusahaan. Sebab, bagaimanapun pengiriman tersebut tergantung pada supir truknya. Lalu, bagaimana jika supir truk bertindak sebaliknya. Ia malah berbuat sekehendaknya sendiri, dengan tidak mengindahkan kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan. Kemudian melakukan kongkalikong dengan kernet, semena-mena berhenti di tempat peristirahatan, menghabiskan uang saku dari perusahaan untuk kepentingannya sendiri, atau mengganti roda truk dengan roda motor atas dalih karena roda truk terbakar. Lalu, pada laporan yang disampaikan kepada perusahaan, truk yang ia kendarai mengalami kecelakaan di jurang. Maka, jika saja perusahaan dengan mudah percaya pada insiden tersebut atas laporan palsu, dapat dipastikan jika saja truk itu dijual kemudian semua keuntungan mendarat kepada supir truk dan kernet.
Aku teringat sejarah yang pernah diajarkan di bangku SMA, mengenai negara Indonesia. Negara ini telah merdeka dan menjadi negara yang diakui sejak tahun 1945, di mana nenek moyangku berjuang untuk mengusir penjajah. Maka, untuk melanggengkan dan mempertahankan kemerdekaan tersebut, perlu sebuah aturan yang mengikat. Sebenarnya, ketika negaraku telah terbentuk, bahkan sebelum negaraku itu terbentuk sudah memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua warganya, agar tidak terjadi sebuah pemanfaatan kepentingan segolongan orang. Karena, penjajah berasal dari negara lain, yang telah berabad-abad lamanya menetap yaitu Belanda. Jadi, kultur yang dihasilkan di masyarakat secara tidak langsung akan bercampur dengan kultur penjajah, termasuk aturan-aturan pada negara dan bentuk daripada aturan yang dibawa oleh penjajah, yaitu berupa sistem hukum civil law yang di dalamnya memiliki hukum tertulis atau kodifikasi hukum. Kodifikasi hukum itulah yang menjadi acuan penentu arah hakim dalam menentukan putusan. Maka, negara ini harus menerapkan sistem tersebut. Karena, menyamakan akan sebuah kultur yang dibawa Belanda.
Pemerintahan Soekarno membuatku membayangkan bagaimana sebuah kesejahteraan menopang rakyat, dari aturan yang ditaati oleh pemerintahan maupun rakyatnya berupa sistem civil law. Bayang-bayang imajinasiku mengenai hal itu terbentuk dari buku-buku yang telah ku baca, Youtube, dan cerita dari guru maupun kawan. Namun, berbeda lagi dengan cerita kepemimpinan Soeharto. Apalagi membahas regulasi yang dibuat pada waktu itu dengan semena-mena, yang tidak lagi menopang kepentingan rakyat, tapi untuk diri sendiri dan golongannya. Bahkan, ia membuat regulasi di mana memudahkan investor/pemodal asing untuk masuk. Di sinilah salah satu bibit terjadinya penjajahan atas bangsa sendiri, melanggengkan pemodal asing, dan menggeruk Sumber Daya Alam (SDA).
Hal itu terjadi atas kebijakan yang dibuat, di tahun 1994, merencanakan konsep omnibus law yang diadopsi dari sistem comman law. Biasanya sistem tersebut dipakai oleh negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Sistem yang bersumber dari putusan hakim terdahulu, dan tidak melalui ketentuan-ketentuan yang ada dalam kodifikasi hukum. Penerapan konsep omnibus law dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1994, tentang kepemilikan saham perusahaan yang didirikan dalam rangka menanam modal asing sebagai bentuk pelaksana berbagai undang-undang. Hasil pengesahan PP No. 20 yang diteken presiden Soeharto 12 Mei 1994 baru diumumkan 14 hari kemudian (2 Juni 1994). Paket-paket deregulasi itu sama sekali tidak diumumkan secara terkoordinasi lewat menteri koordinator ekonomi, keuangan, dan pengawasan pembangunan. Konsep tersebut sebenarnya bertolak dengan kultur dan peraturan negara kita yang sudah lama pula digunakan. Maka hal tersebut menjadi polemik panas pada waktu itu. Sektor yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak kini terbuka 95 persen untuk pemodal asing. Sebelumnya, sektor-sektor tersebut dibatasi penguasaan saham asing hanya 45 persen. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, maka pelabuhan-pelabuhan, produksi/transmisi/distribusi dan tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, serta media massa tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh.
Kultur dan peraturan adalah satu kesatuan sebagaimana muatan dan roda truk. Jika roda truk adalah peraturan, maka muatan adalah kultur. Jadi, ketika peraturan pada sistem negara, yang dulunya sistem civil law, tiba-tiba merencanakan konsep omnibus law. Maka paraturan di dalam sistem tersebut akan bertentangan dengan kultur dan akan mengakibatkan kerancuan. Hal ini memicu terjadinya konflik, masyarakat akan membayangkan sebuah ketidakadilan dari sistem omnibus law berupa mudahnya pemodal masuk, dan berpotensi besar adanya pasal titipan. Mengingat kejadian ditahun 1994, konsep omnibus law ditolak keras oleh masyarakat. Karena, tidak sesuai dengan harapan rakyat. Ibarat muatan truk yang kapasitasnya besar tidak sejalan dengan roda truk yang diganti roda motor.
Jokowi pada saat dilantik sudah menyinggung mengenai rencana penerapan konsep omnibus law, dengan tujuan untuk menyederhanakan permasalahan regulasi terkait investasi di Indonesia yang berbelit dan tumpang tindih.
Pidato tersebut secara kasat mata ingin membuka kembali pintu permodalan rezim Soeharto. Bibit unggul pemerintahan Soeharto sudah berkembang sampai pemerintahan sekarang. Apakah kebijakan pemerintah ingin seperti supir truk yang membawa muatan ke tujuan yang diinginkan perusahaan, atau justru ia sudah kongkalikong dengan kernet untuk menjual truk tersebut. Sebab, kebijakan pada pidato yang disampaikan mengandung unsur tanya dan pandangan-pandangan masyarakat tentang kerancuan hal itu.