Bhaskara id – Rangkap jabatan di Perguruan Tinggi bukan suatu hal yang baru, permasalahan ini menuai banyak pro dan kontra hingga pada akhirnya dibuat aturan tersendiri oleh Presiden Joko Widodo tentang Statuta Perguruan Tinggi. Selain itu, rangkap jabatan sudah diatur dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, terdapat tiga undang-undang yang menjadi dasar larangan rangkap jabatan, yaitu : Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tujuan negara melarang para ASN penyelenggaraan negara melakukan rangkap jabatan adalah karena dikhawatirkan tidak fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelayan publik. Selain mempengaruhi konsen, juga berpotensi menimbulkan Conflict Of Interest (konflik kepentingan). Konflik kepentingan merupakan pintu masuk dari mal administrasi.
Rangkap jabatan Rektor saat ini menjadi polemik yang di perbincangkan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, pasalnya Rektor UMP dilantik juga menjadi Rektor UM Tegal. Kampus UM Tegal merupakan Universitas baru gabungan dari Politeknik Muhammadiyah dan Stikes Muhammadiyah Tegal. Tentu tindakan rangkap jabatan ini telah melanggar peraturan sebagaimana telah tercantum pada Statuta UMP pasal 43 poin 8 tentang Persyaratan dan Prosedur Pemilihan Rektor yang berbunyi “Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan atau pimpinan organisasi lain sejenis yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat”.
Terdapat juga pada Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah Bab VII Pasal 20 tentang Persyaratan unsur pimpinan yang berbunyi “Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat”. Dari pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Rektor UMP adalah tindakan melanggar kode etik, dimana UM Tegal merupakan kampus yang masih dalam naungan Muhammadiyah.
Lalu apakah seorang Rektor UMP dapat dinyatakan bersalah jika memang terbukti melakukan hal tersebut menurut tiga Undang-Undang yang menjadi dasar larangan rangkap jabatan pada ASN?
Apakah ada korelasi antara undang-undang yang diperuntukkan kepada ASN dengan Perguruan Tinggi Swasta?
Menurut pendapat dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa korelasi antara aturan Undang-Undang yang menjadi dasar larangan rangkap jabatan ASN dengan Perguruan Tinggi Swasta secara pandangan normatif tentunya saling berhubungan, dimana Rektor Perguruan Tinggi Swasta merupakan ASN DPK, walaupun UMP merupakan Universitas Swasta tetapi dosen-dosen nya ada yang merupakan ASN DPK. Mau tidak mau mereka terikat oleh dasar undang-undang itu.
“Pemilihan tentunya dilakukan oleh atasan yang pastinya sudah memahami aturan. UM Tegal merupakan Univ baru yang perlu dipimpin oleh seseorang yang lebih berpengalaman. Dari situ, Rektor UMP tentunya cukup berpengalaman, dapat dilihat dari kemajuan UMP dan kinerja beliau. Maka pandangan dari saya adalah seperti itu, mengapa Rektor UMP diberikan kepercayaan menjabat sebagai Rektor UM Tegal, pertimbangan mengapa Rektor UMP yang dipilih dapat dilihat pada siapa yang menandatangani SK tersebut. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah harus selaras dengan UU ketenagakerjaan, jika bertentangan maka termasuk dalam cacat formil” tegasnya.
Tindakan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UMP telah menyalahi kode etik, jika terdapat pelanggaran kode etik pasti akan ada sanksi. Dilihat dari kode etik ASN, tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka akan mendapat sanksi administratif, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dalam bentuk hukuman disiplin. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga, yaitu Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang, Hukuman disiplin berat.
Seorang Rektor yang terbukti melakukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi seperti pengunduran diri pada salah satu jabatannya melalui hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran tertulis maupun teguran lisan. Dipertegas pula pada PP NO. 42 TH 2004 PS 8-12, Bab VI Penegakan Kode Etik Pasal 15.
Pada kasus ini, pihak Rektorat terkesan menutup – nutupi pelantikan Rektor UMP sebagai Rektor UM Tegal, tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar tentang alasan dibalik pelantikan tersebut.
“Rektor UMP dilantik menjadi Rektor UM Tegal karena dari Pimpinan Pusat ditugaskan begitu. Mengenai postingan belum ada di karenakan dari SK baru turun dan saat ini sedang transisi struktur organisasi UM Tegal” ujar Biro Pelayanan Publik UM Tegal
Perlu adanya klarifikasi dari pihak Rektorat supaya tidak ada dugaan atau opini yang simpang siur terkait dengan isu ini. Hal ini didasari menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dapat diambil kesimpulan bahwa SK Rektor seharusnya dapat diakses oleh publik.