Oleh: Bayu Prastio

Adanya Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September perlu dijadikan refleksi atas berbagai persoalan di sektor pertanian negeri. Salah satu yang paling sering dibahas adalah reforma agraria. Pasalnya, reforma agraria diyakini menjadi jalan utama menuju kemakmuran para tani. Namun, selaras dengan manfaatnya yang besar, reforma agraria juga memiliki hambatan yang besar untuk benar-benar terlaksana atau bisa disebut ‘reforma agraria sejati’.

Reforma agraria adalah suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya, kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian pada umumnya. (Bachtiar, 2005)

Semenjak Indonesia merdeka, memang reforma agraria sejati tidak pernah sekalipun tercapai. Walau gelora atas permasalahan tersebut selalu ada dari masa ke masa, banyak kendala yang menjadikan pelaksanaannya terhambat. Pada waktu pemerintahan Soekarno, angin segar reforma agraria memang sudah terasa saat dibuatnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Diikuti oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.56 tahun 1960 yang dikenal sebagai undang-undang landreform.

Pada periode pemerintahan Jokowi-JK – sama seperti pendahulunya – reforma agraria sejati belum juga bisa tercapai. Padahal gerakan reforma agraria masuk kedalam program yang dicanang Jokowi dalam nawa cita presiden di agenda kelima terkait peningkatan kualitas hidup manusia salah satunya lewat reforma agraria.

Dalam pelaksanaan nawa cita tersebut, Jokowi mengadakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Metode pelaksanaan TORA ini adalah dengan membagikan sebanyak 9 juta ha tanah kepada petani. Program landreform ini terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi aset seluas 4,5 juta ha ditambah redistribusi lahan seluas 4,5 juta ha. 1

Agar program TORA ini bisa tercapai, pemerintah memutuskan untuk meminta pinjaman kepada bank dunia sebesar 200 juta dollar AS. Pinjaman itu disetujui dan program tersebut sering kita dengar dengan sebutan “one map program”. Setelah adanya pinjaman dari bank dunia, Presiden Jokowi akhirnya bisa melaksanakan TORA melalui bentuk pemberian sertifikasi tanah kepada para petani yang tersebar di seluruh Indonesia secara gratis.

Program reforma agraria ala Jokowi ini mengalami banyak pertentangan, termasuk dari pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang menganggap bahwa program itu tidak menjawab persoalan reforma agraria sebagaimana terkandung dalam UUPA 1960.  Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa program tersebut hanya menambah hutang indonesia semakin meningkat.2

Era Jokowi tidak ada bedanya seperti yang dilakukan soeharto pada zaman orde baru. Menurut Gunawan Wiradi dalam bukunya “reforma agraria perjalanan yang belum berakhir”, menyebutkan bahwa pendekatan reforma agraria yang dilakukan pada masa itu adalah pendekatan jalan pintas (by pass approach), yaitu pendekatan berupa meredusir persoalan agraria menjadi sekadar masalah pangan. By pass approach itu diabdikan untuk menjalankan strategi pembangunan yang ditandai oleh ciri pokok: mengandalkan bantuan asing, hutang, dan investasi dari luar negeri, serta bertumpu pada yang besar (betting on the strong). 3

Program reforma agraria dengan cara ini tidak mungkin berhasil. Indonesia hanya akan terbelit dengan hutang yang tak kunjung lunas. Bahkan hutang tersebutlah yang membuat Indonesia terpuruk semenjak zaman orde baru. Program tersebut juga dirasa kurang memerhatikan sasarannya, yang akhirnya tidak ada klasifikasi yang jelas siapa yang benar-benar berhak mendapatkan tanah tersebut.

Ditambah lagi, sertifikasi tanah yang dilakukan Jokowi tidak bisa menjawab adanya ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Karena pemerintah tidak mempermasalahkan adanya pihak yang menguasai sebagian besar lahan yang digunakan untuk berbagai kepentingan terutama dalam sektor industri.

Berdasarkan Sensus Pertanian 2013, menyebutkan bahwa 26,14 juta rumah tangga tani hanya menguasai lahan rata-rata 0,89 hektare. Sebanyak 14,25 juta rumah tangga tani lainnya hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare per keluarga. Padahal skala ekonominya minimal 2 hektare. Di sisi lain, 56 persen aset berupa properti tanah dan perkebunan dikuasai oleh 0,2 persen penduduk Indonesia. melihat data tersebut, terlihat adanya ketimpangan yang signifikan atas kepemilikan lahan di Indonesia.4

Pierre Spitz pernah berkata, “mengapa ada ratusan ribu orang, laki-laki dan perempuan yang menggarap tanah di Asia, Afrika, dan Amerika, yang telah menabur benih, memanen hasil, menggembala ternak, mati kelaparan karena kekurangan pangan? Mengapa, sementara mereka mati kelaparan, orang-orang yang tidak menghasilkan apapun, tetap hidup?”

Perkataannya bukan tanpa alasan, salah satu penyebab utama hal itu terjadi adalah banyaknya petani yang tidak memiliki tanah sendiri (landless). Tanah-tanah hanya dikuasai oleh perorangan atau para tuan tanah. Para tani akhirnya hanya menjadi seorang kuli ditanah orang lain. Sementara pemilik tanah bisa hidup hanya dengan menunggu panen yang berasal dari tanahnya yang dimanfaatkan oleh para tani tanpa harus melakukan apa-apa.

Dalam buku karya Dianto Wiradi yang telah disebutkan diatas juga mengutip pengamatan berbagai pakar dari Food and Agriculture Organization (FAO) bahwa untuk membuat program reforma agraria mempunyai peluang untuk berhasil, maka diperlukan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi.

Pertama, harus ada kemauan politik dari penguasa. Kedua, adanya pemisahan dari elite pemerintahan dengan elite bisnis. Ketiga, adanya partisipasi aktif dari semua kelompok sosial termasuk organisasi rakyat/tani dan keempat adanya data-data masalah agraria yang lengkap.

Walau jalan menuju reforma agraria masih sulit, harus terus diperjuangkan. Dominasi korporasi terhadap tanah salah satu persoalan yang paling mencolok. Sementara itu, banyak para pejabat pemerintah yang juga ikut campur dalam sulitnya pencapaian reforma agraria atau tidak benar-benar memimpikan reforma agraria. Christodoulou pernah mengatakan bahwa Di sebagian besar negara-negara di dunia, Reforma Agraria yang dilaksanakan pada hakikatnya merupakan pseudo-reform (pembaruan semu), bukan reforma yang sejati. Reforma agraria adalah sebuah jalan panjang menuju kemakmuran bangsa. Program-program yang digalakkan pemerintah harus dilakukan secara teliti agar tidak salah sasaran dan tidak hanya sekadar menjalankan janji kampanye saja.

  1. pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/22-informasi-berita/234-pemanfaatan-tanah-objek-reforma-agraria-tora-untuk-perluasan-lahan-pertanian-dan-kesejahteraan-petani
  2. https://tirto.id/kpa-nilai-reforma-agraria-era-jokowi-masih-jauh-dari-target-c1QA
  3. lihat dalam buku Gunawan Wiradi, Reformasi Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir 
  4. https://www.kpa.or.id/news/blog/reforma-agraria-basis-industrialisasi/