Bhaskara.id – Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus membuat pemerintah menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai salah satu perguruan tinggi melalui Akhmad Darmawan selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UMP ikut menanggapi peraturan tersebut.
“Dalam Permendikbud Ristek PPKS, terdapat frasa yang seolah melegalkan dengan tertulis ‘jika itu terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan, maka tidak dikenakan sanksi’, kami tidak sepakat terkait peraturan itu karena akan berimbas pada perilaku atau kebiasaan masyarakat kampus yang menormalisasi hal tersebut,” kata Darmawan pada Sabtu, (01/01).
Darmawan menjelaskan kalau UMP sebagai kampus yang berbasis keislaman memberatkan beberapa poin pada Permendikbud Ristek tersebut karena terdapat beberapa ayat yang multitafsir. Oleh karena itu, hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman, tetapi secara keseluruhan menyetujui.
“Tanpa adanya Permendikbud PPKS, segala sesuatu terkait dengan aturan kehidupan kampus, mulai dari aturan berperilaku dan aturan berpakaian sudah tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020. Kekerasan seksual terjadi bukan hanya karena adanya kesempatan, perilaku budaya yang tidak senonoh, dan pergaulan bebas, melainkan juga kurangnya edukasi terhadap dampak dari kekerasan seksual juga merupakan salah satu penyebab terbesar dari kasus itu terjadi,” ujar Darmawan.
Di sisi lain, Darmawan mengungkapkan kalau UMP memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual dengan mempermudah akses. Untuk korban, korban dapat melapor pada lembaga terkait yang ada di kampus bilamana memang terjadi dengan harapan korban mendapat keadilan dan merasa aman. Sebagai langkah konkret, UMP menyediakan lembaga khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual supaya kasus kekerasan seksual dapat dicegah dan diminimalisasi.
“Di bidang kemahasiswaan, kami memiliki lembaga khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual, seperti Student Discipline Center (SDC) yang menangani tindakan pelanggaran aturan di UMP dengan langkah-langkah preventif maupun pembinaan, tergantung seberapa berat permasalahannya,” ujar Darmawan.
Di samping itu, UMP memberikan pembinaan yang akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar lebih terstruktur dan transparan. Darmawan menjelaskan pelaku yang harus menjalani pembinaan di asrama unggulan UMP dengan dibina oleh tenaga pendidik untuk meningkatkan pemahaman tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta keimanan dan takwa jika pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan. Sebagai dasar acuan boleh atau tidaknya seseorang dalam bertindak atau berbuat, UMP mengacu pada aturan Islam yang terdapat pada Al-Quran dan Sunah serta aturan pemerintah.
Di sisi lain, Darmawan mengungkapkan kalau UMP juga akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Kami akan terus menelusuri dan mencari kebenaran dari bukti-bukti untuk memastikan kalau laporan tersebut bukan laporan fiktif. Hingga kiranya bukti tersebut lengkap dan memang ada pelanggaran yang terlibat, langsung kami nonaktifkan pelaku,” tegas Darmawan. (HKA/MAZ/Bhas)
