Bhaskara.id – Reorganisasi BKA (Biro Kemahasiswaan dan Alumni) beberapa waktu lalu menimbulkan sejumlah tanda tanya di kalangan Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KM UMP). Pasalnya, tidak adanya serah terima jabatan dari BKA periode sebelumnya menimbulkan hilangnya arsip proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan milik lembaga mahasiswa. Sehingga, pihak BKA periode baru harus merekap ulang proposal dan LPJ yang telah masuk. Selain itu, BKA juga tidak memiliki data sisa dana lembaga dan UKM.

Seperti yang dialami oleh UKM LPM Bhaskara, beberapa waktu lalu dihubungi oleh pihak BKA untuk mengambil pencairan dana LPJ, namun setelah LPM Bhaskara memeriksa arsip administrasi, diketahui bahwa BKA sebelumnya telah memberikan dana untuk kegiatan tersebut.

Menurut anggota LDK Al-Khafi, Ilyas mengatakan bahwa seharusnya BKA memberikan klarifikasi kepada mahasiswa terkait penyebab adanya masalah internal di BKA.

“Seharusnya BKA memberikan klarifikasi secara data dan fakta. Jika melihat adanya masalah, seperti Bhaskara yang kemarin dihubungi dua kali untuk pencairan dana kemudian Pikma yang sulit mencairkan dana,” kata Ilyas.

Menurut Purnadi, hal di atas terjadi karena BKA tidak memiliki arsip data. “Kita tidak mendapat serah terima jabatan dari BKA lama ke yang baru. Tidak ada koordinasi, seharusnya ada,” pungkasnya.

Purnadi juga mengatakan, dalam kepengurusannya, terdapat beberapa perubahan terkait sistem pengelolaan keuangan mahasiswa. Jika sebelumnya BKA tidak memiliki tim auditing karena sudah melewati auditing oleh BKM, kini BKA mempunyai tim auditing tersendiri.

Kata Purnadi, dalam prosedur pengajuan dana pun terdapat perubahan. Jika sebelumnya proposal dari lembaga maupun UKM diajukan kepada BKM, kemudian diajukan kepada WR3 dan dicairkan oleh BKA. Kini pengajuan proposal harus melampirkan pengesahan yang ditandatangani oleh pembina untuk UKM dan Wakil Dekan 1 untuk lembaga fakultas. Lalu proposal diajukan ke BKM kemudian langsung diajukan ke BKA dan akan diaudit oleh tim dari pusat.

“Untuk kegiatan lembaga seperti HMPS, BEM F, harus melalui persetujuan dari wakil dekan. Lalu setelah itu diserahkan ke BKA setelah direvisi oleh BKM dan Dema,” kata Purnadi.

“Fungsi BKM hanya me-review, bukan mengetuk palu. Selanjutnya pengesahan paling tinggi ada di pembina kalau UKM, setelah itu kita usulkan ke WR 3 untuk dibuatkan pencairannya. Jadi, seperti itu teknisnya untuk sisa waktu yang ada ini, karena belum ada mekanisme yang lebih baru lagi,” jelasnya saat ditemui di ruang CDC UMP.

Purnadi juga menuturkan jika sistem pencairan dana dengan sistem by program ini tidak lagi mengacu pada plotting dana per lembaga tetapi mengacu pada ada tidaknya program lembaga atau UKM.

“Misal, Agustus ada acara, bisa dimasukkan pada saat bulan Juli, sehingga Agustus bisa cair, per bulan itu seperti itu kan,” tutupnya. (MF/FAN/Bhas)