Bhaskara.id – Isu dana kemahasiswaan KM (Keluarga Mahasiswa) UMP masih menjadi perbincangan yang cukup pelik. Pasalnya di triwulan ke 2 lalu (Desember, Januari, Februari), beberapa lembaga yang telah melaksanakan kegiatan dan dananya belum juga dicairkan hingga saat ini. Ditambah dengan dana triwulan ke 3 yang juga tidak bisa digunakan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Mahasiswa (BKM) melalui grup whatsapp, kurang lebih terdapat 16 lembaga yang mengatakan dana kegiatannya belum dicairkan oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA). Baik yang sudah berkegiatan maupun yang belum berkegiatan.

Berdasarkan keterangan ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PIKMA, Alda mengatakan, mereka telah melaksanakan kegiatan berupa pemilihan duta genre pada 5 Maret lalu, namun, dana belum juga dicairkan oleh BKA, juga selama Work From Home (WFH) pihak PIKMA sendiri sudah mem-follow up dana kegiatan kepada BKA.

“Terakhir follow up bulan Juni, kami disuruh menemui pak Imam (wakil kepala BKA periode sebelumnya) langsung, serta membawa LPJ, namun tidak ada pernyataan jika uang akan kita terima,” ujar Alda.

Sedikit berbeda dengan PIKMA, Eka, selaku bendahara UKM Olahraga, menjelaskan bahwa dana kompetisi yang akan digunakan untuk kegiatan Rektor Cup belum juga cair, karena memang waktu pelaksanaan kegiatan yang belum jelas.

Berbeda dengan UKM Olahraga, HMPS Teknik Kimia akan tetap melaksanakan kegiatan CHEACO 2020 yang dialihkan ke daring, di bulan Juli mendatang. Namun, Briyan, selaku ketua panitia mengatakan, dana yang digunakan untuk berkegiatan belum dicairkan hingga saat ini. Dari HMPS Teknik Kimia sendiri terakhir follow up ke BKA pada tanggal 23 juni lalu.

Terkait dana lembaga yang tak kunjung dicairkan, Ridwan Shidiq selaku direktur BKM mengatakan secara aturan atau administrasi yang telah dibuat, khususnya BKA periode sebelumnya dan BKM saat ini, telah membuat perjanjian yang ditandatangani oleh BKM, DPM dan BKA. Garis besar isinya yaitu BKM secara penuh mengelola dana kemahasiswaan, baik itu dana kegiatan triwulan maupun dana kompetisi.

Menurut Ridwan, yang dipermasalahkan oleh kawan-kawan lembaga yaitu ketika masa transisi kepengurusan BKA. Di awal dilantiknya BKA periode baru, BKM sendiri sudah mengonfirmasi terkait dana kemahasiswaan yang belum dicairkan. Dari BKA mengatakan dana kemahasiswaan belum bisa dicairkan.

“BKA mengatakan mohon maaf dana kemahasiswaan belum bisa dicairkan, dengan alasan BKA belum memiliki dana, karena LPJ periode sebelumnya memiliki sedikit masalah, jadi dana baru belum bisa dicairkan,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, hingga muncul kebijakan WFH, dana kemahasiswaan yang telah diajukan belum juga dicairkan. Sehingga pihak BKM mempertanyakan kembali terkait dana lembaga yang belum dicairkan.

Dalam hal ini, Ridwan mengatakan muncul adanya suatu masalah, di mana pergantian kepengurusan tidak hanya dilakukan oleh kepala BKA saja. Namun, staff dan jajarannya pun mengalami pergantian.

“Karena terdapat pergantian staff, masalah bertambah karena tidak ada sama sekali orang lama yang mengelola dana. Sehingga muncul putusnya sebuah informasi. Katanya tidak ada serah terima jabatan, yang artinya tidak ada laporan tanggungan-tanggungan yang belum diselesaikan di periode sebelumnya,” katanya.

“Itu jadi masalah besar, di situ menjadi sebuah titik yang menjadi kerancuan. Kita bisa memberikan sebuah penilaian. Dari kita selaku mahasiswa, dalam sebuah tatanan organisasi, siapa dia yang menjabat, entah itu orang baru ataupun orang lama. Ketika dia mau menerima jabatan dan mau dilantik, secara tidak langsung mereka harus memahami Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi). Tidak hanya itu, karena ini bentuknya regenerasi, walaupun pengurus periode lama tidak memberikan tanggungan yang belum terselesaikan, setidaknya pengurus periode baru menanyakan ke periode lama,” imbuhnya.

Dalam menyikapi hal ini, BKM mengatakan dana yang telah diajukan tersebut harus tetap dicairkan. BKM sendiri sudah mencoba menempuh cara awal, yaitu dengan cara advokasi, dahulu sebelum pandemi. Saat itu dari BKA menjawab, mereka belum memahami terkait tupoksi dan sebagainya. Namun ternyata hingga saat ini dana belum juga dicairkan.

“Tahapan yang harus kita lalui, khususnya BKM sendiri, dengan keadaan yang seperti ini tentunya membutuhkan power dari seluruh lembaga. Power tersebut tidak langsung dukungan, tapi minimal pemahaman terkait keadaan yang seperti ini,” kata Ridwan.

Selain advokasi, BKM juga pernah melakukan diskusi dengan WR 3, khususnya terkait 2 poin. Yaitu realokasi dana tahap 2 dan saving dana. Terkait saving dana, tentunya dilakukan untuk dana yang belum diajukan.

“Karena keadaan yang seperti ini, ditakutkan ketika kita mengajukan proposal baru kepada birokrat -walaupun birokrat mengatakan jika dana dapat dicairkan asalkan sesuai dengan program, namun jika dikaitkan dengan realita, proposal yang lama saja belum dicairkan apalagi proposal yang baru,” ungkap Ridwan.

Ridwan juga mengatakan jika selama pandemi, sistem buka buku dan tutup buku tidak lagi per triwulan. Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu ancaman bagi mahasiswa. “Ini adalah sebuah ancaman bagi kita, yang 3 bulan sekali saja belum dicairkan, apalagi ini sebulan sekali,” jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Purnadi, selaku kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA), yaitu sesuai dengan Surat Edaran yang dilayangkan oleh WR 2 pada 22 April 2020 tentang Pengajuan Anggaran dan Pelaksanaan Audit Masa Darurat Pandemi Covid-19.

“Betul, anggaran tiap bulan diusulkan mulai covid-19 sampai sekarang. Belum ada surat edaran baru lagi untuk kembali ke triwulan,” katanya.

Terkait dana kemahasiswaan yang belum kunjung dicairkan, Purnadi membenarkan apa yang sempat dikatakan oleh Ridwan. Tidak terdapat serah terima jabatan dalam pergantian kepengurusan BKA, sehingga dirinya pun tidak mengetahui tanggungan-tanggungan periode sebelumnya yang harus ia selesaikan di kepengurusannya.

“Itu kan sebenarnya tugas yang periode lama ya, sebelum saya. Maka dari itu, saya tidak paham, kenapa bisa mahasiswa sudah berkegiatan, tetapi dananya belum ada. Aneh kata saya. Kalau saya belum pernah seperti itu, selama saya menjabat,” kata Purnadi.

Menanggapi hal itu, Kepala BKA tersebut mengatakan jika dana kegiatan triwulan 2 yang telah dilaksanakan dan masih ada dana yang belum cair ini diberikan jalan keluar agar bisa dicairkan.

“Untuk kegiatan yang sudah terlaksana, tapi dana belum dicairkan oleh BKA, sedang saya rekap untuk segera saya usulkan. Sedangkan proposal yang sudah masuk namun kegiatan belum terlaksana, silakan ajukan proposal baru dengan waktu dan sistem kegiatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dan keadaan pandemi,” ujar Purnadi.

Berbeda dengan dana triwulan, mengenai dana kompetisi, ia mengatakan memang benar dipending terlebih dahulu, karena pertimbangan pelaksanaan kegiatan belum jelas.

“Seperti rektor cup itu kan dipending. Nanti kalau sudah jelas pelaksanaannya (keadaan sudah kondusif) bisa diproses oleh BKA untuk dana kompetisinya,” sambungnya.

Senada dengan kepala BKA, Wakil Rektor 3 Ahmad Darmawan mengatakan, dana kompetisi memang belum bisa dicairkan karena kegiatan yang diajukan bertentangan dengan protokol kesehatan.

“Kalau tidak salah, Rektor Cup itu yang kita pending, serta beberapa seminar (dana kompetisi untuk kegiatan berbentuk seminar) waktu itu kita arahkan untuk dialihkan ke daring,” katanya.

Seperti kegiatan dari HMPS Teknik Kimia, Seminar dan LKTI CHEACO 2020 yang semula diajukan untuk dilaksanakan secara offline, kini dialihkan ke daring berdasarkan keputusan dan arahan dari pembina.

Terkait dana triwulan yang belum dicairkan, WR 3 tersebut mengatakan jika mungkin saja terdapat permasalahan di bagian keuangan. Karena setiap proposal yang masuk ke WR 3 pasti sudah didisposisi dan tidak mungkin tersendat di WR 3.

“Perkara belum cair, biasanya ada yang tersumbat ya, mungkin bisa di keuangan, kalau BKA pasti akan melanjutkan ke keuangan. Karena prinsip, jika yang sudah masuk ke WR 3, semua sudah kita disposisi ke BKA. Mungkin karena waktu itu masa transisi, jadi mungkin terkendala,” katanya.

Kemudian, Ahmad Darmawan juga menyatakan bahwa sisa dana triwulan ke 3 bisa digunakan untuk berkegiatan di masing-masing lembaga. “Silahkan nanti dibuatkan program masing-masing lembaga, kita cairkan tanpa perlu adanya realokasi dana,” jelasnya. (TA/MF/Bhas)