Bhaskara.id – Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) bekerja sama dengan Student Dicipline Centre (SDC) menggelar sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Kehidupan Islami Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 04 Tahun 2024 pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Aula Ak Anshori Lt. 3 Gedung Rektorat. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga mahasiswa seperti Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM).

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh mahasiswa UMP untuk menjalankan kehidupan kampus yang berlandaskan nilai-nilai Islam, baik dalam berperilaku, berpakaian, dan menjalankan kegiatan organisasi kampus. Selain itu SDC juga mensosialisasikan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dengan harapan aturan yang terkandung di dalamnya dapat turut disebarluaskan dan ditegakkan oleh mahasiswa delegasi Organisasi Mahasiswa (ORMAWA). Melalui peraturan rektor ini, UMP menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan mahasiswa dari kasus kekerasan dan kekerasan seksual.

Menurut Fifah, perwakilan dari IMM FKIP, sosialisasi ini membuka kesadaran bagi mahasiswa tentang adanya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan lainnya.

“Menurut saya sosialisasi ini sangat penting karena tidak semua mahasiswa memahami secara utuh tentang aturan ini. Dengan ini, Mahasiswa mungkin jadi tidak takut ketika ingin melaporkan suatu tindakan, baik tindakan kekerasan seksual maupun tindakan yang lain,” ujar Fifah

Ia menambahkan bahwa keberadaan aturan ini memberi arah hidup yang jelas bagi mahasiswa agar tetap berada dalam koridor etika Islami.

“Kalau tidak ada pedoman seperti ini, kita bisa saja terbawa arus bebas yang tidak sesuai dengan jati diri UMP sebagai kampus Muhammadiyah. Dengan adanya sosialisasi ini, kita sebagai mahasiswa menjadi mempunyai ruang untuk mengadu,” tambah Fifah.

Di sisi lain, Kepala BKA, Efi Miftah Faridli, M.Pd., menegaskan bahwa strategi BKA dalam menegakkan aturan ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan pembinaan, bukan semata-mata penindakan.

“Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran akan dibina secara bertahap. Tapi tentu, jika pelanggaran dilakukan berulang atau disengaja, maka ada konsekuensi administratif seperti teguran, pemanggilan, hingga sanksi akademik,” tegas Efi.

BKA juga berharap melalui sosialisasi ini, mahasiswa tidak hanya menjadi pribadi yang patuh aturan, tapi juga sadar akan tanggung jawab moralnya sebagai bagian dari masyarakat akademik Islami.

Sementara itu, isu yang sering muncul dalam praktik adalah ketika pelanggaran dilakukan oleh mahasiswa yang punya kedudukan tinggi di organisasi atau memiliki ‘pelindung’ dari kalangan tertentu. Efi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan pelanggaran.

“Kami tidak memandang posisi atau kekuatan siapa pun. Jika terbukti melanggar, kami tindak sesuai prosedur. Tidak ada istilah mahasiswa kebal aturan di UMP. Kami menjaga integritas lembaga dengan menempatkan keadilan sebagai prinsip utama,” jelas Efi.

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret UMP dalam membangun ekosistem kampus yang Islami, tidak hanya secara simbolik, tetapi juga nyata dalam keseharian mahasiswa. Melalui sinergi antara birokrat, dosen pembina, dan mahasiswa, diharapkan tercipta lingkungan yang mendukung tumbuhnya pribadi muslim yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. (MV/AL/DF/BHAS).