
Bhaskara.id – Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Muqoddas Al Firdausi (Fakultas Teknik dan Sains) dan Muhammad Azan (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) terpilih menjadi Ketua dan Wakil ketua Dewan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (DEMA UMP). Pasangan ini memiliki visi meningkatkan generasi KM UMP yang berkualitas dan berintegritas guna mewujudkan DEMA U yang visioner.
Untuk mewujudkan visi tersebut, mereka menggagas misi-misi yang akan jadi perhatian kedepannya. Pertama, mewujudkan DEMA U yang produktif, responsif dan profesional. Kedua, meningkatkan KM UMP yang memiliki nalar kritis dan selektif. Ketiga, meningkatkan pemahaman dalam hal legislatif dan yudikatif. Serta keempat, meningkatkan iklim KM UMP yang kondusif serta progresif.
Dari hasil wawancara kami bersama firdaus, ia mengatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menampung aspirasi KM UMP dan pembuatan naskah akademik. Penampungan Aspirasi ini nantinya akan menjadi tolak ukur kebutuhan KM UMP yang perlu diperjuangkan satu periode mendatang. Sedangkan naskah akademik berguna sebagai penafsiran konkrit mengenai aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART KM UMP.
Ranah DEMA U yang memang menjalankan urusan legislatif dan yudikatif Lembaga KM UMP, menurut Firdaus masih mempunyai banyak kekurangan yang perlu dibenahi. “Salah satunya adalah kita belum punya Undang-Undang kaderisasi. Seharusnya terdapat aturan yang menjelaskan siapa saja yang bisa ikut dalam lembaga tingkat program studi, fakultas maupun universitas berdasarkan semesternya” katanya.
Sementera itu, Suluh Triyono yang merupakan demisioner ketua DEMA U periode 2016/2017 berharap pemimpin yang baru bisa lebih memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan yudikatif.
DEMA U mempunyai wewenang untuk merumuskan dan mengawasi proses kebijakan dan penegakan hukum di KM UMP.
Selain itu, DEMA U mempunyai beberapa hak, pertama hak interpelasi yaitu hak untuk memita keterangan kepada Presiden Mahasiswa. Kedua, Hak angket yaitu hak untuk menyelidiki kebijakan atau kegiatan yang telah dilakukan oleh lembaga eksekutif mahasiswa. Ketiga, hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang. Keempat, hak petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Terakhir hak budget yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan tingkat Universitas atas usulan Badan Keuangan Mahasiswa.
Dalam melasanakan tugas lembaganya, DEMA U membentuk empat komisi. Komisi I mengurusi konstitusi dan keorganisasian; Komisi II mengurusi pendidikan, penalaran, dan keilmuan; Komisi III mengurusi advokasi, sosial politik; dan Komisi IV mengurusi sarpras, logistik dan kesejahteraan KM UMP. (NIW/Bhaskara)