Ilustrasi: Divisi Kreatif

Bhaskara.id – Peraturan Rektor No 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Kehidupan Islami Mahasiswa masih menjadi polemik di kalangan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan mahasiswa, salah satunya ialah terletak pada BAB VII tentang Sistem Kredit Prestasi (SKP). SKP merupakan sistem pemberian poin bagi mahasiswa berprestasi di luar bidang akademik. Program kegiatan SKP terbagi dalam lima bidang kegiatan yaitu bidang penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, organisasi dan kepemimpinan, pengabdian masyarakat, dan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).

Program kegiatan dalam SKP didasarkan pada Sistem Informasi dan Manajemen Pemeringkatan Mahasiswa (SIMKATMAWA) dan Caturdarma perguruan tinggi. SKP ini bertujuan untuk mengembangkan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik untuk sekaligus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler, mendorong mahasiswa untuk lebih aktif pada kegiatan ekstrakurikuler, menilai level keaktifan mahasiswa pada kegiatan ekstrakurikuler, dan menghasilkan lulusan yang unggul, modern, dan islami.

SKP ini digunakan sebagai salah satu prasyarat mengikuti yudisium dan wisuda bersama-sama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipakai sebagai dasar penilaian wisudawan terbaik. Berdasarkan pasal 12 ayat (3), Agar mahasiswa dapat mengikuti yudisium, mahasiswa wajib mendapatkan 510 poin yang terbagi dalam dua aspek, yaitu 310 poin untuk kegiatan wajib universitas dan 200 poin dari kegiatan lainnya untuk program Diploma IV/Sarjana dan 150 poin bagi program Diploma III. Presentase yang harus dipenuhi untuk masing-masing kegiatan yaitu:

a. minimal 30% berasal dari bidang Penalaran dan Keilmuan (1.339,5 poin)

b. minimal 30% berasal dari Bidang Minat dan Bakat (463,5 poin)

c. minimal 15% berasal dari Organisasi dan Kepemimpinan (216 poin)

d. minimal 10% berasal dari Bidang Pengabdian Masyarakat (100 poin)

e. minimal 15% berasal dari bidang AIK (186 poin)

Berbeda dengan pasal 12 ayat (3), Hal tersebut justru menjadi rancu ketika pada pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa penilaian minimal SKP yang harus diperoleh mahasiswa yaitu 1000 poin bagi Diploma IV/ Sarjana dan 750 poin bagi Diploma III. Poin tersebut merupakan predikat yang paling rendah dalam kriteria penilaian. Sedangkan untuk bisa mendapatkan predikat terbaik mahasiswa harus dapat mengumpulkan paling sedikit 8.501 poin. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Gama pada sosialisasi pertama peraturan rektor ini.

“Jadi, SKP ini merupakan prasyarat wisuda, mahasiswa harus mendapatkan minimal 1000 poin bagi Diploma IV dan sarjana sedangkan 750 bagi Diploma III untuk bisa wisuda,” kata Gama dalam sosialisasi pertama Peraturan Rektor.  

(Klik next untuk informasi selanjutnya)