Dok: PPMI DK Surabaya
Bhaskara.id– Gelombang demo terus disuarakan oleh kalangan jurnalis hingga Akademisi akibat dari Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang tengah di musyawarahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi 1 yang dianggap memiliki ayat multi tafsir. Tepat tanggal 27 Maret lalu DPR memperbaharui draft RUU Penyiaran yang ditargetkan rampung pada 30 September 2024.
Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dengan tegas menolak adanya draft RUU Penyiaran versi bulan Maret tersebut. Menurutnya draft yang diajukan memuat peraturan yang diluar nalar. “Dan kami melihat, rencana untuk menegasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebai jurnalis dan juga teman-teman yang lain,” jelas Nany.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan apabila RUU Penyiaran ini ditetapkan sebagai Undang-Undang maka nantinya tidak akan ada kebebasan pers. “Kami menolak RUU penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan ke dalam konsideran RUU Penyiaran. Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelas Ninik.
Kewenangan Dewan Pers yang dimaksud Ninik adalah wewenang dan tugas Dewan Pers yang diamanahkan melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dianggap tumpang tindih bila dengan draft revisi terbaru yang memperluas kewenangan KPI yang mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran. Sehingga, nantinya KPI memiliki wewenang untuk membuat aturan dan menangani sengketa pers.
Di sisi lain, puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPRES) melakukan unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 28 Mei 2024. Melalui unjuk rasa tersebut, KOMPRES menyatakan sikap untuk:
- Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
- Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan – Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
- Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
- Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
- Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
- Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
- Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;
Selanjutnya, Akbar Permana Rozen, selaku Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhaskara, Universitas Muhammadiyah Purwokerto menolak adanya draft RUU Penyiaran dan mendesak DPR untuk tidak membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui draft RUU Penyiaran versi Maret 2024. “Karena kita juga hidup di negara demokrasi yang mana pilar kontrol masyarakat ada di pers. Sementara itu, kebebasan berekspresi maupun berpendapat perlu di dorong dan dilindungi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi atas kritik untuk pemerintah di lingkup pers maupun masyarakat,” jelasnya.