Mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya pada peringatan Hari Buruh Sedunia, di kawasan Alun-Alun Purwokerto, Sabtu (02/05).
Mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya pada peringatan Hari Buruh Sedunia, di kawasan Alun-Alun Purwokerto, Sabtu (02/05).

Bhaskara.id – Berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (SEMARAK) Banyumas melakukan aksi dalam rangka memeringati hari buruh sedunia, Sabtu (01/05). Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB di kawasan Alun-Alun Purwokerto ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Banyumas. Diantaranya Universitas Jendral Soedirman (Unsoed), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Universitas Amikom, Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku), dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto. Selain itu, terdapat pula Front Mahasiswa Nasional (FMN) Banyumas, Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Purwokerto, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banyumas yang turut meramaikan aksi kali ini. Seperti diketahui, tahun ini merupakan tahun kedua peringatan hari buruh di tengah pandemi Covid-19.

Wisnu selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi mengatakan, rangkaian eskalasi gerakan regional juga dilaksanakan secara nasional untuk memperingati hari buruh. Gelar aksi ini tidak hanya mengenai hari buruh saja, tetapi juga terkait beberapa masalah yang terjadi di tahun sebelumnya.

“Gelar aksi ini bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat terhadap kasus-kasus yang menimpa buruh. Pertama, terkait dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Kedua ,mengenai aksi kriminalitas terhadap kaum buruh dan mahasiswa yang menuntut penolakan Omnibus law Cipta Kerja. Ketiga, mengenai regulasi Tunjangan Hari Raya (THR). Masyarakat harus paham mengenai isu-isu nasional tersebut. Kita semua harus selalu konsisten memperjuangkan hak buruh, juga hak masyarakat terkait penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja,” kata Wisnu.

Senada dengan Wisnu, Batis selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unwiku mengatakan, dalam aksi ini ia ingin memberitahu masyarakat tentang bahaya UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat mereduksi hak-hak dari para pekerja.

“UU Cipta Kerja sangat mereduksi hak-hak buruh. Ada beberapa isi yang memang tidak berpihak pada nasib buruh, tetapi justru melemahkan posisi buruh itu sendiri. Dengan ini, kita harus bisa mengawal kebijakan pemerintah kita, apakah kebijakan itu sudah terealisasi dan benar-benar berpihak pada kita,” kata Batis.

Lalu Sumadi, salah satu peserta aksi yang tergabung dalam FMN juga menandaskan, jika UU cipta kerja hanya berpihak pada segelintir orang saja.

“Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengesahkan UU Omnibus law Cipta Kerja secara diam-diam. UU tersebut tidak berpihak pada masyarakat, tetapi hanya berpihak pada segelintir orang saja. Seperti yang tercatat pada pasal 36 dan 26 UU Cipta Kerja. Pada pasal 36, pembayaran fleksibel upah minimum pekerja disesuaikan dengan perusahaan, tapi buruh tetap bekerja tepat waktu 8 jam kerja dengan fasilitas yang kurang memadai. Juga pada pasal 26 tentang Sengketa Tanah. Di mana, dalam hal ini para pemodal lebih mudah memonopoli tanah, sedangkan seperti yang kita ketahui, masyarakat Indonesia mayoritas adalah petani dan buruh,” ucap Sumadi.

Selain orasi untuk menyampaikan tuntutan, adapun teater yang ditampilkan oleh beberapa mahasiswa Unsoed. Teater mini tersebut menggambarkan kondisi pemerintah Indonesia saat ini dan masyarakat kecil seperti buruh. (NAZ/AM/Bhas)