Massa melakukan Aksi Demo di depan Gedung DPRD Banyumas

Bhaskara.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Masyarakat Bergerak (SEMARAK) Banyumas mengadakan aksi dalam rangka “Refleksi 7 Tahun Dosa Rezim Jokowi” atau kinerja Jokowi selama 2 periode ini pada Senin, (18/10). Aksi dimulai pada pukul 14.56 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kawasan Alun-alun Purwokerto.

Massa aksi terdiri dari beberapa lembaga kampus yang ada di Banyumas, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), dan Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu). Selain itu, terdapat pula Front Mahasiswa Nasional (FMN) Banyumas, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banyumas yang turut ikut meramaikan aksi kali ini.

Ihsamuddin selaku koordinator lapangan (Korlap) 1 aksi menjelaskan kalau aksi ini dilakukan untuk merefleksikan 7 tahun masa jabatan Jokowi. Selain itu, aksi ini juga dilakukan untuk mengevaluasi dan mengingatkan pada Presiden Jokowi sebab masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Adapun tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, yaitu antara lain:

  1. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai dengan amanat konstitusi dan menjamin setiap orang atas hak berpendapat dan dalam kegiatan mengungkapkan pendapat.
  2. Memberikan evaluasi dan arahan kepada Polri untuk segera menghentikan segala bentuk tindakan represif.
  3. Menghentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), serta mengembalikan marwah dan independensi KPK sebagai wujud realisasi janji Jokowi untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
  4. Menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.
  5. Merealisasikan janji Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu dan menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
  6. Menuntut pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat.

Enam perihal tuntutan tersebut sudah dipersiapkan dan dikaji melalui Teknik Lapangan (Teklap) bersama Aliansi SEMARAK. Kemudian, tuntutan tersebut disampaikan kepada Bupati atau Ketua DPRD Banyumas.

Aparat Polisi menghalangi massa aksi untuk memarkirkan kendaraan di Masjid 17

Aksi yang diselenggarakan oleh SEMARAK ini pun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat massa akan memarkirkan kendaraannya di Masjid 17, sekumpulan polisi sudah menghadang tempat parkir tersebut dan melarang mahasiswa untuk memarkirkan kendaraannya.

“Padahal parkir ini sudah disetujui oleh pihak masjid Muhammadiyah dan sudah diizinkan pada malam itu. Akan tetapi, dari pihak aparat kepolisian tidak memperbolehkan kami untuk parkir di masjid tersebut,” kata Ihsamuddin.

Akhirnya, mahasiswa yang tergabung SEMARAK membawa kendaraannya menuju jalan bank. Namun, aparat polisi memiliki rencana agar membuat mahasiswa SEMARAK terpencar yang dimulai dari perempatan jalan menuju jalan bank.

“Beberapa mahasiswa ada yang dibelokkan ke kanan menuju jalan bank dan mahasiswa lainnya diarahkan ke arah kantor DPRD Banyumas. Banyak dari beberapa mahasiswa pun yang membuat perlawanan,” tutur Ihsamuddin.

Karena terdapat perlawanan dari beberapa mahasiswa, Ihsanmuddin mengatakan kalau mobil komando SEMARAK di intervensi dari pihak polisi. Bahkan, beberapa aparat polisi telah melakukan hal anarkis terhadap mahasiswa, seperti menampar salah satu anggota aksi.

Reporter dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhaskara dari UMP juga mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian. Mereka mengepung dan mencegah reporter dengan menabrak kendaraan reporter sembari menuding kalau reporter akan kabur.

“Mau kabur ya?!” teriak polisi kepada reporter LPM Bhaskara. Setelah itu, reporter mengatakan kalau dirinya akan meliput aksi. Kemudian, datang Kapolres yang melerai dan memberi jalan reporter untuk melanjutkan perjalanan.

Omeda atau yang akrab dipanggil Bung Meda dari perwakilan FMN pun juga berpendapat bahwa aksi dilakukan agar pemerintah mengetahui kalau mahasiswa senantiasa menjadi sosial kontrol terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah.

”Dari 6 perihal tuntutan tersebut bertujuan agar Bupati atau DPRD Banyumas mengetahui mengenai gerakan mahasiswa yang masih membersamai atau sebagai sosial kontrol terhadap pemerintah,” tutur Omeda.

Aksi tersebut memberi tekanan politik kepada polisi. Berdasarkan ucapan Omeda, aparat polisi melakukan tindakan arogan. “Polisi yang harusnya menjaga keamanan, tetapi mereka harus patuh dan tunduk terhadap kapolres dan tidak mementingkan keamanan massa aksi sehingga mereka memiliki sifat arogan tersendiri,” ungkap Omeda.

Pada sore hari, hujan deras mengguyur massa aksi kemudian ketua DPRD Banyumas keluar dengan memberikan beberapa alasan yang secara tidak langsung menerima kajian massa aksi. Berdasarkan penuturan Omeda, ketua DPRD Banyumas mau menandatangani tanda terima, tetapi hal itu tidak berarti bahwa ia menyetujui hasil kajian yang diberikan oleh massa aksi.

“Tadi, hanya mampu bertemu ketua DPRD untuk penanda tangan tuntutan dari aliansi ketua DPRD tidak mau. Mereka takut dianggap sejalan terhadap mahasiswa. Di sini, DPRD terang-terangan  memang banyak anggota daerah yang pro Jokowi. Terdapat alasan yang tidak ilmiah dan tidak logis,” ujar Omeda atas tindakan ketua DPRD Banyumas.

Dengan hanya mendapat tanda tangan berupa tanda terima tuntutan, Refaldi Bary selaku Presiden BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) mengatakan kalau pihak mahasiswa akan terus mengawal tuntutan yang mereka berikan kepada pihak DPRD Banyumas.

“Pihak DPRD memberikan perjanjian yang rancu. Maka dari itu, jika tidak ada pola kelanjutan dari aksi tadi, maka mahasiswa SEMARAK Banyumas akan mendobrak lagi perjanjian tersebut agar kita mendapatkan kejelasan,” tegas Refaldi. (NAZ/Bhas)