Bhaskara.id – Wakil Rektor III, Akhmad Darmawan, beserta jajaran birokrat Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menyatakan keberatan dengan beberapa karya jurnalistik yang diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Bhaskara. Menyusul survei yang telah dilakukan oleh LPM Bhaskara pada 6 November 2020 mengenai kejadian pelecehan seksual di lingkungan kampus UMP, kami menerbitkan karya jurnalistik berupa opini dengan judul “Darurat Pelecehan Seksual: Kampus Harus Berbenah” pada 16 Januari 2021 lalu. Di mana dalam opini tersebut, kami mencantumkan sebagian hasil survei yang telah dilakukan sebelumnya.
Tiga hari selepas opini darurat pelecehan seksual tersebut diterbitkan, pada 19 Januari 2021, pembina LPM Bhaskara, Iwan Fakhrudin sempat memanggil jajaran pengurus LPM Bhaskara untuk datang ke kantornya dan berdiskusi mengenai opini yang diterbitkan melalui website resmi LPM Bhaskara (baca: https://bhaskara.id/2021/01/darurat-pelecehan-seksual-kampus-harus-mulai-berbenah/) dan hasil riset tentang pelecehan seksual di lingkungan kampus yang LPM Bhaskara kemas dalam bentuk infografik di akun Instagram resmi LPM Bhaskara. Dalam diskusi itu, pembina sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkait metode survei yang telah digunakan. Dalam percakapan tersebut Pembina juga menyampaikan bahwa segala bentuk pelecehan seksual seharusnya ditindak, dengan treatment yang berbeda sesuai jenis pelecehannya.
Hingga menyusul pada 4 Februari 2021, melalui Pimpinan Umum LPM Bhaskara, WR III beserta jajarannya melayangkan surat terhadap kami untuk melaksanakan pertemuan pada 5 Februari 2021 terkait koordinasi beberapa karya yang diterbitkan oleh LPM Bhaskara. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Akhmad Darmawan selaku WR III Bidang Kemahasiswaan dan AIK, Efi Miftahudin selaku Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Soediro selaku staf Student Discipline Centre (SDC), dan Iwan Fakhrudin selaku pembina LPM Bhaskara. Dalam rapat koordinasi ini, pihak birokrat kembali mempertanyakan mengenai metode yang digunakan dalam survei tentang pelecehan seksual di wilayah kampus UMP. Pihak birokrat juga meminta kami untuk menerbitkan hak jawab terkait beberapa poin yang mereka layangkan. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalistik, LPM Bhaskara memang wajib melayani adanya hak jawab. Hal tersebut tertuang dalam pasal 11 kode etik jurnalistik, bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Berikut poin-poin tanggapan tersebut:
Opini berjudul “Darurat Pelecehan Seksual: Kampus Harus Berbenah”.
Tanggapan pihak universitas: Tulisan dalam opini yang mengangkat tema “pelecehan seksual di kampus” yang menyuplik info hasil survei perlu ditinjau ulang sebagai tulisan opini, karena beberapa tulisan terkesan sebagai bagian dari interpretasi sebuah hasil survei. Selain itu karya jurnalistik tersebut juga melanggar kode etik jurnalistik sebab tidak berimbang (Cover both side), karena tidak meminta klarifikasi dari pihak pimpinan universitas.
Dalam survei ini, metode yang digunakan adalah metode random sampling yang mana bertujuan untuk menghasilkan angka-angka statistik terhadap hasil pelecehan seksual bahwa nyata adanya di lingkungan kampus. Karena keterbatasan akses, maka survei disebarkan melalui google form dengan responden yang mengisi merupakan responden yang mendapat link survei dari hasil publikasi dan didapat sebanyak 62 responden.
Pihak universitas: Menurut pihak universitas, survei tersebut banyak kekeliruan dalam metodologi survei, terutama tentang metode sampling, penyebaran kuisioner, dan ketidakjelasan tentang makna “lingkungan kampus” serta pertanyaan terhadap responden.
Dari 62 responden, tercatat sebanyak 66,1% responden mengaku telah mengalami kasus pelecehan seksual. Jenis kasus pelecehannya pun beragam, mulai dari pelecehan verbal, fisik, dan beberapa kategori lainnya. Bahkan kategori verbal dan fisik ini memiliki persentase terbesar dengan jumlah masing-masing 41% dan 27,9%.
Pihak universitas: Dikarenakan metodologi yang digunakan keliru, maka hasil dari survei pun tidak dapat dikatakan mewakili seluruh mahasiswa UMP. Oleh karena itu, maka survei tersebut merupakan tidak benar.