(Ditulis oleh Aliansi Mahasiswa Magang MBKM FH UMP 2025)
Untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja bagi mahasiswa di bidang disiplin ilmu yang digelutinya, pihak kemahasiswaan FH UMP menyelenggarakan program kegiatan MBKM dengan berbagai macam kegiatan menarik , termasuk salah satunya adalah Magang MBKM yang akhir-akhir ini menjadi polemik dikalangan mahasiswa magang Fakultas Hukum UMP itu sendiri. Sebenarnya apa itu Program MBKM? merujuk pada materi sosialisasi bersama dengan pihak kemahasiswaan FH UMP yang dihadiri oleh Wakil Dekan 1 dan Kaprodi sebagai pemateri, bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama satu semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama dua semester. Program MBKM ini mempersiapakan mahasiswa agar dapat menjadi pribadi yang tangguh, sesuai dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Sekiranya pada awal Januari 2025, pihak kemahasiswaan FH UMP mengumumkan akan diadakanya program kegiatan Magang MBKM bagi mahasiswa angkatan 2022. Pada dasarnya program tersebut sudah pernah dilaksanakan tahun sebelumnya tetapi hanya beberapa peserta saja yang turut berpartisipasi, hanya sekitar 11 mahasiswa saja. Di kegiatan Magang MBKM yang diselenggarakan pada periode 2025, pesertanya meningkat drastis menjadi 47 mahasiswa yang turut berpartisipasi didalamnya, ini jumlah yang sangat banyak jika dibandingkan dari kegiatan sebelumnya, tentu ada beberapa faktor yang menjadikan minat mahasiswa magang meningkat signifikan. Selain daripada kegigihan para dosen yang terlibat dalam menyelenggarakan runtutan alur proses kegiatan dari mulai sosialisasi, pendaftaran peserta, seleksi administrasi, seleksi wawancara, pengumuman hasil, sampai kepada tahap onboarding peserta magang pada tanggal 17 Februari 2025, sebelumnya kami sangat berterimakasih untuk semua itu. Namun, ada yang jauh lebih penting dari segala macam teknis yang telah dilalui bersama dengan baik, yaitu poin-poin yang ditawarkan oleh pihak fakultas kepada mahasiswa magang sebagaimana yang telah dituliskan di dalam lembar sosialisasi pada saat bulan Februari 2025 dan dipresentasikan dengan gamblang oleh Kaprodi selaku pemateri pada waktu itu, sebagai berikut: “Konversi 20 SKS/Konversi KKN, menambah pengalaman kerja di CV/Resume, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan di dunia industri, memperluas jaringan profesional, meningkatkan kepercayaan diri saat melamar pekerjaan, mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja, meningkatkan kemandirian dan kerterampilan sosial, mendapatkan pengalaman kerja yang relevan dengan bidang studi”.
Semua poin-poin di atas begitu menarik minat mahasiswa, belum lagi dengan kebijakan birokrasi FH UMP mengenai biaya registrasi sebesar 60% yang menjadi biaya hidup peserta magang nantinya juga menjadikan peserta sosialisasi pada waktu itu semakin mantap dengan keputusannya mengikuti program kegiatan Magang MBKM, hal itu dipertegas dengan pernyataan pemateri pada saat itu menerangkan bahwa biaya tersebut untuk transportasi dan uang saku peserta magang yang diambil dari pembayaran SKS mahasiswa. Hal itu memberikan secercah harapan tersendiri bagi mahasiswa agar dapat benar-benar meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerjanya serta berbagai alasan mendasar lain seperti konversi 20 SKS/Konversi KKN dan biaya hidup peserta magang sebesar 60% yang dapat menunjang atau meringankan beban kuliahnya. Mereka juga dapat memilih bakal calon mitra sesuai dengan peminatannya seperti di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD Kabupaten, dan Badan Narkotika Nasional.
Dari keseluruhan hak-hak yang tertera di atas mahasiswa sudah semestinya memenuhi kewajiban mereka yang telah disepakati bersama, sebagai berikut: “Menjaga nama baik diri sendiri maupun nama baik universitas, menjalankan program magang dengan baik dari awal hingga akhir, mengisi rutin Logbook kegiatan dan melaporkan kepada pembimbing/mentor magang, menyusun dan melaporkan Laporan Kegiatan Magang keseluruhan, mengikuti Ujian Akhir atau Post Test setelah program magang selesai, dan berbagai macam administrasi yang harus dilengkapi oleh peserta Magang MBKM.” Maka, hak daripada peserta magang sudah sepatutnya untuk ditunaikan dengan rasa penuh tanggung jawab oleh pihak kemahasiswaan FH UMP. Setiap mahasiswa Fakultas Hukum telah diajarkan berulang-ulang kali di ruang kelas bahwa setiap klausul yang menjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih dalam sebuah perjanjian itu sifatnya mengikat dan menjadi undang-undang bagi mereka yang mesti ditaati dengan iktikad baik, atau lebih kita kenal dengan istilah Pacta Sun Servanda di dalam hukum perjanjian. Nyatanya segala bentuk kewajiban mahasiswa telah terpenuhi dengan baik dan tepat waktu, maka pihak kemahasiswaan FH UMP sebagai otoritas yang kredibel dan akuntabel sudah seharusnya menunaikan kewajibanya dengan memenuhi hak-hak mahasiswa sebagaimana adanya sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Namun, seiring berjalannya waktu terjadi inkonsistensi di tubuh birokrasi FH UMP yang sangat mengecewakan bagi peserta Magang MBKM. Pertama, pada saat pelepasan peserta Magang MBKM setelah semua proses seleksi dilewati dengan baik dan seluruh klausul telah disepakati bersama dengan kesadaran penuh dan rasa tanggung jawab, pada saat-saat krusial seperti itu tiba-tiba Wadek 1 mengoreksi statement Kaprodi tentang biaya hidup mahasiswa magang sebesar 60% yang telah dijanjikan jauh-jauh hari dengan alasan miskomunikasi diantara mereka bahwa hal itu tidak lagi menjadi poin yang akan didapat oleh peserta magang seperti apa yang sudah dijelaskan pada saat sosialisasi. Padahal, Wadek 1 turut hadir dalam sosialisasi dan tidak mengoreksi statement Kaprodi di dalam forum tersebut, karena tidak ada kejelasan yang pasti mengenai aturan Magang MBKM FH UMP sehingga kami berpegang hanya kepada informasi-informasi yang datang dari fakultas. Tapi nampaknya ini tidak adil dan peserta magang merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan kejadian seperti ini, karena jika statement tersebut terucap di waktu yang tepat pada saat sosialisasi mungkin kami masih dapat menerimanya dan mempertimbangkannya lagi untuk berlanjut mengikuti kegiatan ini atau tidak. Akhirnya kami hanya bisa menghela nafas pasrah dan terpaksa menerima kenyataan pahit ini, semoga masih ada harapan baik lain yang bisa kita peroleh nantinya. Pelepasan berjalan dengan baik walaupun sedikit kekecewaan tidak mengurangi semangat kami mengikuti kegiatan MBKM.
Pada bulan April 2025 setelah kegiatan magang berlangsung selama kurang lebih dua bulan lamanya, terjadi kebimbangan di kalangan peserta magang yang tiba-tiba dikejutkan dengan informasi yang beredar, salah satu mahasiswa mendapat informasi dari dosen seperti ini: “Waalaikumsalam KKN belum di-entry dan KKN 3 sks kalau total konversi jadi 21, sehingga tidak bisa konversi dengan KKN kita sudah kurikulum baru yang sesuai konversi di semester ini hanya mata kuliah saja, karena magang ini pakai mata kuliah, tapi memang konversi KKN bisa tapi berbeda kalau kegiatan lain yang bisa konversi KKN” begitu katanya “oh yang magang, ga konversi KKN karena sudah 20 SKS sudah maksimal konversi” lanjutnya. Kemudian mahasiswa mencoba mengkonfirmasi ke beberapa dosen lainya untuk mendapatkan kejelasan informasi menyangkut hak-hak mereka. Naasnya dosen yang lain pun berpendapat sama persis demikian, “setelah data dan dokumen dari form terkumpul, prodi akan melakukan re-check terhadap mata kuliah apa saja yang diambil oleh peserta dan beserta SKSnya, garis besarnya begitu. Untuk KKN tetap dientry dan dilakukan secara reguler disemester 7 atau berikutnya konversi matkul hanya sebatas yang diambil di semester 6, ya tetep entry dan tetap melaksanakan” Ujar dosen yang lainya, kemudian beberapa dosen yang lain lagi juga memberikan pernyataan seperti ini, “untuk peraturan dari Univ. memang ada kegiatan magang MBKM yang dapat dikonversi KKN. Jadi perihal ini akan dirapatkan lagi di prodi ya… mungkin setelah UTS insyaallah diputuskan” Tutur salah satu dosen yang bertanggung jawab sebagai DPL (Dewan Pembimbing Lapangan) wilayah Kabupaten Banyumas.
Dari peristiwa-peristiwa di atas dengan mudahnya dan menganggap remeh mahasiswa mereka telah “Mblenjani Janji” yang sudah dijanjikannya sendiri, peserta magang merasa dikorbankan demi terselenggaranya program Magang MBKM FH UMP yang seakan-akan terlihat sukses secara kasat mata walaupun sebenarnya melalui cara-cara licik seperti ini, membohongi. Jika terus menerus tidak melakukan perbaikan dan berbenah diri maka kepercayaan mahasiswa kepada birokrat FH UMP akan menurun dan ini akan sangat mengganggu proses perkuliahan karena mereka adalah otoritas yang paling bertanggung jawab mengurusi kegiatan perkuliahan, masa depan mahasiswanya dipertaruhkan oleh kelalaian dan ketidakjujuran para birokrat, kinerja mereka tidak maksimal dan terkesan asal-asalan, ini merupakan kabar buruk untuk Universitas jika ingin serius menghasilkan sarjana yang unggul, islami dan modern. Hal-hal seperti itu kontraproduktif dengan cita-cita UMP sebagai perguruan tinggi yang berkualitas.
Beberapa kekecewaan sangat terasa, jika kita lihat dari salah satu komentar peserta magang yang sedang bertugas di kantor BNNK Banyumas, “Saya sangat kecewa dengan dua keputusan sepihak dari fakultas yang menarik poin-poin penting yang sudah mereka janjikan di awal , mungkin dua poin itu jadi alasan utama saya untuk mengikuti magang ini dan sudah bilang ke orang tua juga sehingga mereka mengizinkan saya untuk mengikuti kegiatan ini, dijelaskan sudah semuanya. Nah sekarang saya bingung bagaimana orang tua bisa percaya jika poin-poin itu tidak berlaku lagi, inikan aneh! Pasti orang tua saya juga kecewa dan takutnya nanti dikira bohong waktu itu, pusing banget!” Ini merupakan salah satu contoh mahasiswa yang sudah membuat berbagai planning kedepan guna menunjang perkuliahannya dengan baik tetapi dipatahkan oleh inkonsistensi fakultas, segala sesuatu selalu dibicarakan bersama orang tuanya, tetapi peristiwa-peristiwa macam ini memaksanya berbicara apa adanya tanpa ada bukti atau surat edaran klarifikasi dari kemahasiswaan FH UMP bahwa mereka telah bersalah untuk meyakinkan kedua orang tuanya.
Apabila kita merujuk pada teori good governance, sebuah konsep tata kelola yang baik, disitu melibatkan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektivitas, efisiensi, dan supremasi hukum. Ketika prinsip-prinsip ini tidak lagi dijalankan dengan baik maka tata kelola birokrasi kemahasiswaan dapat mengalami krisis kepercayaan dan kinerja. Pertama, setidaknya hal tersebut dapat menghancurkan kepercayaan mahasiswa, mestinya pihak birokrasi harus jujur dan terbuka dalam proses pengambilan keputusan. Inkonsistensi kebijakan dan ketidakjujuran akan membuat mahasiswa kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi. Akibatnya, mahasiswa cenderung apatis atau skeptis terhadap kebijakan kampus. Kedua, menurunkan partisipasi mahasiswa, good governance menekankan pentingnya partisipasi mahasiswa dalam pengambilan kebijakan. Ketika birokrasi tidak jujur atau tidak konsisten, mahasiswa merasa suara mereka tidak dihargai dan menyebabkan penurunan partisipasi aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Ketiga, meningkatkan potensi konflik, ketidaksesuaian antara kata dan tindakan birokrasi dapat memicu ketegangan sosial dan konflik antara mahasiswa dengan pihak kampus. Ini bertentangan dengan prinsip responsivitas, di mana birokrasi seharusnya tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi mahasiswa. Keempat, menghambat efisiensi dan efektivitas layanan, ketika kebijakan berubah-ubah atau tidak konsisten, proses administratif menjadi tidak efisien. Ini melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas dalam good governance, karena waktu dan sumber daya terbuang akibat ketidakjelasan prosedur. Kelima, merusak citra institusi, ketidakjujuran mencoreng nilai-nilai integritas yang berimbas pada reputasi kampus di mata mahasiswa, masyarakat, bahkan mitra eksternal. Hal ini bisa berdampak panjang terhadap relasi kampus dengan stakeholder lain dan kemampuan lembaga menarik calon mahasiswa berkualitas.
Dalam perspektif good governance, inkonsistensi dan ketidakjujuran bukan sekadar kesalahan administratif melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola yang berdampak luas. Mahasiswa sebagai stakeholder utama menjadi korban dari lemahnya integritas birokrasi, dan ini berisiko melahirkan lingkungan akademik yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak aspiratif. Maka, kami sadari sebagai keluarga besar FH UMP sudah selayaknya untuk selalu memberikan kritik dan saran yang membangun agar keluarga besar ini selalu bertumbuh lebih baik ke depannya dengan harapan menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang nantinya bermanfaat bagi kehidupan sosial di masyarakat. Dengan penuh kasih sayang, kami berharap hal-hal buruk tidak terjadi di kemudian hari di keluarga besar ini, maka mengingatkan adalah bukti dari bentuk nyata kasih sayang jika gejala-gejalanya mulai terasa. Fakultasku! Segenap cinta dan kasih sayangku kepadamu! Ayo berbenahlah, kami mau keluarga besar ini benar-benar bangga padamu.