
Sumber ilustrasi: www.freepik.com
Bhaskara.id – Belakangan ini, isu pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi topik yang ramai dibicarakan. Kasus demi kasus terus bermunculan dari berbagai kampus di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual dapat terjadi kapan, siapa, dan di mana saja.
Lingkungan kampus yang idealnya menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan tersebut direnggut dan dilanggar. Lingkungan kampus yang didominasi oleh kaum ‘intelektual’ dengan panjangnya gelar yang disandang ternyata tidak berbanding lurus dengan perilaku menghargai nilai dan martabat sebagai sesama manusia.
Kasus kekerasan seksual di kampus secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Bagaimanapun bentuk kekerasan seksual, tetap saja menimbulkan dampak traumatis pada diri penyintas. Penelitian yang dilakukan oleh Scott (2017) menunjukkan secara psikologis penyintas kekerasan seksual dapat mengalami kecemasan, depresi, gangguan stress pasca trauma (PTSD), ketakutan hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri. Secara sosial, penyintas kekerasan seksual juga berisiko mendapatkan stigma negatif dan victim blaming (tindakan penyalahan) dari masyarakat.
Berbagai pihak mulai menunjukkan perhatiannya untuk meningkatkan antisipasi serta menyediakan solusi yang tepat untuk menyikapi kasus pelecehan seksual. Hal ini dibuktikan dengan munculnya lembaga maupun gerakan di berbagai kampus di Indonesia dengan kepedulian yang sama, walaupun dengan peran yang berbeda-beda.
Namun, bagaimana dengan kasus pelecehan seksual di lingkungan UMP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pada tanggal 12 November 2020 lalu, LPM Bhaskara sempat mengadakan survei mengenai tindakan pelecehan seksual di lingkungan UMP.
Dalam survei ini, metode yang digunakan adalah metode random sampling yang mana bertujuan untuk menghasilkan angka-angka statistik terhadap hasil pelecehan seksual bahwa nyata adanya di lingkungan kampus. Karena keterbatasan akses, maka survei disebarkan melalui google form dengan responden yang mengisi merupakan responden yang mendapat link survei dari hasil publikasi dan didapat sebanyak 62 responden.
Dari 62 responden, tercatat sebanyak 66,1% responden mengaku telah mengalami kasus pelecehan seksual. Jenis kasus pelecehannya pun beragam, mulai dari pelecehan verbal, fisik, dan beberapa kategori lainnya. Bahkan kategori verbal dan fisik ini memiliki persentase terbesar dengan jumlah masing-masing 41% dan 27,9%.
Dalam survei ini juga membahas mengenai pelaku pelecehan seksual, tercatat dari data tersebut sebanyak 62,3% pelaku berasal dari mahasiswa, bahkan tercatat juga 4,9% pelaku merupakan dosen kampus dan 1,6% dari staf kampus.
Tentu saja perlakuan ini harus dikecam. Bahkan dari hasil survei tersebut, tercatat hanya ada 2 mahasiswa yang berani melaporkan kasusnya ke pihak kampus. Hal ini menunjukkan, masih banyak penyintas yang kemudian memilih untuk diam dan tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya baik kepada pihak kampus maupun pihak yang berwenang.
Keputusan penyintas untuk diam dan tidak melaporkan kasusnya ke kepolisian merupakan akibat dari proses hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada penyintas. Tuntutan untuk menghadirkan alat bukti tentu saja akan memberatkan penyintas, mengingat kasus kekerasan seksual seringkali tidak ada bukti secara fisik. Risiko jika melaporkan kasus pun sangat tinggi, identitas penyintas akan diketahui oleh publik dan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding dengan beban sosial yang ditanggung oleh penyintas kekerasan seksual apabila identitasnya sampai terungkap.
Lebih lanjut lagi, di masyarakat, kekerasan seksual masih dianggap wajar. Ketimpangan gender serta relasi kuasa menjadi salah dua faktor yang melanggengkan terjadinya kekerasan seksual di kampus. Penyintas kekerasan seksual merasa terpaksa, tidak berani menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual lantaran pelaku biasanya adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan kuasa, entah itu sebagai seorang dosen, staf ataupun anggota organisasi tertentu di kampus.
Penyintas kekerasan seksual di kampus merasa takut, lantaran statusnya sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku. Adanya ancaman seperti diskriminasi nilai ataupun kesulitan untuk lulus menjadi salah satu faktor penyintas tidak berani melaporkan tindakan pelaku. Selain itu, ketakutan akan disalahkan oleh berbagai pihak dan dianggap melebih-lebihkan atau bahkan dianggap penyintas yang memancing tindakan pelaku menjadi pertimbangan penyintas untuk kemudian memilih diam. Padahal jika penyintas terus diam, pelaku tidak akan menyadari akan kesalahannya dan berpotensi untuk melakukannya kembali pada mahasiswa yang lain.
Tentunya ini perlu menjadi perhatian pihak terkait di kampus UMP untuk mengatasi permasalahan ini. Baik itu dengan pembentukan regulasi, hingga pencerdasan atau edukasi bagi seluruh sivitas akademika UMP. Dimana pemahaman terkait definisi pelecehan seksual bukan hanya tindakan fisik tapi juga secara verbal, serta koreksi terhadap perilaku yang memaklumkan pelecehan seksual perlu digalakkan.
Pencerdasan tersebut dapat dilakukan dengan cara meningkatkan awareness melalui penyebarluasan infografis di media sosial, sosialisasi dan penyuluhan kepada massa kampus (baik dari lembaga kampus maupun pihak lain), juga dengan menyisipkan pendidikan tentang isu ini dalam kurikulum kuliah. Edukasi yang dilakukan pun hendaknya tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, namun semua kalangan di UMP.
Di samping itu, isu pelecehan seksual perlu diangkat dan digaungkan di lingkungan UMP. Eskalasi yang dapat dilakukan diantaranya dengan speak up melalui lembaga fakultas maupun universitas, UKM, himpunan, maupun rektorat. Hal yang dapat dilakukan diantaranya yaitu pembentukan sikap, tuntutan kebijakan dan membuka pembicaraan atau menormalisasi pembawaan isu-isu pelecehan seksual di kampus.
Semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, diharapkan kesadaran untuk menciptakan ruang aman tanpa kekerasan semakin meningkat di kalangan intelektual kampus kita yang tercinta ini. Kasus kekerasan seksual mengancam keamanan penyintas yang ingin menempuh pendidikan tinggi di kampus. Jika di ruang intelektual saja pelecehan seksual dapat terjadi, lalu di mana kita mendapatkan ruang aman di bumi Tuhan ini?. (AHB/Bhas)