Oleh: Reghina Tasya Ambari

Bhaskara.id – Problematika ketenagakerjaan yang ada di Indonesia masih berputar pada sempitnya lapangan pekerjaan, sedangkan tingkat pengangguran dinilai tinggi. Hal ini tentunya membuat masyarakat saling berlomba untuk mendapatkan pekerjaan, hingga mereka tidak sadar upah yang didapatkan tidak sebanding dengan hasil kerja yang dilakukan. Sebut saja buruh, bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha dan kemudian mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan.

Buruh dianggap memiliki posisi yang strategis dalam politik suatu negara. Namun sebaliknya, buruh seringkali dijadikan alat oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan mereka. Kalau kita perhatikan, sektor industri di Indonesia sangat diuntungkan dengan upah buruh yang murah apabila kita bandingkan dengan negara lain. Hal tersebut lebih diperkeruh oleh adanya peraturan yang mendukung kebijakan upah murah ini, seperti Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 ataupun pemberlakuan upah khusus seperti upah padat karya yang merupakan upah dibawah minimum.

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya buruh. Padahal, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila, bahwa negara bercita-cita untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun realitanya, cita-cita tersebut belum dapat diamalkan atau diraih oleh bangsa ini. Adapun akar permasalahan yang terjadi pada buruh merupakan imbas dari hubungan juga kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akibatnya berpengaruh kepada buruh. Banyaknya kasus gratifikasi serta korupsi yang melibatkan para pengusaha dan pemerintah, akhirnya berimbas pada kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang berujung merugikan para buruh.

Buruh dan pengusaha seharusnya memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Dimana buruh semestinya mendapatkan apa yang menjadi haknya. Pengusaha, selain mendapat keuntungan dari kinerja buruh juga harus memenuhi hak para buruh. Tidak hanya upah saja yang dapat memberikan kesejahteraan, tetapi terdapat pula hal lain yang dapat menunjang kesejahteraan buruh seperti jaminan kesehatan.

Keadaan buruh di Indonesia dapat dikatakan ironis. Berdasarkan pemaparan juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah, yang menaungi ratusan buruh es krim Aice dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT. AFI) mengungkapkan, hingga kini sudah ada 21 kasus buruh keguguran akibat tekanan kerja. Sarinah mengatakan, sepanjang tahun 2019 sudah terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi sebelum dilahirkan. Kasus bertambah menjadi satu kasus keguguran dan satu kasus kematian bayi pada awal tahun 2020, terakhir pada awal maret terjadi satu keguguran lagi. Bahkan perusahaan bersikap seolah mereka tidak bersalah, mereka menyebut penyebab keguguran adalah karena buruh itu sendiri, dengan menuding alasan karena melakukan hubungan badan di tiga bulan awal kehamilan.

Pabrik tersebut diketahui tidak terlalu memberikan previllage kepada wanita yang hamil dan sedang haid. Padahal berdasarkan Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa terdapat hak cuti bagi karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari, yang terdiri dari cuti tahunan, sakit, melahirkan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama. Khususnya bagi wanita yang sedang haid yang sudah diatur pada Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Selain itu, pabrik tersebut dinilai menyulitkan perizinan bagi mereka yang hendak mengajukan izin cuti hamil dan haid. Sehingga menyebabkan mereka terpaksa untuk tetap bekerja. Ironisnya, pabrik juga tidak menolerir jam kerja mereka, seperti tidak dapat mengambil jam kerja non-shift. Bahkan buruh perempuan hamil juga masih dikenakan pekerjaan yang berat tanpa mendapatkan keringan, misalnya menyusun es krim ke dalam kotak dengan posisi bekerja berdiri, menyetempel karton kurang lebih 2.200 karton per hari, serat menurunkan stik dengan cara mengangkat satu persatu kurang lebih 11 dus per hari. Belum lagi bagi yang melakukan pekerjaan di bagian sanitasi dengan mengepel dan menyapu lantai, di mana mengepel dilakukan menggunakan kain dengan posisi jongkok, bau cairan pel yang menyengat dan membuat mual.

Atas kejadian tersebut sudah memperlihatkan betapa tidak pedulinya perusahaan terhadap kondisi kesejahteraan buruh. Terlebih di tengah kondisi Indonesia saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar virus corona.

Penyebaran virus corona yang sangat cepat menyebakan adanya kebijakan lockdown di beberapa negara. Hal ini tentunya memunculkan kekhawatiran akan terjadinya krisis ekonomi bagi setiap negara. Indonesia memang tidak menerapkan kebijakan lockdown, melainkan menetapkan kebijakan physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah. Walaupun demikian, hal itu tetap membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Disertai pula oleh melonjaknya jumlah pengangguran akibat banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK sendiri disebabkan karena tidak beroperasinya kegiatan ekonomi di beberapa sektor ekonomi. Sementara itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka yang di-PHK bersama dengan pekerja informal dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, sebagai penerima program Kartu Prakerja.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 20 April 2020, tercatat data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, untuk sektor formal sejumlah 84.926 perusahaan yang harus merumahkan dan mem-PHK karyawannya, sedangkan untuk jumlah pekerja atau buruh berjumlah 1.546.208 orang. Sementara itu, untuk sektor informal, sejumlah 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang. Jadi total antara sektor formal dan sektor informal, terdapat 116.370 perusahaan, terdapat 2.084.593 pekerja yang dirumahkan serta di-PHK.

Tanggal 1 Mei, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Hari buruh atau May Day ini biasanya identik dengan aksi unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh para buruh di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Namun, pada tahun ini, para buruh memang tidak melakukan aksi unjuk rasa May Day akibat masa pandemi corona, akan tetapi mereka melakukan aksi lain berupa pemasangan spanduk, kegiatan bakti sosial dan kampanye melalui media sosial yang menyuarakan isu hari buruh. Salah satu alasan mereka tetap memperingatinya karena masih banyak perusahaan yang tetap beroperasi dengan tidak memperhatikan himbauan pemerintah yang menyebabkan para buruh harus tetap bekerja. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat masih ada 281 perusahaan yang masih beroperasi pada Selasa (21/4). Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB.

Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam agenda aksi unjuk rasa melalui media sosial itu, ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu memberhentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK, dan mendesak perusahaan meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah secara penuh.

Akibat dari pandemi Covid-19 ini tentunya berimbas pada pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari. Akibat hal tersebut, para buruh merasa dirugikan karena mereka tidak bisa menafkahi keluarganya. Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk mengaktualisasi sebagai manusia. Sehingga setiap individu berhak secara leluasa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, makan, dan papan. Sedangkan sumber penghasilan buruh didasarkan oleh upah, upah menjadi tolok ukur apakah buruh tersebut sudah mencapai kesejahteraan atau belum. Dalam realitanya, upah cenderung statis sedangkan kebutuhan cenderung dinamis. Hal ini membuat kualitas kesejahteraan buruh semakin rendah. Sehingga diperlukannya campur tangan dari pemerintah dalam usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya terutama menyangkut kebutuhan pokok.

Melihat berbagai problematika mengenai buruh, tentu saja dibutuhkan suatu pemecahan masalah yang baik dan sistematis. Permasalahan tenaga kerja khususnya buruh bukanlah suatu permasalahan individu saja, melainkan juga persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan suatu penyelesaian mendasar dan menyeluruh. Persoalan yang berhubungan erat dengan fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan oleh negara, bukan merupakan tangung jawab dari pengusaha atau buruh. Sedangkan untuk masalah hubungan kerja, barulah dapat diselesaikan oleh buruh dan pengusaha. Menyelesaikan permasalahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak cukup apabila hanya merevisi regulasi atau aturan yang ada saja, melainkan juga harus mengacu pada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri.

Di sini peran pemerintah sangatlah berpengaruh dalam terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian suatu negara. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mengetahui apa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan buruh tanpa membedakannya. Dalam perumusan kebijakan tersebut haruslah adil dan bijak tanpa menguntungkan atau merugikan salah satu pihak saja. Kemudian pemerintah juga harus memprioritaskan nilai sosial seperti membuat kebijakan yang menjamin kesejahteraan buruh. Karena pada dasarnya, pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan buruh. Apabila aspek tersebut tidak diperhatikan, maka buruh akan tetap hidup dalam kemiskinan yang kemudian menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat, yang berimbas pada putusnya sekolah bagi anak-anak mereka, dan meningkatnya kriminalisme.