Bhaskara.id – Perguruan tinggi merupakan wadah kaderisasi bagi para calon pemimpin bangsa dan negara. Kampus diibaratkan sebagai miniatur sebuah negara, di mana di dalamnya terdapat suatu sistem pemerintahan. Dalam suatu pemerintahan, tak jarang kita menemukan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan. Terdengar ironis ketika penyalahgunaan wewenang atau biasa disebut abuse of power masih tetap ada hingga saat ini. Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat atau petinggi yang memiliki kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, ataupun golongan tertentu. Kekuasaan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber penyalahgunaan wewenang dalam suatu jabatan.

Realitanya, hal tersebut tidak hanya terjadi dalam pemerintahan suatu negara saja, sering pula dijumpai dalam kehidupan politik kampus. Seperti yang dialami oleh Afif Fadhlullah Azis, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (BEM KM UMP). Berdasarkan pernyataan sikap yang dilayangkan oleh DPM UMP, Afif dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagai PLT BEM UMP karena mengeluarkan dan memberikan piagam apresiasi kepada Bupati Banyumas dengan mengatas namakan BEM KM UMP. Padahal, PLT BEM UMP periode 2019-2020 hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani berkas proposal dana yang diajukan oleh lembaga HMPS, BEM F dan UKM, selain itu PLT BEM UMP juga dilarang melakukan kegiatan di dalam maupun di luar kampus atas nama BEM U KM UMP serta tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan anggota atau penambahan anggota. Langkah yang diambil oleh Afif sudah jelas bertentangan dengan ketetapan tersebut. Terlebih, saat mengeluarkan dan memberikan piagam apresiasi terhadap bupati Banyumas tersebut, Afif tidak melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga di KM UMP.

Menurut penuturan Afif kepada grup KM UMP, awalnya, Afif berdiskusi dengan Komunitas Film Maker, Balixinema Purwokerto, hingga tercetuslah ide untuk memberikan usulan kepada Bupati Banyumas jika tanah yang dipakai di Kabupaten Banyumas dijadikan sawah untuk ketahanan pangan di Banyumas, mengingat lamanya pandemik Covid-19 ini. Setelah berdiskusi panjang, terlintas pemikiran bahwa, agar aspirasi didengar oleh pemerintah adalah dengan memberikan apresiasi terhadap pemerintah Banyumas terlebih dahulu. Namun, menurut Afif, mengingat lembaga di KM UMP mati suri, akhirnya ia memiliki inisiatif sendiri untuk mengatas namakan BEM UMP dalam menyampaikan aspirasi ini agar di dengar oleh pemerintah. Per hari Senin kemarin, Afif sudah melayangkan surat permintaan maaf kepada seluruh lembaga yang ada di UMP. Dirinya pun sudah mencabut piagam apresiasi atas nama BEM UMP. Namun berdasarkan surat pencabutan tersebut, Afif dianggap tidak sepenuhnya mencabut piagam apresiasi tersebut. Ia hanya mengganti dari atas nama BEM menjadi atas nama Mahasiswa UMP. Hal ini tentu masih menjadi pertanyaan besar di kalangan mahasiswa. Hingga saat ini, Afif sendiri masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sempat bertanya kepada salah satu pihak yang terlibat dalam pemberian piagam apresiasi tersebut. Arel Raghib Najmudin mengatakan, awalnya ia diajak diskusi oleh pamannya yang tergabung dalam Komunitas Film Maker, Balixinema, diskusi tersebut memuat 3 poin, yaitu:

  1. Kesadaran pangan dengan menggunakan lahan tidak produktif di Banyumas.
  2. Penggunaan speaker masjid untuk sosialisasi ke masyarakat terkait COVID-19 ini.
  3. Menggerakkan filantropi dari kalangan atas.

“Saat itu komunitas paman saya, Balixinema memang akan bertemu dan memberikan apresiasi terhadap bupati Banyumas. Lalu ia menawarkan kepada saya apakah dari mahasiswa ada yang ingin ikut serta atau tidak,” ungkap Arel.

Kemudian Arel sendiri mengajak beberapa petinggi lembaga untuk mengikuti diskusi tersebut, namun di situ hanya Afif selaku PLT BEM yang turut hadir dalam diskusi yang diselenggarakan pada Kamis sore, 2 April 2020. Sebelum pemberian piagam itu dilakukan, Arel pun sempat meminta Afif untuk menghubungi Wakil Rektor 3 (WR 3), namun kata Afif tidak ada respons. Selain WR 3, kata Arel, Afif juga sempat menghubungi DPM UMP, namun tidak direspons pula. Hingga akhirnya piagam tersebut dicetak H-1 acara pemberian apresiasi, Arel sendiri sempat terkejut karena piagam yang dibuat oleh Afif mengatas namakan BEM UMP. Awalnya dia menyarankan agar Afif mengatas namakan PLT BEM atau Mahasiswa saja, namun tetap harus ada koordinasi dengan lembaga terkait. Namun, Arel mengatakan saat itu dirinya dan Afif sudah tidak sempat untuk mengganti piagam tersebut, mengingat waktu sudah sore. Hingga pada akhirnya, Kamis, 16 April 2020 pemberian piagam apresiasi terhadap bupati Banyumas atas perjuangan dan pengabdian dan kerja keras dalam menangani covid-19 pun dilakukan di pendopo Sipanji.

Dilansir dari Banyumaskab.go.id, Afif mengatakan dirinya memberikan piagam apresiasi kepada Bupati Banyumas karena telah ikut turun langsung ke lapangan untuk andil dalam menangani pasien covid-19 yang telah meninggal. Selain itu juga, menurut Afif, karena beliau adalah salah satu atau sedikit dari Kepala Pemerintahan yang ikut turun langsung ke lapangan, merasakan bagaimana susahnya kondisi lapangan ketika terjadi wabah seperti ini.

Rizki Andi Dwianto, atau kerap disapa Anto, selaku ketua DPM UMP sangat menyayangkan tindakan Afif yang menggunakan nama BEM UMP dalam pemberian piagam apresiasi kepada bupati Banyumas. Menurut Anto, hal ini sangat disayangkan karena Afif sebagai PLT BEM tidak memiliki hak untuk menggunakan title BEM UMP pada suatu kegiatan di dalam maupun di luar kampus, hal ini didasari pada TAP DPM U No. 2 Tahun 2019 tentang PLT BEM U, di mana Afif sebagai salah satu dari PLT BEM U hanya memiliki kewenangan untuk tanda tangan proposal dana yang di ajukan HMPS, BEM F, dan UKM. Dan jelas di sini Afif sudah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) KM UMP pasal 15. Karena, TAP DPM U sendiri kedudukannya berada di bawah AD/ART KM UMP. Di hari yang sama setelah penyerahan piagam apresiasi tersebut, DPM UMP langsung melayangkan pernyataan sikap agar Afif menarik piagam apresiasi yang telah di berikan kepada bupati Banyumas atas nama BEM UMP.

“Setelah ramai foto dia beredar minggu lalu, saya langsung hubungi dia, dan menanyakan maksud dari pemberian piagam apresiasi terhadap bupati Banyumas dengan atas nama BEM UMP. Ternyata mas Afif seakan lupa batasan tugas dia sebagai PLT BEM. Dan dia akhirnya mau mencabut piagam yang diberikan, surat pencabutannya sudah di kirim Senin kemarin, dan surat permintaan maaf Afif kepada seluruh lembaga KM UMP sudah dikirim semalam melalui grup KM UMP,” katanya.

Terkait dengan kronologi dan latar belakang pemberian piagam apresiasi tersebut, Ketua DPM UMP itu mengatakan dirinya tidak tahu pasti kenapa Afif mengeluarkan piagam apresiasi itu atas nama BEM UMP. “Afif hanya bilang karena tidak ada yang memberi apresiasi, dia inisiatif memberi apresiasi. Dia cuma memberikan alasan itu, tapi dia tidak memberikan alasan kenapa dia mengatas namakan BEM UMP,” tutur Anto.

Anto mengatakan, dirinya baru tahu ketika piagam itu sudah diberikan kepada bupati Banyumas. Saat ditanya, apakah Afif sempat menghubungi dirinya sebelum pemberian piagam apresiasi itu dilakukan, Anto mengatakan “Mas Afif tidak mengatakan jika dia ingin memberi piagam penghargaan kepada bupati Banyumas atas nama BEM UMP, saya tahu setelah piagam atas nama BEM UMP itu di berikan kepada bupati Banyumas,” kata Anto.

Penyalahgunaan wewenang dalam suatu jabatan tentu dikecam oleh berbagai pihak, karena dianggap merugikan pihak lain. Dalam perwujudan tindakannya, penyalahgunaan wewenang ini dapat mengarah pada korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Seperti yang terjadi di negara ini, banyaknya tindak korupsi berawal dari adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Penyalahgunaan wewenang jabatan dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal yang dimaksudkan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, orang cenderung melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan. Sama halnya dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Afif, hal ini dianggap telah merugikan dan mencoreng nama lembaga-lembaga yang ada di UMP. Ia juga dianggap telah melewati batasan tugas, pokok dan fungsinya sebagai PLT BEM. Tindakan ini harus dikecam agar kedepannya wewenang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, serta terhindar dari adanya tindakan pelanggaran hak dan kelalaian kewajiban.

Di samping sebagai PLT BEM, Afif sendiri merupakan anggota Lembaga Pers Mahasiwa, yang mana independensi sangat dijunjung tinggi. Pemberian apresiasi tersebut tentu bertentangan dengan independensi seorang jurnalis. Walaupun dalam piagam tersebut Afif mengatas namakan dirinya sebagai BEM UMP, namun tidak bisa dipungkiri bahwa dia juga merupakan seorang jurnalis. Seorang jurnalis harus netral, tidak berpihak kepada individu, golongan atau kelompok tertentu. Ketika mereka memang harus berpihak, seorang jurnalis hanya harus berpihak kepada kebenaran. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam bukunya yang berjudul “The Elements of Journalism” merumuskan 9 elemen jurnalistik mengatakan loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara. Komitmen pada warga inilah yang membuktikan bahwa makna independensi melekat pada diri seorang jurnalis. Sudah sepatutnya seorang jurnalis harus independen dari sebuah kepentingan kekuasaan tertentu. Apa yang dilakukan oleh Afif tentu saja sangat bertolak belakang dengan independensi, dan memang sudah selayaknya harus dikecam.

Berdasarkan piagam apresiasi kepada Bupati Banyumas yang dikeluarkan oleh kawan Afif Fadhlullah Azis yang mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa, yang mana juga merupakan anggota aktif LPM Bhaskara Universitas Muhammadiyah Purwokerto, maka kami menyatakan bahwa :

  1. Tindakan kawan Afif Fadhlullah Azis berkaitan dengan pengeluaran piagam apresiasi kepada Bupati Banyumas, tidak berkaitan satu hal sama sekali dengan LPM Bhaskara.
  2. Kawan Afif Fadhlullah Azis telah melanggar ketentuan AD/ART LPM Bhaskara dalam ART, BAB VIII, PASAL 14 tentang KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA yang tercantum pada Ayat 1, bahwa poin A menyatakan anggota LPM Bhaskara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi AD/ART, poin D menyatakan anggota LPM Bhaskara memiliki kewajiban untuk loyal dan berdedikasi terhadap LPM Bhaskara, serta poin E yang menyatakan bahwa anggota LPM Bhaskara Bertanggung jawab penuh atas tugas yang diemban.
  3. Kawan Afif Fadhlullah Azis telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap poin 2 di atas dengan mengeluarkan dan memberikan piagam apresiasi kepada Bupati Banyumas.
  4. Secara tegas kami mengeluarkan Surat Keputusan nomor No. D1/SK1/Bhas/UMP/IV/20 tentang pemberhentian anggota aktif LPM Bhaskara atas nama kawan Afif Fadhlullah Azis secara tidak hormat.
  5. Pemberhentian Afif Fadhlullah Azis sebagai anggota LPM Bhaskara juga adalah sebagai bentuk ketegasan terhadap independensi media yang kami junjung tinggi.

(TA/Bhas)